Sabtu, Mei 18, 2024
32.6 C
Palangkaraya

Cegah Terjadinya Kerusakan Ekosistem Gambut

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan konsultasi publik dalam rangka Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kota Palangka Raya tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Peteng Karuhei II, Selasa (15/8).

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin yang diwakili oleh Plt Staf Ahli Wali Kota Ardewi dalam sambutan mengatakan, ekosistem gambut yang ada di Kota Palangka Raya seluas 115.873 hektar, yang termuat dalam RT/RW Kota maupun RPPEG Provinsi Kalteng. Gambut memiliki peranan penting dalam menjaga ekosistem serta meminimalisir perubahan iklim. Gambut berperan penting dan aktif dalam penurunan emisi karbon, karena lahan gambut merupakan carbon sink yang baik.

Baca Juga :  Jalan Penghubung Rusak, Masyarakat Minta Perbaikan

“Oleh karena itu, penting bagi kita memahami lahan gambut dan manfaatnya untuk kelestarian lingkungan,” ungkapnya

Ardewi menjelaskan, dengan masa berlakunya RPPEG selama 30 thn perencanaan, menjadikan RPPEG sebagai salah satu dokumen strategis daerah. Karena itu RPPEG mempunyai relevansi yang kuat dan menjadi pendukung terhadap beberapa perencanaan strategis lainnya di Kota Palangka Raya.

“Dengan adanya RPPEG diharapkan mampu mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut melalui tata kelola ekosistem gambut yang baik,” tutur nya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Rata, Achmad Zaini menyampaikan alasan untuk menyusun RPPEG. Menurutnya, gambut apabila tidak dikelola dengan baik maka akan menghasilkan dampak yang luar biasa.

Baca Juga :  Fairid Tinjau Pembangunan Masjid Kubah Kecubung

“Salah satunya, pada musim kemarau ini akan mengakibatkan kebakaran lahan. Jadi, gambut yang terbakar itu sulit sekali untuk melakukan upaya pemadaman. Supaya upaya-upaya perlindungan gambut harus dilakukan,” jelasnya pada saat wawancara dengan media.

Zaini menambahkan, didalam RPPEG kedepannya akan disusun setelah di klaster di Kota Palangka Raya. Dengan tujuan mengetahui lokasi gambut yang perlu dilakukan perlindungan.

“Apa saja yang harus dilakukan, itu nanti kami di RPPEG  akan menyusun strategi dan arah kebijakan. Kemudian nanti kami akan membuat program, membuat kegiatan, dan membuat target terhadap lokasi gambut yang menurut kami kondisinya rusak. Itu nanti akan kami perbaiki melalui dokumen RPPEG ini,” tandasnya. (*ham/ans)

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan konsultasi publik dalam rangka Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kota Palangka Raya tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Peteng Karuhei II, Selasa (15/8).

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin yang diwakili oleh Plt Staf Ahli Wali Kota Ardewi dalam sambutan mengatakan, ekosistem gambut yang ada di Kota Palangka Raya seluas 115.873 hektar, yang termuat dalam RT/RW Kota maupun RPPEG Provinsi Kalteng. Gambut memiliki peranan penting dalam menjaga ekosistem serta meminimalisir perubahan iklim. Gambut berperan penting dan aktif dalam penurunan emisi karbon, karena lahan gambut merupakan carbon sink yang baik.

Baca Juga :  Jalan Penghubung Rusak, Masyarakat Minta Perbaikan

“Oleh karena itu, penting bagi kita memahami lahan gambut dan manfaatnya untuk kelestarian lingkungan,” ungkapnya

Ardewi menjelaskan, dengan masa berlakunya RPPEG selama 30 thn perencanaan, menjadikan RPPEG sebagai salah satu dokumen strategis daerah. Karena itu RPPEG mempunyai relevansi yang kuat dan menjadi pendukung terhadap beberapa perencanaan strategis lainnya di Kota Palangka Raya.

“Dengan adanya RPPEG diharapkan mampu mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut melalui tata kelola ekosistem gambut yang baik,” tutur nya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Rata, Achmad Zaini menyampaikan alasan untuk menyusun RPPEG. Menurutnya, gambut apabila tidak dikelola dengan baik maka akan menghasilkan dampak yang luar biasa.

Baca Juga :  Fairid Tinjau Pembangunan Masjid Kubah Kecubung

“Salah satunya, pada musim kemarau ini akan mengakibatkan kebakaran lahan. Jadi, gambut yang terbakar itu sulit sekali untuk melakukan upaya pemadaman. Supaya upaya-upaya perlindungan gambut harus dilakukan,” jelasnya pada saat wawancara dengan media.

Zaini menambahkan, didalam RPPEG kedepannya akan disusun setelah di klaster di Kota Palangka Raya. Dengan tujuan mengetahui lokasi gambut yang perlu dilakukan perlindungan.

“Apa saja yang harus dilakukan, itu nanti kami di RPPEG  akan menyusun strategi dan arah kebijakan. Kemudian nanti kami akan membuat program, membuat kegiatan, dan membuat target terhadap lokasi gambut yang menurut kami kondisinya rusak. Itu nanti akan kami perbaiki melalui dokumen RPPEG ini,” tandasnya. (*ham/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/