Selasa, Juli 2, 2024
26.4 C
Palangkaraya

Satu Kilo Sabu Ditemukan di Rumah Bandar Jalan Hiu Putih

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap lima kasus perkara pidana kepemilikan narkoba dan obat-obatan terlarang. Ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka bernama Anton Riadi diduga merupakan bandar sabu kelas kakap yang sudah sering keluar masuk bilik penjara. Barang bukti yang diamankan saat pengeledahan di rumahnya Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal ditemukan 1,142 gram sabu.

“Saat penggerebekan, yang bersangkutan sudah kabur. Beberapa hari kemudian berhasil ditangkap di salah satu rumahnya yang ada di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,”ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Selasa (21/2).

Anton Riadi sendiri diduga memiliki jaringan dari luar provinsi dan memiliki banyak anak buah untuk mengedarkan barang haram ke seluruh Kalteng. Saat di dalam penjara, yang bersangkutan juga diduga kuat masih mengendalikan peredaran narkoba.

Baca Juga :  Tiga Korban Penipuan Penjualan Rumah Desak Polda Kalteng Mengusut Tuntas

Dikatakan Budi, keberhasilan penangkapan terhadap Anton Riadi sendiri tidak lepas dari kerja sama antar pihak kepolisian yang ada di Polda Kalteng dan Polda Kalsel. Penangkapan terhadap Anton Riadi ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penangkapan sabu di Jalan Manyar, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya.

Budi juga mengatakan bahwa selain berhasil mengungkap kasus kepemilikan sabu dengan tersangka Anton Riadi, di bulan Februari 2023, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga berhasil mengungkap tiga kasus lain.

Ketiga kasus tersebut antara lain kepemilikan sabu seberat 2,27 gram dan 8,14 gram serta kepemilikan di 56 butir pil ekstasi yang diungkap pada 6 Februari lalu.

Budi juga mengatakan kepada seluruh tersangka kasus narkoba ini polisi mempersangkakan mereka dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Juga :  Polresta Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Lagi Lagi, Sabu Didapat dari Ponton

“Kami meminta masyarakat mengawal sampai ke persidangan agar para tersnagka bisa mendapat hukuman maksimal,”tegasnya.(sja/ram)

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap lima kasus perkara pidana kepemilikan narkoba dan obat-obatan terlarang. Ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka bernama Anton Riadi diduga merupakan bandar sabu kelas kakap yang sudah sering keluar masuk bilik penjara. Barang bukti yang diamankan saat pengeledahan di rumahnya Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal ditemukan 1,142 gram sabu.

“Saat penggerebekan, yang bersangkutan sudah kabur. Beberapa hari kemudian berhasil ditangkap di salah satu rumahnya yang ada di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,”ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Selasa (21/2).

Anton Riadi sendiri diduga memiliki jaringan dari luar provinsi dan memiliki banyak anak buah untuk mengedarkan barang haram ke seluruh Kalteng. Saat di dalam penjara, yang bersangkutan juga diduga kuat masih mengendalikan peredaran narkoba.

Baca Juga :  Tiga Korban Penipuan Penjualan Rumah Desak Polda Kalteng Mengusut Tuntas

Dikatakan Budi, keberhasilan penangkapan terhadap Anton Riadi sendiri tidak lepas dari kerja sama antar pihak kepolisian yang ada di Polda Kalteng dan Polda Kalsel. Penangkapan terhadap Anton Riadi ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penangkapan sabu di Jalan Manyar, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya.

Budi juga mengatakan bahwa selain berhasil mengungkap kasus kepemilikan sabu dengan tersangka Anton Riadi, di bulan Februari 2023, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga berhasil mengungkap tiga kasus lain.

Ketiga kasus tersebut antara lain kepemilikan sabu seberat 2,27 gram dan 8,14 gram serta kepemilikan di 56 butir pil ekstasi yang diungkap pada 6 Februari lalu.

Budi juga mengatakan kepada seluruh tersangka kasus narkoba ini polisi mempersangkakan mereka dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Juga :  Polresta Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Lagi Lagi, Sabu Didapat dari Ponton

“Kami meminta masyarakat mengawal sampai ke persidangan agar para tersnagka bisa mendapat hukuman maksimal,”tegasnya.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/