Sabtu, Mei 18, 2024
30.1 C
Palangkaraya

Buang Sampah Sembarangan,14 Warga Sidang Tipiring

PALANGKA RAYA-14 warga Kota Palangka Raya yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya, nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) di Aula Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Jumat (1/9).

“14 orang tersebut mengikuti sidang Tipiring karena kedapatan membuang sampah ke TPS Jalan Tjilik Riwut km 8, di Jalan Baban, Jalan Jogja, dan Jalan Badak di luar jam yang telah ditentukan,” kata Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palangka Raya, Berry Pasti melalui Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Djoko Wibowo SE.

Ia menjelaskan, waktu yang ditetapkan oleh Pemko untuk membuang sampah di TPS yaitu pada pukul 16.00 – 07.00 WIB. Sementara waktu pembuangan sampah pada transfer depo sampah mulai pukul 04.00 – 11.00 WIB dan sore hari mulai pukul 15.00 – 22.00 WIB.

Baca Juga :  Jelang Iduladha, DPKUKMP Gelar Operasi Pasar Elpiji

Djoko mengungkapkan, penindakan yustisi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan sesuai waktu yang telah ditentukan. Terlebih mengenai pentingnya menunjang budaya bersih, indah dan sehat bagi masyarakat. “Ini juga dalam rangka penegakan peraturan daerah dan peraturan Kepala daerah Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Menurut Djoko, bertindak sebagai Hakim dalam sidang Tipiring adalah Boxgie Agus Santoso SH MH. Saat itu, jelas Djoko, hakim menyatakan, bahwa semua pelanggar Perda dinyatakan bersalah dan diberi sanksi berupa denda sebesar Rp50 ribu dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu, dan bisa diganti dengan kurungan penjara selama 3 hari.

“Kami berharap, dengan adanya sidang Tipiring ini, tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat,” pungkas Djoko. (kom/uut/ktk/aza)

Baca Juga :  Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Dapat Pendampingan Hukum

PALANGKA RAYA-14 warga Kota Palangka Raya yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya, nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) di Aula Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Jumat (1/9).

“14 orang tersebut mengikuti sidang Tipiring karena kedapatan membuang sampah ke TPS Jalan Tjilik Riwut km 8, di Jalan Baban, Jalan Jogja, dan Jalan Badak di luar jam yang telah ditentukan,” kata Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palangka Raya, Berry Pasti melalui Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Djoko Wibowo SE.

Ia menjelaskan, waktu yang ditetapkan oleh Pemko untuk membuang sampah di TPS yaitu pada pukul 16.00 – 07.00 WIB. Sementara waktu pembuangan sampah pada transfer depo sampah mulai pukul 04.00 – 11.00 WIB dan sore hari mulai pukul 15.00 – 22.00 WIB.

Baca Juga :  Jelang Iduladha, DPKUKMP Gelar Operasi Pasar Elpiji

Djoko mengungkapkan, penindakan yustisi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan sesuai waktu yang telah ditentukan. Terlebih mengenai pentingnya menunjang budaya bersih, indah dan sehat bagi masyarakat. “Ini juga dalam rangka penegakan peraturan daerah dan peraturan Kepala daerah Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Menurut Djoko, bertindak sebagai Hakim dalam sidang Tipiring adalah Boxgie Agus Santoso SH MH. Saat itu, jelas Djoko, hakim menyatakan, bahwa semua pelanggar Perda dinyatakan bersalah dan diberi sanksi berupa denda sebesar Rp50 ribu dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu, dan bisa diganti dengan kurungan penjara selama 3 hari.

“Kami berharap, dengan adanya sidang Tipiring ini, tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat,” pungkas Djoko. (kom/uut/ktk/aza)

Baca Juga :  Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Dapat Pendampingan Hukum

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/