Senin, Mei 20, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Dukung Upaya Pemberantasan Narkoba

PALANGKA RAYA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023. Agenda ini bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H Edy Pratowo, Kamis (6/7).

Pada sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng H Abdul Razak, dalam sambutan pengantarnya ia menyampaikan pertemuan kali ini, ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng masing-masing tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan serta pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, merupakan upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia agar mengurangi ancaman bagi keberlangsungan pembangunan serta masa depan bangsa dan negara,” pungkas Abdul Razak.

Baca Juga :  Ratusan Tahanan dan Warga Binaan Saling Tukar Tempat Hunian

Selanjutnya, Upaya ini harus dilakukan secara sinergis dan berkesinambungan, sehingga tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat terlaksana dengan baik.

Dengan usaha pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dapat dilakukan dengan cara integral dan dinamis antara unsur-unsur aparat dan potensi masyarakat.

“Upaya dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan untuk mengubah sikap dan perilaku serta cara berpikir dari kelompok masyarakat. Oleh karenanya, penanggulangan kejahatan narkotika ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat sampai ke tingkat Daerah,” tegasnya Razak.

Selain itu Edy Pratowo menyampaikan dalam rangka penyelarasan inilah Pemerintah Provinsi berinisiatif untuk mengajukan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas Perempuan

“Dengan adanya Perda ini nanti,  seluruh masyarakat bisa bersama berharap pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan secara maksimal di Kalimantan Tengah, sehingga kualitas dari penerus-penerus kita nanti merupakan Sumber Daya Manusia yang unggul dan berguna bagi Negara dan Daerah,” tegas Edy Pratowo. (irj/ans)

PALANGKA RAYA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023. Agenda ini bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H Edy Pratowo, Kamis (6/7).

Pada sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng H Abdul Razak, dalam sambutan pengantarnya ia menyampaikan pertemuan kali ini, ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng masing-masing tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan serta pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, merupakan upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia agar mengurangi ancaman bagi keberlangsungan pembangunan serta masa depan bangsa dan negara,” pungkas Abdul Razak.

Baca Juga :  Ratusan Tahanan dan Warga Binaan Saling Tukar Tempat Hunian

Selanjutnya, Upaya ini harus dilakukan secara sinergis dan berkesinambungan, sehingga tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat terlaksana dengan baik.

Dengan usaha pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dapat dilakukan dengan cara integral dan dinamis antara unsur-unsur aparat dan potensi masyarakat.

“Upaya dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan untuk mengubah sikap dan perilaku serta cara berpikir dari kelompok masyarakat. Oleh karenanya, penanggulangan kejahatan narkotika ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat sampai ke tingkat Daerah,” tegasnya Razak.

Selain itu Edy Pratowo menyampaikan dalam rangka penyelarasan inilah Pemerintah Provinsi berinisiatif untuk mengajukan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas Perempuan

“Dengan adanya Perda ini nanti,  seluruh masyarakat bisa bersama berharap pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan secara maksimal di Kalimantan Tengah, sehingga kualitas dari penerus-penerus kita nanti merupakan Sumber Daya Manusia yang unggul dan berguna bagi Negara dan Daerah,” tegas Edy Pratowo. (irj/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/