Selasa, Mei 14, 2024
30.9 C
Palangkaraya

Rumuskan Kebijakan Publik yang Transparan

KUALA KURUN–Untuk menjaring aspirasi dalam penyempurnaan rancangan awal rencana kerja perangkat daerah (RKPD) Kabupaten Gumas tahun 2024, dilaksanakan forum konsultasi public, belum lama ini. Forum ini menjadi bagian rumusan kebijakan publik dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
”Saya ingin aspirasi dalam forum ini bisa ditampung sebagai pertimbangan usulan program/kegiatan/subkegiatan yang diusulkan pada tahun 2024, sesuai prioritas dan strategis pembangunan, sehingga membawa manfaat optimal bagi peningkatan pembangunan daerah,” tutur Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, belum lama ini.
Di dalam RKPD tahun 2024, prioritas pembangunan yang dirumuskan yaitu pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan infrastruktur layanan dasar, peningkatan layanan publik, terwujud program food estate yang mengedepankan program unggulan daerah, kemudahan perizinan dan pengembangan kerjasama investasi.
Kemudian, percepatan pembangunan desa berbasis pemberdayaan masyarakat, pengembangan sistem informasi untuk pelayanan publik, peningkatan kualitas sumber daya budaya dan pariwisata, serta pemulihan daya dukung lingkungan khususnya tahura.
”Dari prioritas pembangunan, kami yakin laju pertumbuhan ekonomi meningkat tujuh persen, kemiskinan menurun 3,8 persen, pengangguran terbuka turun dua persen, indeks gini turun 0,24 persen, dan IPM meningkat 71,99 persen,” katanya.
Dia meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk fokus pada kegiatan relevan serta saling memperkuat dan selaras dalam mencapai sasaran prioritas. Selain itu, pembangunan juga harus berdasarkan pada data dan informasi, baik di keadaan masalah lapangan maupun faktor luar yang mempengaruhinya.
”Secara khusus kepada perangkat daerah yang ada kaitannya dengan kegiatan prioritas, layanan publik, usulan aspirasi masyarakat, saya ingin agar memetakan program dan kegiatan berdasarkan potensi serta kondisi wilayah,” tegasnya.
Selain itu, camat yang merupakan perpanjangan tangan kepala daerah harus melakukan pendampingan, mulai perencanaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), daftar usulan RKP, hingga APBD desa, serta menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.
”Bina dan awasi pemanfaatan dana desa yang berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis untuk kelancaran pembangunan. Semua sumber pendanaan wajib kita optimalkan untuk kemajuan bersama,” tukasnya. (okt/uni)

Baca Juga :  Bupati Cek Perbaikan Jembatan Sei Rawi

KUALA KURUN–Untuk menjaring aspirasi dalam penyempurnaan rancangan awal rencana kerja perangkat daerah (RKPD) Kabupaten Gumas tahun 2024, dilaksanakan forum konsultasi public, belum lama ini. Forum ini menjadi bagian rumusan kebijakan publik dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
”Saya ingin aspirasi dalam forum ini bisa ditampung sebagai pertimbangan usulan program/kegiatan/subkegiatan yang diusulkan pada tahun 2024, sesuai prioritas dan strategis pembangunan, sehingga membawa manfaat optimal bagi peningkatan pembangunan daerah,” tutur Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, belum lama ini.
Di dalam RKPD tahun 2024, prioritas pembangunan yang dirumuskan yaitu pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan infrastruktur layanan dasar, peningkatan layanan publik, terwujud program food estate yang mengedepankan program unggulan daerah, kemudahan perizinan dan pengembangan kerjasama investasi.
Kemudian, percepatan pembangunan desa berbasis pemberdayaan masyarakat, pengembangan sistem informasi untuk pelayanan publik, peningkatan kualitas sumber daya budaya dan pariwisata, serta pemulihan daya dukung lingkungan khususnya tahura.
”Dari prioritas pembangunan, kami yakin laju pertumbuhan ekonomi meningkat tujuh persen, kemiskinan menurun 3,8 persen, pengangguran terbuka turun dua persen, indeks gini turun 0,24 persen, dan IPM meningkat 71,99 persen,” katanya.
Dia meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk fokus pada kegiatan relevan serta saling memperkuat dan selaras dalam mencapai sasaran prioritas. Selain itu, pembangunan juga harus berdasarkan pada data dan informasi, baik di keadaan masalah lapangan maupun faktor luar yang mempengaruhinya.
”Secara khusus kepada perangkat daerah yang ada kaitannya dengan kegiatan prioritas, layanan publik, usulan aspirasi masyarakat, saya ingin agar memetakan program dan kegiatan berdasarkan potensi serta kondisi wilayah,” tegasnya.
Selain itu, camat yang merupakan perpanjangan tangan kepala daerah harus melakukan pendampingan, mulai perencanaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), daftar usulan RKP, hingga APBD desa, serta menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.
”Bina dan awasi pemanfaatan dana desa yang berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis untuk kelancaran pembangunan. Semua sumber pendanaan wajib kita optimalkan untuk kemajuan bersama,” tukasnya. (okt/uni)

Baca Juga :  Bupati Cek Perbaikan Jembatan Sei Rawi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/