Sabtu, Mei 18, 2024
32.6 C
Palangkaraya

PBS Wajib Berikan Jaminan Sosial

KASONGAN-Seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di Kabupaten Katingan, diingatkan untuk memberikan jaminan sosial bagi pegawai atau karyawannya. Hal ini sesuai dengan undang-undang 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Jika sampai ada perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial bagi karyawannya, tentu akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan. Sanksinya bisa dalam bentuk pidana. Untuk itu jangan sampai hal ini tidak diperhatikan, karena jaminan sosial ini merupakan bagian hak yang harus diterima oleh karyawan,” kata Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Senin (31/7).

Memang, ujar dia, sejauh ini belum ada informasi atau laporan yang diterima pihaknya terkait jaminan sosial ini. Dia berharap, dengan tidak adanya laporan, menandakan hak karyawan sudah dipenuhi oleh seluruh perusahaan yang berinvestasi di Katingan.

Baca Juga :  Minta Pemkab Mendorong PBS Beli Beras Petani

“Jika sampai ada yang tidak memberikan jaminan sosial. Silahkan laporkan saja. Perusahaan tidak diperbolehkan mengabaikan apa yang menjadi hak karyawan. Jangan sampai mempekerjakan orang, tetapi hak nya tidak dipenuhi,” tegas Sakariyas.

Pemerintah Daerah melalu Dinas Perindustria Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan ungkapnya, akan terus memonitor hal ini. Sebab masalah jaminan sosial merupakan tanggung jawab mereka. “Intinya jangan sampai ada yang tidak mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan dimana karyawan bekerja,” tandasnya. (eri/art)

KASONGAN-Seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di Kabupaten Katingan, diingatkan untuk memberikan jaminan sosial bagi pegawai atau karyawannya. Hal ini sesuai dengan undang-undang 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Jika sampai ada perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial bagi karyawannya, tentu akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan. Sanksinya bisa dalam bentuk pidana. Untuk itu jangan sampai hal ini tidak diperhatikan, karena jaminan sosial ini merupakan bagian hak yang harus diterima oleh karyawan,” kata Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Senin (31/7).

Memang, ujar dia, sejauh ini belum ada informasi atau laporan yang diterima pihaknya terkait jaminan sosial ini. Dia berharap, dengan tidak adanya laporan, menandakan hak karyawan sudah dipenuhi oleh seluruh perusahaan yang berinvestasi di Katingan.

Baca Juga :  Minta Pemkab Mendorong PBS Beli Beras Petani

“Jika sampai ada yang tidak memberikan jaminan sosial. Silahkan laporkan saja. Perusahaan tidak diperbolehkan mengabaikan apa yang menjadi hak karyawan. Jangan sampai mempekerjakan orang, tetapi hak nya tidak dipenuhi,” tegas Sakariyas.

Pemerintah Daerah melalu Dinas Perindustria Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan ungkapnya, akan terus memonitor hal ini. Sebab masalah jaminan sosial merupakan tanggung jawab mereka. “Intinya jangan sampai ada yang tidak mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan dimana karyawan bekerja,” tandasnya. (eri/art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/