Minggu, Mei 19, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Balai Adat Memperkokoh Kekompakan

TAMIANG LAYANG-Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas meresmikan Balai Adat di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Sabtu (28/1/2023). Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut juga berpesan, agar sarana yang telah dibangun bisa dimanfaatkan untuk memperkokoh kekompakan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh lapisan masyarakat semoga balai adat ini bisa dimanfaatkan sebagaimana fungsinya, “ungkapnya.

Menurutnya, balai adat yang telah berdiri bisa digunakan sebagai wadah tempat adat berdiskusi mengembangkan daerah. Yaitu, sebutnya, satu tujuan untuk mendukung pembangunan.

Bupati memaparkan, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kalimantan Tengah Nomor 16/2008, lembaga adat merupakan mitra pemerintah daerah dalam membantu kelancaran bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, dan penegakkan hukum adat dayak.

Baca Juga :  Sembilan Jabatan Administrator Dilelang

“Mari kita menjaga kearifan lokal budaya dayak, sesuai dengan falsafah hidup Warga Dayak dengan menjadi Warga Dayak yang menjujung tinggi nilai kejujuran, kesetaraan, kebersamaan dan toleransi serta taat hukum, baik hukum negara , hukum adat , dan hukum alam,” pungkasnya.

Dalam kegiatan peresmian itu turut dihadiri Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh, unsur muspika, kepala desa, dan penghulu adat setempat.(log/ram)

TAMIANG LAYANG-Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas meresmikan Balai Adat di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Sabtu (28/1/2023). Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut juga berpesan, agar sarana yang telah dibangun bisa dimanfaatkan untuk memperkokoh kekompakan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh lapisan masyarakat semoga balai adat ini bisa dimanfaatkan sebagaimana fungsinya, “ungkapnya.

Menurutnya, balai adat yang telah berdiri bisa digunakan sebagai wadah tempat adat berdiskusi mengembangkan daerah. Yaitu, sebutnya, satu tujuan untuk mendukung pembangunan.

Bupati memaparkan, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kalimantan Tengah Nomor 16/2008, lembaga adat merupakan mitra pemerintah daerah dalam membantu kelancaran bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, dan penegakkan hukum adat dayak.

Baca Juga :  Sembilan Jabatan Administrator Dilelang

“Mari kita menjaga kearifan lokal budaya dayak, sesuai dengan falsafah hidup Warga Dayak dengan menjadi Warga Dayak yang menjujung tinggi nilai kejujuran, kesetaraan, kebersamaan dan toleransi serta taat hukum, baik hukum negara , hukum adat , dan hukum alam,” pungkasnya.

Dalam kegiatan peresmian itu turut dihadiri Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh, unsur muspika, kepala desa, dan penghulu adat setempat.(log/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/