Selasa, Mei 7, 2024
25.3 C
Palangkaraya

Terkait Pemilih Tanpa KTP Elektronik di Pemilu 2024

Bawaslu Minta KPU Koordinasi dengan Kemendagri

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyinkronkan data pemilih tanpa KTP elektronik (KTP-el) yang ditemukan Bawaslu mencapai 4.005.275 orang.

“KPU melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP elektronik yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275 orang,” ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, lanjut Lolly, 4.005.275 pemilih potensial itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Lebih lanjut, Lolly menyampaikan sekitar 4 juta pemilih potensial tanpa KTP elektronik itu merupakan para pemilih baru yang akan berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, namun belum melakukan perekaman KTP elektronik. Kedua kelompok tanpa KTP elektronik itu belum dimasukkan ke daftar pemilih oleh KPU.

Baca Juga :  KPU Minta Masyarakat Cermati DCS

Data tersebut ditemukan Bawaslu usai mencermati data pemilih potensial tanpa KTP-el berdasarkan lampiran berita acara rekapitulasi data pemilih oleh KPU di tingkat provinsi.

Menurut Lolly, adanya pemilih tanpa KTP-e tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya syarat mereka sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS), sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal tersebut mengatur pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS di antaranya, pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan, pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan, dan pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Baca Juga :  Perkuat Pendidikan Karakter Siswa

Sebelumnya, KPU RI menetapkan sebanyak 204.807.222 pemilih, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2024 itu terdiri atas 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan.

“Itulah rekapitulasi nasional daftar pemilih tetap Pemilu 2024 oleh KPU,” tutur Betty dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat nasional untuk Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7). (ant/ens)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyinkronkan data pemilih tanpa KTP elektronik (KTP-el) yang ditemukan Bawaslu mencapai 4.005.275 orang.

“KPU melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP elektronik yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275 orang,” ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, lanjut Lolly, 4.005.275 pemilih potensial itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Lebih lanjut, Lolly menyampaikan sekitar 4 juta pemilih potensial tanpa KTP elektronik itu merupakan para pemilih baru yang akan berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, namun belum melakukan perekaman KTP elektronik. Kedua kelompok tanpa KTP elektronik itu belum dimasukkan ke daftar pemilih oleh KPU.

Baca Juga :  KPU Minta Masyarakat Cermati DCS

Data tersebut ditemukan Bawaslu usai mencermati data pemilih potensial tanpa KTP-el berdasarkan lampiran berita acara rekapitulasi data pemilih oleh KPU di tingkat provinsi.

Menurut Lolly, adanya pemilih tanpa KTP-e tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya syarat mereka sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS), sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal tersebut mengatur pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS di antaranya, pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan, pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan, dan pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Baca Juga :  Perkuat Pendidikan Karakter Siswa

Sebelumnya, KPU RI menetapkan sebanyak 204.807.222 pemilih, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2024 itu terdiri atas 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan.

“Itulah rekapitulasi nasional daftar pemilih tetap Pemilu 2024 oleh KPU,” tutur Betty dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat nasional untuk Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7). (ant/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/