Minggu, September 8, 2024
24.4 C
Palangkaraya

Sebagai PAW DPRD Gumas  Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Edyson Dilantik Jadi Anggota Dewan

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2023 dengan agenda peresmian, pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Gumas sisa masa jabatan 2019-2024.

Pada paripurna itu, Edyson D Kenting dilantik dan diambil sumpah janji sebagai anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024. Dia menggantikan Sri Yeni yang sebelumnya kurang lebih tiga tahun melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Gumas periode 2019-2024.

”Saya minta kepada Edyson D Kenting agar segera bekerja dengan menyesuaikan diri, memahami kedudukan, tugas, fungsi, serta peranan sebagai anggota DPRD,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Raperda Penyertaan Modal kepada Perusda Gagal Disetujui

Ketua dewan minta kepada Edyson agar segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan sesama anggota DPRD dari berbagai partai politik, yang memiliki latar belakang dan wacana berpikir yang berbeda.

”Ini perlu dilakukan dalam rangka mengakomodir kepentingan dan aspirasi dari masyarakat,” ujar legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.

Dengan adanya pergantian di lingkungan legislatif, lanjut Akerman, diharapkan nantinya akan lebih meningkatkan kinerja DPRD sebagai mitra kerja dari eksekutif, yang dituntut memiliki kepekaan tinggi dalam membaca dan mengantisipasi fenomena yang tumbuh di masyarakat.

”Setiap anggota DPRD juga harus mampu mengimplementasikan kepentingan dari masyarakat ke dalam kebijakan daerah, sehingga hasilnya itu bisa dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya. (okt/ens)

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Manfaatkan Lahan Pekarangan

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2023 dengan agenda peresmian, pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Gumas sisa masa jabatan 2019-2024.

Pada paripurna itu, Edyson D Kenting dilantik dan diambil sumpah janji sebagai anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024. Dia menggantikan Sri Yeni yang sebelumnya kurang lebih tiga tahun melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Gumas periode 2019-2024.

”Saya minta kepada Edyson D Kenting agar segera bekerja dengan menyesuaikan diri, memahami kedudukan, tugas, fungsi, serta peranan sebagai anggota DPRD,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Raperda Penyertaan Modal kepada Perusda Gagal Disetujui

Ketua dewan minta kepada Edyson agar segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan sesama anggota DPRD dari berbagai partai politik, yang memiliki latar belakang dan wacana berpikir yang berbeda.

”Ini perlu dilakukan dalam rangka mengakomodir kepentingan dan aspirasi dari masyarakat,” ujar legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.

Dengan adanya pergantian di lingkungan legislatif, lanjut Akerman, diharapkan nantinya akan lebih meningkatkan kinerja DPRD sebagai mitra kerja dari eksekutif, yang dituntut memiliki kepekaan tinggi dalam membaca dan mengantisipasi fenomena yang tumbuh di masyarakat.

”Setiap anggota DPRD juga harus mampu mengimplementasikan kepentingan dari masyarakat ke dalam kebijakan daerah, sehingga hasilnya itu bisa dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya. (okt/ens)

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Manfaatkan Lahan Pekarangan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/