Minggu, Mei 19, 2024
29.9 C
Palangkaraya

Dewan Dukung Larangan Angkutan Berat Melintas di Jalan Pangkalan Bun-Kolam

PANGKALAN BUN-Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran minta kepada para pengusaha, khususnya pemilik angkutan berat agar mematuhi aturan. Penegasan gubernur itu terkait larangan untuk melintas di ruas jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama.

Karena kondisi jalan itu rusak berat akibat genangan banjir beberapa waktu lalu, dan saat ini masih dalam tahap perbaikan. Untuk itu, kendaraan bermuatan berat diminta untuk tidak melewati jalan tersebut.

“Kami sepakat dan sependapat atas kebijakan yang dikeluarkan oleh gubernur Kalteng. Aturan atau larangan yang dilakukan ini demi kebaikan bersama, khususnya dalam perbaikan jalan,” kata Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Barat Mulyadin, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, kondisi jalan tersebut selama ini selalu mengalami kerusakan, apabila terjadi hujan lebat hingga mengkaibatkan banjir. Apabila dibiarkan akan sangat parah dan membuat lubang makin lebar. Dengan dilakukan perbaikan hendaknya para pengguna angkutan berat dapat mengikuti aturan tersebut.

Baca Juga :  DPRD Apresiasi Petani Milenial Kobar

Supaya perbaikan yang dilakukan bisa segera selesai dan nantinya difungsikan kembali. Perlu diketahui bahwa kondisi jalan saat ini rusak parah dan perlu dilakukan penanganan dengan baik. Selama masa perbaikan, angkutan berat dilarang lewat di ruas jalan itu untuk sementara waktu. Jika nanti sudah selesai diperbaiki, baru bisa lewat lagi.

“Kami yakin kalau kondisi jalan ini masih terus dilalui angkutan berat, jalan semakin rusak. Mari bersama-sama dapat menjaga kondisi jalan yang sedang diperbaiki ini,” ujarnya.

Dia berharap, dengan adanya perbaikan jalan itu, tentunya ada mekanisme yang lebih tegas. Apakah dalam aturan nantinya diberlakukan sesuai dengan tonase yang telah ditentukan, supaya nantinya jalan itu tidak mudah rusak lagi. (son/ens)

Baca Juga :  Curi Sawit, Warga Pangkut Dipolisikan

PANGKALAN BUN-Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran minta kepada para pengusaha, khususnya pemilik angkutan berat agar mematuhi aturan. Penegasan gubernur itu terkait larangan untuk melintas di ruas jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama.

Karena kondisi jalan itu rusak berat akibat genangan banjir beberapa waktu lalu, dan saat ini masih dalam tahap perbaikan. Untuk itu, kendaraan bermuatan berat diminta untuk tidak melewati jalan tersebut.

“Kami sepakat dan sependapat atas kebijakan yang dikeluarkan oleh gubernur Kalteng. Aturan atau larangan yang dilakukan ini demi kebaikan bersama, khususnya dalam perbaikan jalan,” kata Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Barat Mulyadin, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, kondisi jalan tersebut selama ini selalu mengalami kerusakan, apabila terjadi hujan lebat hingga mengkaibatkan banjir. Apabila dibiarkan akan sangat parah dan membuat lubang makin lebar. Dengan dilakukan perbaikan hendaknya para pengguna angkutan berat dapat mengikuti aturan tersebut.

Baca Juga :  DPRD Apresiasi Petani Milenial Kobar

Supaya perbaikan yang dilakukan bisa segera selesai dan nantinya difungsikan kembali. Perlu diketahui bahwa kondisi jalan saat ini rusak parah dan perlu dilakukan penanganan dengan baik. Selama masa perbaikan, angkutan berat dilarang lewat di ruas jalan itu untuk sementara waktu. Jika nanti sudah selesai diperbaiki, baru bisa lewat lagi.

“Kami yakin kalau kondisi jalan ini masih terus dilalui angkutan berat, jalan semakin rusak. Mari bersama-sama dapat menjaga kondisi jalan yang sedang diperbaiki ini,” ujarnya.

Dia berharap, dengan adanya perbaikan jalan itu, tentunya ada mekanisme yang lebih tegas. Apakah dalam aturan nantinya diberlakukan sesuai dengan tonase yang telah ditentukan, supaya nantinya jalan itu tidak mudah rusak lagi. (son/ens)

Baca Juga :  Curi Sawit, Warga Pangkut Dipolisikan

Artikel Terkait

Komisi C Cek Perumda Tirta Arut

64 Pejabat Katingan Dilantik

Tiga Raperda Sudah Disahkan

Terpopuler

Artikel Terbaru

/