Minggu, Mei 19, 2024
33 C
Palangkaraya

Mengandung Unsur Kampanye, 30 Alat Peraga Caleg di Muara Teweh Ditertibkan

MUARA TEWEH – Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, bersama Polres, Kodim 1013 Muara Teweh, Satpol PP, trantib kecamatan, Kelurahan Melayu serta Panwascam Teweh Tengah menertibkan alat peraga sosialisasi calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota DPD RI yang melanggar aturan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.

Penertiban tersebut serentak dilakukan di sembilan kecamatan oleh pengawas pemilu jajaran kecamatan di wilayahnya masing-masing, Rabu (15/11/2023). Sementara untuk dalam kota yakni Kecamatan Teweh Tengah penertiban dilakukan di sejumlah titik seperti Jalan Sudirman, Jalan Cempaka Putih, Jalan Merdeka, Jalan Nenas, Pangkuraya, Desa Lemo, Desa Hajak, Desa Rimbasari, Desa Beringin Raya dan Desa Data Nirui.

Baca Juga :  Pastikan Wilayah Food Estate Sudah Divaksin

Hasil penertiban serentak itu berhasil menyita 30 alat peraga yang memuat unsur ajakan. Sejumlah alat peraga caleg ada yang dibiarkan terpasang karena dianggap tak ada unsur kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar SH mengatakan, penertiban yang melanggar aturan ini dilakukan sebagai tindak lanjut ditetapkanya Daftar Calon Tetap (DCT) dan kesepakatan antara Parpol, Bawaslu, KPU dan Instansi terkait.

“Kriteria APK yang melanggar aturan, seperti ada tanda contreng, ada tanda paku nyoblos, ada kalimat ajakan mencoblos dan menampilkan visi misi. Maka dari itu 4-27 November caleg dilarang kampanye,” kata Adam, ditemui di Kantor Bawaslu Barito Utara, Rabu (15/11/2023) siang.

Baca Juga :  Kapolda Targetkan 1.000 Dosis Vaksin di Mako Satbrimob

Dia juga mengimbau kepada seluruh caleg untuk mentaati aturan. Berdasarkan hasil penertiban, belasan Alat peraga caleg yang melanggar berhasil diturunkan. Alat peraga tersebut terdiri dari poster, spanduk hingga baliho berbagai ukuran.

“Kami mengimbau seluruh caleg untuk bersabar dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu. Jangan melakukan kampanye sebelum masanya. Sebab masa kampanye sudah ada jadwalnya,” kata Adam.

Secara umum parpol peserta pemilu di  Barito Utara  dan para calegnya patuh terhadap aturan tentang kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU No. 15 Tahun 2023, hanya segelintir ditemukan pelanggaran, kebanyakan pelanggaran memasang ditempat fasilitas umum milik pemerintah, menyusul selanjutnya adanya unsur ajakan pada alat peraga sosialisasi. (her)

MUARA TEWEH – Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, bersama Polres, Kodim 1013 Muara Teweh, Satpol PP, trantib kecamatan, Kelurahan Melayu serta Panwascam Teweh Tengah menertibkan alat peraga sosialisasi calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota DPD RI yang melanggar aturan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.

Penertiban tersebut serentak dilakukan di sembilan kecamatan oleh pengawas pemilu jajaran kecamatan di wilayahnya masing-masing, Rabu (15/11/2023). Sementara untuk dalam kota yakni Kecamatan Teweh Tengah penertiban dilakukan di sejumlah titik seperti Jalan Sudirman, Jalan Cempaka Putih, Jalan Merdeka, Jalan Nenas, Pangkuraya, Desa Lemo, Desa Hajak, Desa Rimbasari, Desa Beringin Raya dan Desa Data Nirui.

Baca Juga :  Pastikan Wilayah Food Estate Sudah Divaksin

Hasil penertiban serentak itu berhasil menyita 30 alat peraga yang memuat unsur ajakan. Sejumlah alat peraga caleg ada yang dibiarkan terpasang karena dianggap tak ada unsur kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar SH mengatakan, penertiban yang melanggar aturan ini dilakukan sebagai tindak lanjut ditetapkanya Daftar Calon Tetap (DCT) dan kesepakatan antara Parpol, Bawaslu, KPU dan Instansi terkait.

“Kriteria APK yang melanggar aturan, seperti ada tanda contreng, ada tanda paku nyoblos, ada kalimat ajakan mencoblos dan menampilkan visi misi. Maka dari itu 4-27 November caleg dilarang kampanye,” kata Adam, ditemui di Kantor Bawaslu Barito Utara, Rabu (15/11/2023) siang.

Baca Juga :  Kapolda Targetkan 1.000 Dosis Vaksin di Mako Satbrimob

Dia juga mengimbau kepada seluruh caleg untuk mentaati aturan. Berdasarkan hasil penertiban, belasan Alat peraga caleg yang melanggar berhasil diturunkan. Alat peraga tersebut terdiri dari poster, spanduk hingga baliho berbagai ukuran.

“Kami mengimbau seluruh caleg untuk bersabar dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu. Jangan melakukan kampanye sebelum masanya. Sebab masa kampanye sudah ada jadwalnya,” kata Adam.

Secara umum parpol peserta pemilu di  Barito Utara  dan para calegnya patuh terhadap aturan tentang kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU No. 15 Tahun 2023, hanya segelintir ditemukan pelanggaran, kebanyakan pelanggaran memasang ditempat fasilitas umum milik pemerintah, menyusul selanjutnya adanya unsur ajakan pada alat peraga sosialisasi. (her)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/