Senin, Mei 13, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Tentang Perlindungi Petani

Pemkab Kotim Setujui Pengajuan Ranperda Inisiatif Dewan

SAMPIT-Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor menyampaikan pidatonya yang disampaikan oleh wakil Bupati Irawati terkait tanggapan terhadap Rancangan peraturan Daerah (Ranperda)  inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tentang perlindungan petani.

“Saya sampaikan tanggapan terhadap Ranperda inisiatif DPRD melalui badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Kotim yang telah menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan petani,” sampai Irawati saat menyampaikan pidato Bupati, Selasa (18/7).

Menurutnya petani telah banyak memberikan kontribusi bagi kelangsungan hidup dasar masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan pangan, saat ini perlu mendapat upaya perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan sebagaimana amanat Pancasila dan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mana pemerintah sebagai representasi dari negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi setiap masyarakat Indonesia .

Baca Juga :  Bupati Kotim Serahkan Bantuan Ambulans untuk LDII Kotim

“Hal tersebut juga tercermin dari pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Irawati.

Dirinya juga mengatakan upaya pembangunan di bidang pertanian diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani hal tersebut sangat logis mengingat selama ini petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam membangun pertanian dan pembangunan ekonomi pedesaan.

Disamping itu, dengan adanya perda itu diharapakan penduduk tidak beralih profesi dan meninggalkan daerahnya menuju kota-kota besar dengan alasan untuk meningkatkan taraf hidup dan meninggalkan kegiatan pertanian.

Baca Juga :  Lestarikan Bahasa Lokal, Disdik Gelar Pelatihan

“Pemerintah daerah Kabupaten Kotim dapat menyetujui pengajuan raperda inisiatif DPRD untuk melindungi petani yang ada di daerah ini  sehingga dapat mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam bagian pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum,” tutupnya. (bah/ans)

 

SAMPIT-Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor menyampaikan pidatonya yang disampaikan oleh wakil Bupati Irawati terkait tanggapan terhadap Rancangan peraturan Daerah (Ranperda)  inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tentang perlindungan petani.

“Saya sampaikan tanggapan terhadap Ranperda inisiatif DPRD melalui badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Kotim yang telah menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan petani,” sampai Irawati saat menyampaikan pidato Bupati, Selasa (18/7).

Menurutnya petani telah banyak memberikan kontribusi bagi kelangsungan hidup dasar masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan pangan, saat ini perlu mendapat upaya perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan sebagaimana amanat Pancasila dan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mana pemerintah sebagai representasi dari negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi setiap masyarakat Indonesia .

Baca Juga :  Bupati Kotim Serahkan Bantuan Ambulans untuk LDII Kotim

“Hal tersebut juga tercermin dari pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Irawati.

Dirinya juga mengatakan upaya pembangunan di bidang pertanian diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani hal tersebut sangat logis mengingat selama ini petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam membangun pertanian dan pembangunan ekonomi pedesaan.

Disamping itu, dengan adanya perda itu diharapakan penduduk tidak beralih profesi dan meninggalkan daerahnya menuju kota-kota besar dengan alasan untuk meningkatkan taraf hidup dan meninggalkan kegiatan pertanian.

Baca Juga :  Lestarikan Bahasa Lokal, Disdik Gelar Pelatihan

“Pemerintah daerah Kabupaten Kotim dapat menyetujui pengajuan raperda inisiatif DPRD untuk melindungi petani yang ada di daerah ini  sehingga dapat mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam bagian pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum,” tutupnya. (bah/ans)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/