Sabtu, Mei 11, 2024
32.8 C
Palangkaraya

Satpol PP Imbau Segera Dibongkar

Lapak PKL Mengganggu Pengguna Jalan

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya melaksanakan sosialisasi kepada pedagang kreatif lapangan (PKL). Pihaknya mengimbau para PKL untuk segera membongkar lapak atau kios dagangannya yang berada di bahu jalan, jalur hijau dan di atas drainase. Sosialisasi disampaikan kepada PKL yang ada di sekitar Jalan G Obos, Rabu (3/1).

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP, menjelaskan, Satpol PP akan terus berupaya lebih intens lagi dalam menyosialisasikan hal tersebut. Pasalnya, kios atau lapak itu telah mengganggu pengguna jalan dan bisa menghambat aliran air sehingga bisa menyebabkan genangan air.

Baca Juga :  Empat Drainase Target Lanjutan Sudah 80 Persen

“Imbauan kami lakukan dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat sebagai pengguna jalan,” kepada Meri kepada Kalteng Pos melalui whatsApp, kemarin.

Lebih lanjut Meri menyampaikan, ketika menyampaikan imbauan, Satpol juga telah menawarkan bantuan untuk memindahkan barang dagangan ke lokasi yang diperuntukan kepada PKL, ketika ingin melakukan pembongkaran.
“Pemko Palangka Raya akan terus mengimbau PKL. Agar berdagang di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya. Supaya tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan,” tegasnya.

“Dengan adanya sosialisasi kepada PKL ini, sebagaimana harapan Pj Wali Kota Palangka Raya Dr Hera Nugrahayu M Si, Palangka Raya bisa semakin tertib, aman dan nyaman bagi semua warga maupun wisatawan,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)

Baca Juga :  Waspada Potensi Pohon Tumbang

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya melaksanakan sosialisasi kepada pedagang kreatif lapangan (PKL). Pihaknya mengimbau para PKL untuk segera membongkar lapak atau kios dagangannya yang berada di bahu jalan, jalur hijau dan di atas drainase. Sosialisasi disampaikan kepada PKL yang ada di sekitar Jalan G Obos, Rabu (3/1).

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP, menjelaskan, Satpol PP akan terus berupaya lebih intens lagi dalam menyosialisasikan hal tersebut. Pasalnya, kios atau lapak itu telah mengganggu pengguna jalan dan bisa menghambat aliran air sehingga bisa menyebabkan genangan air.

Baca Juga :  Empat Drainase Target Lanjutan Sudah 80 Persen

“Imbauan kami lakukan dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat sebagai pengguna jalan,” kepada Meri kepada Kalteng Pos melalui whatsApp, kemarin.

Lebih lanjut Meri menyampaikan, ketika menyampaikan imbauan, Satpol juga telah menawarkan bantuan untuk memindahkan barang dagangan ke lokasi yang diperuntukan kepada PKL, ketika ingin melakukan pembongkaran.
“Pemko Palangka Raya akan terus mengimbau PKL. Agar berdagang di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya. Supaya tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan,” tegasnya.

“Dengan adanya sosialisasi kepada PKL ini, sebagaimana harapan Pj Wali Kota Palangka Raya Dr Hera Nugrahayu M Si, Palangka Raya bisa semakin tertib, aman dan nyaman bagi semua warga maupun wisatawan,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)

Baca Juga :  Waspada Potensi Pohon Tumbang

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/