Minggu, Mei 5, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Kasus Pembunuhan Perawat di Gumas, Keluarga Korban Kecewa Tuntutan Jaksa

KUALA KURUN–Persidangan terhadap kasus pembunuhan perawat Merwanto alias Anto kembali dilakukan di Pengandilan Negeri (PN) Kuala Kurun kelas IIA, yang dipimpin langsung Majelis Hakim Bukti Firmansah. Pada Kamis (24/8) seiang.

Ketika di ruang sidang dihadiri Jaksa Penuntut, dalam penuntutannya terhadap Tarang, terdakwa ini, akan dikenakan pasal 338 UU KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Hal itulah, Keluarga Korban Bambang Sakti SH mengatakan, melihat dari perjalan perkara kini telah dijalankan, karena ada beberapa hal mereka ada kejangalan dan tidak sesuai dengan aturan per undang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, didalam pemeriksaan saksi dan ketika melakukan pemeriksaan perkara dakwaan, keluarga korban tidak diberitahun pihak kejaksaan.

“Sebenarnya kami keluarga korban harus dikasih tau, ketika pemeriksaan, persidangan karena kami korban, sebab kami juga melihat tadi mengenai materi penuntutan kita keberatan sekali cuma 10 tahun, karena tidak ada saksi adicat atau saksi meringankan dan jaksa bilang itu tidak ada unsur pemaafnya, kenapa orang membunuh kok bisa tuntutan 10 tahun,” tegas Bambang Sakti SH selaku kuasa hukum keluarga korban.

Baca Juga :  Perlu Pembinaan Prestasi untuk Generasi Muda

Selain itu, sambung dia, didalam UU sudah jelas kalau tidak ada unsur pemaafnya, selain yang membuat pengampunan disebuah tuntutan, maka ini murni nilainya, sehingga itu harus paling ringan 20 tahun penjara, bahkan tuntutnya bisa seumur hidup.

“Harapan kami tuntutan itu harus seumur hidup, sebab keluarga kami ini seorang PNS perawat yang dibutuhkan masyarakat, yang sudah mengorbankan waktunya di desa, dan kita melihat dengan tuntutan jaksa yang hanya ancama 10 tahun, melihat itu sangat ringan dan kami sangat keberatan sekali,” ujarnya.

Memang sambung dia, kalau pasal 338 murni itu harus semur hidup dan tidak ada toleransi karena terdakwa ini tidak ada saksi meringankan dan tidak ada menghadirkan, artinya Tarang mengakui dia telah membunuh.

“Artinya kami merasa untuk dia tidak ada maaf bagimu, seharusnya dia ada alasan terpaksa atau apa tetapi ia lakukan itu murni melakukan itu ada raut muka yang tampak marah sekali, karena lukanya bukan satu tetapi 18 mata luka, artinya bukan pembunuhan biasa tapi itu pembunuhan sadis,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Untuk Mewujudkan Gumas Sehat

Disisi lain, ia memohon kepada majelis hakim supaya menerapkan hukuman yang setimpal dan kalau bisa seumur hidup keran telah menghilangkan nyawa manusia secara sadis.

Terpisah, Pihak Keluraga Koran lain Latus Ranthagap SH menuturkan, terkait dakwaan yang 10 tahun terhadap kasus pembunuhan ini, pihak PH tidak menghadirkan saksi meringankan dan itu tidak ada unsur pemaafnya, sehingga tidak ada upaya untuk keringanan bagi terdakwa ini.

“Jadi kami sangat keberatan terhadap tuntutan yang dibacakan oleh jaksa yang hanya 10 tahun, paling tidak ya yang dikatakan saudara saya tadi paling tidak seumur hidup dan paling sedikit 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Panasehat Hukum Terdakwa Okto Manianus saat dikomfirmasi menjelaskan pihaknya akan membacakan pledoi, pada sidang tahapan di minggu yang kedua di bulan September 2023 mendatang ini.

“Harapan di pledoi nanti kami juga menghargai putusan majelis hakim itu nanti, dan dapat dijalankan seadil-adilnya,” tandas dia. (nya/pe/kpg/ala)

KUALA KURUN–Persidangan terhadap kasus pembunuhan perawat Merwanto alias Anto kembali dilakukan di Pengandilan Negeri (PN) Kuala Kurun kelas IIA, yang dipimpin langsung Majelis Hakim Bukti Firmansah. Pada Kamis (24/8) seiang.

Ketika di ruang sidang dihadiri Jaksa Penuntut, dalam penuntutannya terhadap Tarang, terdakwa ini, akan dikenakan pasal 338 UU KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Hal itulah, Keluarga Korban Bambang Sakti SH mengatakan, melihat dari perjalan perkara kini telah dijalankan, karena ada beberapa hal mereka ada kejangalan dan tidak sesuai dengan aturan per undang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, didalam pemeriksaan saksi dan ketika melakukan pemeriksaan perkara dakwaan, keluarga korban tidak diberitahun pihak kejaksaan.

“Sebenarnya kami keluarga korban harus dikasih tau, ketika pemeriksaan, persidangan karena kami korban, sebab kami juga melihat tadi mengenai materi penuntutan kita keberatan sekali cuma 10 tahun, karena tidak ada saksi adicat atau saksi meringankan dan jaksa bilang itu tidak ada unsur pemaafnya, kenapa orang membunuh kok bisa tuntutan 10 tahun,” tegas Bambang Sakti SH selaku kuasa hukum keluarga korban.

Baca Juga :  Perlu Pembinaan Prestasi untuk Generasi Muda

Selain itu, sambung dia, didalam UU sudah jelas kalau tidak ada unsur pemaafnya, selain yang membuat pengampunan disebuah tuntutan, maka ini murni nilainya, sehingga itu harus paling ringan 20 tahun penjara, bahkan tuntutnya bisa seumur hidup.

“Harapan kami tuntutan itu harus seumur hidup, sebab keluarga kami ini seorang PNS perawat yang dibutuhkan masyarakat, yang sudah mengorbankan waktunya di desa, dan kita melihat dengan tuntutan jaksa yang hanya ancama 10 tahun, melihat itu sangat ringan dan kami sangat keberatan sekali,” ujarnya.

Memang sambung dia, kalau pasal 338 murni itu harus semur hidup dan tidak ada toleransi karena terdakwa ini tidak ada saksi meringankan dan tidak ada menghadirkan, artinya Tarang mengakui dia telah membunuh.

“Artinya kami merasa untuk dia tidak ada maaf bagimu, seharusnya dia ada alasan terpaksa atau apa tetapi ia lakukan itu murni melakukan itu ada raut muka yang tampak marah sekali, karena lukanya bukan satu tetapi 18 mata luka, artinya bukan pembunuhan biasa tapi itu pembunuhan sadis,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Untuk Mewujudkan Gumas Sehat

Disisi lain, ia memohon kepada majelis hakim supaya menerapkan hukuman yang setimpal dan kalau bisa seumur hidup keran telah menghilangkan nyawa manusia secara sadis.

Terpisah, Pihak Keluraga Koran lain Latus Ranthagap SH menuturkan, terkait dakwaan yang 10 tahun terhadap kasus pembunuhan ini, pihak PH tidak menghadirkan saksi meringankan dan itu tidak ada unsur pemaafnya, sehingga tidak ada upaya untuk keringanan bagi terdakwa ini.

“Jadi kami sangat keberatan terhadap tuntutan yang dibacakan oleh jaksa yang hanya 10 tahun, paling tidak ya yang dikatakan saudara saya tadi paling tidak seumur hidup dan paling sedikit 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Panasehat Hukum Terdakwa Okto Manianus saat dikomfirmasi menjelaskan pihaknya akan membacakan pledoi, pada sidang tahapan di minggu yang kedua di bulan September 2023 mendatang ini.

“Harapan di pledoi nanti kami juga menghargai putusan majelis hakim itu nanti, dan dapat dijalankan seadil-adilnya,” tandas dia. (nya/pe/kpg/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/