Minggu, Mei 5, 2024
28.2 C
Palangkaraya

Dua Raperda Disepakati, Satu Ditunda

PANGKALAN BUN- Hasil Rapat Paripurna Sidang II Tahun 2023 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengesahkan dua raperda. Sedangkan satu raperda lagi ditunda menunggu komunikasi Pemkab Kobar dan Pemprov Kalteng maupun pemerintah pusat. Hal disepakati setelah enam fraksi hanya menyepakati dua saja. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali usai menggelar rapat paripurna, belum lama ini.

“Benar hanya dua raperda saja yang sudah disepakati dan ditandatangani. Kami minta agar segera adanya konsultasi oleh pemkab dengan provinsi maupun pusat,” katanya.

Menurut Rusdi Gozali, kedua raperda yang disahkan tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkoba (P4GN) dan Raperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Sementara satu buah raperda yang di tunda yakni raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Tiga Raperda Sudah Disahkan

Nantinya yang ditunda ini akan dilakukan pembahasan pada masa sidang II. Karena Raperda ini dinilai sangat penting dan segera ditindaklanjuti. Nantinya setelah Pemkab Kobar melakukan konsultasi dengan pemerintah propinsi dan pusat.

“Karena ini berkaitan dengan pungutan pajak sehingga pemkab harus jeli dan lebih teliti. Kalau nantinya Raperda ini tidak selesai tidak boleh ada pungutan teekait retribusi dan pajak,”ungkapnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, dengan adanya penandatangan dan pengesahan dua raperda ini bisa segera disosialisaikan ke masyarakat.(son/ram)

PANGKALAN BUN- Hasil Rapat Paripurna Sidang II Tahun 2023 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengesahkan dua raperda. Sedangkan satu raperda lagi ditunda menunggu komunikasi Pemkab Kobar dan Pemprov Kalteng maupun pemerintah pusat. Hal disepakati setelah enam fraksi hanya menyepakati dua saja. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali usai menggelar rapat paripurna, belum lama ini.

“Benar hanya dua raperda saja yang sudah disepakati dan ditandatangani. Kami minta agar segera adanya konsultasi oleh pemkab dengan provinsi maupun pusat,” katanya.

Menurut Rusdi Gozali, kedua raperda yang disahkan tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkoba (P4GN) dan Raperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Sementara satu buah raperda yang di tunda yakni raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Tiga Raperda Sudah Disahkan

Nantinya yang ditunda ini akan dilakukan pembahasan pada masa sidang II. Karena Raperda ini dinilai sangat penting dan segera ditindaklanjuti. Nantinya setelah Pemkab Kobar melakukan konsultasi dengan pemerintah propinsi dan pusat.

“Karena ini berkaitan dengan pungutan pajak sehingga pemkab harus jeli dan lebih teliti. Kalau nantinya Raperda ini tidak selesai tidak boleh ada pungutan teekait retribusi dan pajak,”ungkapnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, dengan adanya penandatangan dan pengesahan dua raperda ini bisa segera disosialisaikan ke masyarakat.(son/ram)

Artikel Terkait

Komisi C Cek Perumda Tirta Arut

64 Pejabat Katingan Dilantik

Tiga Raperda Sudah Disahkan

Terpopuler

Artikel Terbaru

/