Senin, Mei 20, 2024
30.5 C
Palangkaraya

Untuk Percepatan Permohonan TPP ASN 2022

BKPSDM akan Melaksanakan Desk Data Kepegawaian di Barsel

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat akan melaksanakan desk data kepegawaian bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini.

“Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah (Sekda) Barsel pada tanggal 15 Maret 2022 Nomor : 800/142/Set/BKPSDM/2022 perihal desk data kepegawaian,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Barito Selatan Eko Hermansyah, Senin (4/4).

Menurut dia, perihal desk data kepegawaian tersebut adalah dalam rangka percepatan proses pengajuan permohonan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendari) Nomor 900-4700 tahun 2020 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah (pemda). “Oleh karena itu, BKPSDM Barsel akan melaksanakan kegiatan desk data kepegawaian,” jelasnya.

Baca Juga :  Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Segera Digelar

Adapun bahan dan perlengkapan desk yang harus dibawa oleh masing-masing perangkat daerah (PD), lanjutnya, yakni hardcopy Surat Keputusan (SK) Penetapan Nama Jabatan/SK JFU, hardcopy dan softcopy peta jabatan (Format PDF), hardcopy dan softcopy daptar jemangku Jabatan (format excel).

Selain itu, masing-masing perangkat daerah wajib membawa hardcopy dan softcopy form penjabaran jabatan (format excel), hardcopy dan softcopy rekapitulasi hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja jabatan pelaksana (format excel) serta laptop. “Sedangkan bagi perangkat daerah yang memiliki UPT, data disusun terpisah dari data perangkat daerah induk,” katanya.

Ditambahkan pegiat olahraga golf ini, untuk Dinas Pendidikan (Disdik), data disusun per satuan pendidikan terpisah dari data perangkat daerah induk. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor contact person (0853-4739-0017). “Tentunya kita berharap, semoga kegiatan tersebut akan berjalan lancar sesuai dengan rencana,” ujarnya. (ner/ens/ko)

Baca Juga :  Pj Bupati Minta Kades Transparan

BKPSDM akan Melaksanakan Desk Data Kepegawaian di Barsel

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat akan melaksanakan desk data kepegawaian bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini.

“Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah (Sekda) Barsel pada tanggal 15 Maret 2022 Nomor : 800/142/Set/BKPSDM/2022 perihal desk data kepegawaian,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Barito Selatan Eko Hermansyah, Senin (4/4).

Menurut dia, perihal desk data kepegawaian tersebut adalah dalam rangka percepatan proses pengajuan permohonan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendari) Nomor 900-4700 tahun 2020 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah (pemda). “Oleh karena itu, BKPSDM Barsel akan melaksanakan kegiatan desk data kepegawaian,” jelasnya.

Baca Juga :  Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Segera Digelar

Adapun bahan dan perlengkapan desk yang harus dibawa oleh masing-masing perangkat daerah (PD), lanjutnya, yakni hardcopy Surat Keputusan (SK) Penetapan Nama Jabatan/SK JFU, hardcopy dan softcopy peta jabatan (Format PDF), hardcopy dan softcopy daptar jemangku Jabatan (format excel).

Selain itu, masing-masing perangkat daerah wajib membawa hardcopy dan softcopy form penjabaran jabatan (format excel), hardcopy dan softcopy rekapitulasi hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja jabatan pelaksana (format excel) serta laptop. “Sedangkan bagi perangkat daerah yang memiliki UPT, data disusun terpisah dari data perangkat daerah induk,” katanya.

Ditambahkan pegiat olahraga golf ini, untuk Dinas Pendidikan (Disdik), data disusun per satuan pendidikan terpisah dari data perangkat daerah induk. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor contact person (0853-4739-0017). “Tentunya kita berharap, semoga kegiatan tersebut akan berjalan lancar sesuai dengan rencana,” ujarnya. (ner/ens/ko)

Baca Juga :  Pj Bupati Minta Kades Transparan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/