Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Wali Kota Keluarkan Perda Penerapan Prokes

PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 dan pemulihan ekonomi.

Dikatakan Fairid lahirnya perda ini adalah merupakan salah satu next level dari Pemko Palangka Raya. Sebelumnya perda ini, masih dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 26 tahun 2021.

“Dikeluarkannya Perda ini tidak lain dan tidak bukan untuk memperkuat kinerja dan pergerakan dari tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya agar bisa lebih mobile lagi pergerakannya,” ungkapnya, Kamis (6/1).

Lanjutnya, dengan adanya dasar hukum yang lebih kuat dari sebelumnya tentunya Fairid berharap tim Satgas bisa lebih semangat lagi dalam melakukan kegiatan baik itu, patroli, asistensi maupun kegiatan penindakan Prokes.

Baca Juga :  Tindak Lanjut BPK RI Dilakukan Secara Komprehensif

Menurut Fairid, dasar hukum yang kuat selain bertujuan untuk mempermudah kinerja dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya. Juga tentunya bisa menjadi payung hukum dari Satgas dalam mengambil tindakan tegas. Karena Satgas, saat ini berfungsi atau berperan dalam menekan angka sebaran Covid-19 Kota Palangka Raya. Selain itu juga berperan untuk menertibkan masyarakat yang bandel dalam
Menerapkan Prokes.

“Satgas ini bukan untuk membatasi atau menakut-nakuti masyarakat, akan tetapi menjaga keamanan masyarakat dan memastikan bahwa masyarakat bisa tetap taat dalam menerapkan Prokes,” jelasnya. (ahm/ans)

PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 dan pemulihan ekonomi.

Dikatakan Fairid lahirnya perda ini adalah merupakan salah satu next level dari Pemko Palangka Raya. Sebelumnya perda ini, masih dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 26 tahun 2021.

“Dikeluarkannya Perda ini tidak lain dan tidak bukan untuk memperkuat kinerja dan pergerakan dari tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya agar bisa lebih mobile lagi pergerakannya,” ungkapnya, Kamis (6/1).

Lanjutnya, dengan adanya dasar hukum yang lebih kuat dari sebelumnya tentunya Fairid berharap tim Satgas bisa lebih semangat lagi dalam melakukan kegiatan baik itu, patroli, asistensi maupun kegiatan penindakan Prokes.

Baca Juga :  Tindak Lanjut BPK RI Dilakukan Secara Komprehensif

Menurut Fairid, dasar hukum yang kuat selain bertujuan untuk mempermudah kinerja dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya. Juga tentunya bisa menjadi payung hukum dari Satgas dalam mengambil tindakan tegas. Karena Satgas, saat ini berfungsi atau berperan dalam menekan angka sebaran Covid-19 Kota Palangka Raya. Selain itu juga berperan untuk menertibkan masyarakat yang bandel dalam
Menerapkan Prokes.

“Satgas ini bukan untuk membatasi atau menakut-nakuti masyarakat, akan tetapi menjaga keamanan masyarakat dan memastikan bahwa masyarakat bisa tetap taat dalam menerapkan Prokes,” jelasnya. (ahm/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/