Sabtu, Mei 18, 2024
30.1 C
Palangkaraya

PDAM dan Kecamatan Karusen Janang Gandeng Kejari Bartim

TAMIANG LAYANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) dan  Pemerintah Kecamatan Karusen Janang serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma menjalin kerjasama. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorendum of Understanding (MoU) tentang penandatanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (21/9).

Kajari Bartim Daniel Panannangan menyebutkan, MoU atau nota kesepahaman antara kejaksaaan PDAM dan Pemerintah Kecamatan Karusen Janang tersebut adalah tindaklanjut permohonan dari para pihak khusus untuk penanganan perkara PTUN. Di dalamnya juga terdapat pendampingan – pendampingan hukum.

“Nanti dalam pelaksanaan pekerjaaan jaksa akan mendampingi terutama di PDAM yang sudah kita ketahui bersama banyak kendala dihadapi,” ucap kajari.

Antara lain, penagihan iuran pelanggan tertunggak. Jaksa bisa bergerak setelah PDAM sesuai mekanismenya menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti.

Baca Juga :  Pelaku UMKM Diberi Pelatihan Berinovasi

“Karena salah satu penyebab PDAM belum bisa untung persoalan tunggakan pembayaran para pelanggan, sehingga jaksa bisa membantu dengan caranya melakukan penagihan,” ulas Kajari.

Ditambahkan Kajari, pendampingan untuk Pemerintah Kecamatan Karusen Janang adalah terkait pekerjaan. Menurutnya, dalam pelaksaan proyek pembangunan dikawal agar tidak berakibat hukum.

“Jaksa mendampingi dengan memberikan legal opinion (LO) diperlukan langkah – langkah pembangunan. Kebijakan tetap pada kecamatan,” sebut Kajari.

Kejaksaan juga mendorong Pemerintah Kecamatan Karusen Janang mengajak jajaran desa bisa mengikuti langkah yang diambil. Hal tersebut merupakan inisiasi yang bisa dimanfaatkan untuk meminimalisasi aparatur desa terjerat hukum.

“Selama ini pejabat desa menjadi sorotan karena ketidaktahuan dalam pengelolaan dana desa sehingga dengan hadirnya jaksa pembangunan desa bisa lebih baik dan tidak berimplikasi hukum,” tegasnya. Seraya menyebutkan, juga mengingatkan pendampingam itu bukan berarti seseorang atau pejabat bersangkutan kebal hukum namun, lebih mengarah pada pencegahan terjadinya penyimpangan yang bisa merugikan Negara.

Baca Juga :  Pembangunan Pabrik Pakan Ternak Dimatangkan

Sementara itu, Sekda Panahan Moetar yang hadir mengharapkan, peran jaksa maksimal terhadap kerjasama yang terjalin. Menurutnya, momen itu penting untuk menyelesaikan persoalan – persoalan yang dan akan dihadapi PDAM maupun Pemerintah Kecamatan. 

“Kita punya harapan besar terhadap kerjasama tersebut dan ini adalah upaya kita agar PDAM maupun Pemerintah Kecamatan Karusen Janang lebih baik,” tukas Sekda. (log/ala)

TAMIANG LAYANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) dan  Pemerintah Kecamatan Karusen Janang serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma menjalin kerjasama. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorendum of Understanding (MoU) tentang penandatanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (21/9).

Kajari Bartim Daniel Panannangan menyebutkan, MoU atau nota kesepahaman antara kejaksaaan PDAM dan Pemerintah Kecamatan Karusen Janang tersebut adalah tindaklanjut permohonan dari para pihak khusus untuk penanganan perkara PTUN. Di dalamnya juga terdapat pendampingan – pendampingan hukum.

“Nanti dalam pelaksanaan pekerjaaan jaksa akan mendampingi terutama di PDAM yang sudah kita ketahui bersama banyak kendala dihadapi,” ucap kajari.

Antara lain, penagihan iuran pelanggan tertunggak. Jaksa bisa bergerak setelah PDAM sesuai mekanismenya menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti.

Baca Juga :  Pelaku UMKM Diberi Pelatihan Berinovasi

“Karena salah satu penyebab PDAM belum bisa untung persoalan tunggakan pembayaran para pelanggan, sehingga jaksa bisa membantu dengan caranya melakukan penagihan,” ulas Kajari.

Ditambahkan Kajari, pendampingan untuk Pemerintah Kecamatan Karusen Janang adalah terkait pekerjaan. Menurutnya, dalam pelaksaan proyek pembangunan dikawal agar tidak berakibat hukum.

“Jaksa mendampingi dengan memberikan legal opinion (LO) diperlukan langkah – langkah pembangunan. Kebijakan tetap pada kecamatan,” sebut Kajari.

Kejaksaan juga mendorong Pemerintah Kecamatan Karusen Janang mengajak jajaran desa bisa mengikuti langkah yang diambil. Hal tersebut merupakan inisiasi yang bisa dimanfaatkan untuk meminimalisasi aparatur desa terjerat hukum.

“Selama ini pejabat desa menjadi sorotan karena ketidaktahuan dalam pengelolaan dana desa sehingga dengan hadirnya jaksa pembangunan desa bisa lebih baik dan tidak berimplikasi hukum,” tegasnya. Seraya menyebutkan, juga mengingatkan pendampingam itu bukan berarti seseorang atau pejabat bersangkutan kebal hukum namun, lebih mengarah pada pencegahan terjadinya penyimpangan yang bisa merugikan Negara.

Baca Juga :  Pembangunan Pabrik Pakan Ternak Dimatangkan

Sementara itu, Sekda Panahan Moetar yang hadir mengharapkan, peran jaksa maksimal terhadap kerjasama yang terjalin. Menurutnya, momen itu penting untuk menyelesaikan persoalan – persoalan yang dan akan dihadapi PDAM maupun Pemerintah Kecamatan. 

“Kita punya harapan besar terhadap kerjasama tersebut dan ini adalah upaya kita agar PDAM maupun Pemerintah Kecamatan Karusen Janang lebih baik,” tukas Sekda. (log/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/