Senin, Mei 20, 2024
30.5 C
Palangkaraya

Bupati Lamandau Hadiri Rapat Paripurna PAW

NANGA BULIK – Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menghadiri rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lamandau sisa masa jabatan tahun 2019-2024 di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (20/6).

Dalam rapat paripurna tersebut secara resmi memberhentikan salah satu anggota DPRD Lamandau masa jabatan 2019-2024 atas nama Willy Pratama dari Partai Kebangkitan Bangsa, sekaligus meresmikan pengangkatan PAW anggota Dewan Perwakilan Daerah Lamandau sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Sabirin dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Bupati Hendra Lesmana dalam sambutannya menyampaikan, pengucapan sumpah dan janji saat ini perlu dimaknai dengan penuhi ketulusan. Bukan sekedar untuk memenuhi persyaratan formal saja. Namun pula yang tersurat dan tersirat pada setiap kata yang diucapkan.

Baca Juga :  Bupati Hendra Berikan Relaksasi Pembayaran Retribusi Lapak Pedagang di Pasar Induk

“Sumpah janji ini mengandung makna yang sangat dalam serta tanggung jawab untuk pengabdian yang tinggi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamandau. Untuk itu kita dituntut untuk mengemban amanat dengan sebaik-baiknya,” kata  Hendra Lesmana saat menghadiri rapat paripurna DPRD Lamandau.

Bupati menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Willy Pratama atas dedikasi, kinerja dan pengabdian selama menjabat sebagai anggota DPRD Lamandau. Bupati juga mengucapkan selamat kepada Sabirin yang telah diresmikan sebagai PAW anggota DPRD Lamandau dengan sisa masa jabatan tahun 2019-2024. (lan/ens)

NANGA BULIK – Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menghadiri rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lamandau sisa masa jabatan tahun 2019-2024 di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (20/6).

Dalam rapat paripurna tersebut secara resmi memberhentikan salah satu anggota DPRD Lamandau masa jabatan 2019-2024 atas nama Willy Pratama dari Partai Kebangkitan Bangsa, sekaligus meresmikan pengangkatan PAW anggota Dewan Perwakilan Daerah Lamandau sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Sabirin dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Bupati Hendra Lesmana dalam sambutannya menyampaikan, pengucapan sumpah dan janji saat ini perlu dimaknai dengan penuhi ketulusan. Bukan sekedar untuk memenuhi persyaratan formal saja. Namun pula yang tersurat dan tersirat pada setiap kata yang diucapkan.

Baca Juga :  Bupati Hendra Berikan Relaksasi Pembayaran Retribusi Lapak Pedagang di Pasar Induk

“Sumpah janji ini mengandung makna yang sangat dalam serta tanggung jawab untuk pengabdian yang tinggi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamandau. Untuk itu kita dituntut untuk mengemban amanat dengan sebaik-baiknya,” kata  Hendra Lesmana saat menghadiri rapat paripurna DPRD Lamandau.

Bupati menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Willy Pratama atas dedikasi, kinerja dan pengabdian selama menjabat sebagai anggota DPRD Lamandau. Bupati juga mengucapkan selamat kepada Sabirin yang telah diresmikan sebagai PAW anggota DPRD Lamandau dengan sisa masa jabatan tahun 2019-2024. (lan/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/