Senin, Mei 20, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Untuk Menyelesaikan Batas Kecamatan Teweh Baru dan Teweh Tengah

Pemkab Batara Menggelar Rapat Bersama

MUARA TEWEH – Guna mencapai titik temu penyelesaian segmen batas antara Kecamatan Teweh Tengah dengan Kecamatan Teweh Baru, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Batara) melalui Asisten I Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah melaksanakan rapat bersama instansi terkait di aula setda lantai I, Rabu (3/5/2023) lalu.

Rapat penyelesaian segmen batas antar kecamatan itu ini turut dihadiri mewakili kepala BappedaLitbang, mewakili Dinas PUPR, Dinas Sosial PMD, Kagan Hukum, Kabag Pemerintahan, mewakili camat Teweh Tengah, mewakili camat Teweh Baru, Lurah Lanjas, Sekdes Lemo II, Kades Pendreh, Lurah Jingah, dan Surveyor pemetaan Dinas PUPR.

Pada kesempatan tersebut, tim dari surveyor pemetaan bagian Setda Barito Utara Fery Edy Purwanto mengatakan, rapat penyelesaian segmen batas antara Teweh Teweh Tengah dengan Teweh Baru ini menindaklanjuti Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa sesuai ketentuan yang belaku.

Baca Juga :  Diskominfosandi Mengikuti Rapat Bersama Badan Siber

“Rapat ini untuk mendapatkan batas wilayah yang utuh batas Kelurahan Lanjas yang perlu penyelesaian pada segmen batas belum terselesaikan. Terkait hal itu pada hari ini kita melaksanakan rapat penyelesaian segmen batas antara Kecamatan Teweh Tengah dengan Teweh Baru,” kata Fery.
Dalam rapat penyelesaian segmen batas tersebut juga dibahas perihal beberapa batas wilayah. Diantaranya Kelurahan Lanjas dengan Desa Pendreh dan Kelurahan Jingan, Desa Pendreh dengan Desa Lemo II dan Kelurahan Jingah serta Desa Lemo II dengan Kelurahan Jingah. (noy*)

MUARA TEWEH – Guna mencapai titik temu penyelesaian segmen batas antara Kecamatan Teweh Tengah dengan Kecamatan Teweh Baru, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Batara) melalui Asisten I Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah melaksanakan rapat bersama instansi terkait di aula setda lantai I, Rabu (3/5/2023) lalu.

Rapat penyelesaian segmen batas antar kecamatan itu ini turut dihadiri mewakili kepala BappedaLitbang, mewakili Dinas PUPR, Dinas Sosial PMD, Kagan Hukum, Kabag Pemerintahan, mewakili camat Teweh Tengah, mewakili camat Teweh Baru, Lurah Lanjas, Sekdes Lemo II, Kades Pendreh, Lurah Jingah, dan Surveyor pemetaan Dinas PUPR.

Pada kesempatan tersebut, tim dari surveyor pemetaan bagian Setda Barito Utara Fery Edy Purwanto mengatakan, rapat penyelesaian segmen batas antara Teweh Teweh Tengah dengan Teweh Baru ini menindaklanjuti Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa sesuai ketentuan yang belaku.

Baca Juga :  Diskominfosandi Mengikuti Rapat Bersama Badan Siber

“Rapat ini untuk mendapatkan batas wilayah yang utuh batas Kelurahan Lanjas yang perlu penyelesaian pada segmen batas belum terselesaikan. Terkait hal itu pada hari ini kita melaksanakan rapat penyelesaian segmen batas antara Kecamatan Teweh Tengah dengan Teweh Baru,” kata Fery.
Dalam rapat penyelesaian segmen batas tersebut juga dibahas perihal beberapa batas wilayah. Diantaranya Kelurahan Lanjas dengan Desa Pendreh dan Kelurahan Jingan, Desa Pendreh dengan Desa Lemo II dan Kelurahan Jingah serta Desa Lemo II dengan Kelurahan Jingah. (noy*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/