Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

UMK Kabupaten Kotim Naik

SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 untuk daerah ini sebesar Rp.3.014.732,66 atau mengalami kenaikan sekitar 0,99 persen.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Kotim Fuad Sidiq mengatakan ditetapkannya kenaikan UMK itu dengan mengelar rapat dengan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kotim, sejumlah ketua perwakilan serikat buruh, dinas terkait dan dewan pengupahan UMK tahun 2022 Kabupaten Kotim.

“Dari hasil rapat tersebut maka disepakatilah untuk UMK tahun 2022 nanti sebesar Rp.3.014.732,66, ada kenaikan sebesar Rp 22.786,66 dari tahun 2021 lalu yang besaran UMK sekitar Rp.2.991.946,” sampai Fuad Sidiq, Rabu (24/11).

Menurutnya hasil kenaikan UMK itu didapat dari perhitungan berdasarkan rumus yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021, Serta berdasarkan berbagai syarat tertentu seperti rata-rata pertumbuhan ekonomi yang bersangkutan selama 3 tahun.

Baca Juga :  Bukti Vaksin Jadi 'Karcis' Masuk Objek Wisata

“Tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi,  atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi,” ujar Fuad Sidiq.

Dirinya juga mengatakan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kotim yang telah disesuaikan dengan ketentuan yaitu -3,09 persen, dan inflasi September 2021 dibandingkan 2020 nilainya 2,94 persen. maka dengan melihat pertumbuhan ekonomi itu maka UMK Kabupaten juga dapat bertambah, hal ini juga untuk mensejahtrakan para karyawan maupun buruh yang ada di Kabupaten Kotim ini.

“Hasil kesepakatan dalam rapat tersebut, akan dilaporkan ke Bupati Kabupaten Kotim untuk meminta rekomendasi dan selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng),” ucap Fuad Sidiq.

Baca Juga :  Datangi Lokasi Banjir, Wabup Beri Semangat Anak-anak

Ia juga menghimbau pihak perusahaan ataupun pengusaha yang ada di Kabupaten Kotim harus melaksanakan kewajiban membayar upah karyawannya sesuai UMK, apabila nanti ditemukan membayar gaji karyawannya di bawah UMK bisa dikenakan sanksi denda atau pidana.

“Saya berharap dengan telah ditetapkan ini tidak ada perusahaan yang mengupah di bawah dari nominal yang ditetapkan, kalau ada ditemukan perusahan ataupun pengusaha akan dikenakan sanksi maupun denda, dan pihak pengawas ketenagakerjaan Provinsi yang berwenang menindaknya, karena saat ini kedudukan pengawasannya sada disana” tutupnya. (bah/ans)

SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 untuk daerah ini sebesar Rp.3.014.732,66 atau mengalami kenaikan sekitar 0,99 persen.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Kotim Fuad Sidiq mengatakan ditetapkannya kenaikan UMK itu dengan mengelar rapat dengan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kotim, sejumlah ketua perwakilan serikat buruh, dinas terkait dan dewan pengupahan UMK tahun 2022 Kabupaten Kotim.

“Dari hasil rapat tersebut maka disepakatilah untuk UMK tahun 2022 nanti sebesar Rp.3.014.732,66, ada kenaikan sebesar Rp 22.786,66 dari tahun 2021 lalu yang besaran UMK sekitar Rp.2.991.946,” sampai Fuad Sidiq, Rabu (24/11).

Menurutnya hasil kenaikan UMK itu didapat dari perhitungan berdasarkan rumus yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021, Serta berdasarkan berbagai syarat tertentu seperti rata-rata pertumbuhan ekonomi yang bersangkutan selama 3 tahun.

Baca Juga :  Bukti Vaksin Jadi 'Karcis' Masuk Objek Wisata

“Tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi,  atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi,” ujar Fuad Sidiq.

Dirinya juga mengatakan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kotim yang telah disesuaikan dengan ketentuan yaitu -3,09 persen, dan inflasi September 2021 dibandingkan 2020 nilainya 2,94 persen. maka dengan melihat pertumbuhan ekonomi itu maka UMK Kabupaten juga dapat bertambah, hal ini juga untuk mensejahtrakan para karyawan maupun buruh yang ada di Kabupaten Kotim ini.

“Hasil kesepakatan dalam rapat tersebut, akan dilaporkan ke Bupati Kabupaten Kotim untuk meminta rekomendasi dan selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng),” ucap Fuad Sidiq.

Baca Juga :  Datangi Lokasi Banjir, Wabup Beri Semangat Anak-anak

Ia juga menghimbau pihak perusahaan ataupun pengusaha yang ada di Kabupaten Kotim harus melaksanakan kewajiban membayar upah karyawannya sesuai UMK, apabila nanti ditemukan membayar gaji karyawannya di bawah UMK bisa dikenakan sanksi denda atau pidana.

“Saya berharap dengan telah ditetapkan ini tidak ada perusahaan yang mengupah di bawah dari nominal yang ditetapkan, kalau ada ditemukan perusahan ataupun pengusaha akan dikenakan sanksi maupun denda, dan pihak pengawas ketenagakerjaan Provinsi yang berwenang menindaknya, karena saat ini kedudukan pengawasannya sada disana” tutupnya. (bah/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/