Minggu, Mei 19, 2024
26.4 C
Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Harus Memonitor RPPLH

PALANGKA RAYA–Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, M.Hasan Busyairi mengharapkan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus memonitor terhadap pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

“RPPLH sebuah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPLH ini memuat arahan pemanfaatan, pencadangan, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam (SDA),”ucapnya, Selasa (18/7).

Legislator yang membidangai Kesejahteraan Rakyat (Kesra) itu mengungkapkan, RPPLH tersebut, sebagai instrumen perencanaan untuk menyeleraskan kebijakan lingkungan. Baik yang dibuat oleh lembaga DPRD Kota Palangka Raya maupun instansi terkait dalam mengelola lingkungan di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Sistem Zonasi Bisa Menghilangkan Kesenjangan Antarsekolah

Hal itu, menurutnya sudah menjadi pembahasan dalam sidang Paripurna ke-7 masa sidang III Tahun sidang 2022/2023. “Pada Raperda Kota Palangka Raya tentang RPPLH, partisipasi masyarakat juga diperlukan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ini berdasarkan arahan perlindungan dan pengelolaan RPPLH agar dapat efektif dilakukan. Tentunya pemerintah sebagai monitoring dalam hal pelaporan dan pelaksanaan RPPLH,”ujarnya. (rin/hnd/kpg/uni)

 

PALANGKA RAYA–Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, M.Hasan Busyairi mengharapkan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus memonitor terhadap pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

“RPPLH sebuah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPLH ini memuat arahan pemanfaatan, pencadangan, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam (SDA),”ucapnya, Selasa (18/7).

Legislator yang membidangai Kesejahteraan Rakyat (Kesra) itu mengungkapkan, RPPLH tersebut, sebagai instrumen perencanaan untuk menyeleraskan kebijakan lingkungan. Baik yang dibuat oleh lembaga DPRD Kota Palangka Raya maupun instansi terkait dalam mengelola lingkungan di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Sistem Zonasi Bisa Menghilangkan Kesenjangan Antarsekolah

Hal itu, menurutnya sudah menjadi pembahasan dalam sidang Paripurna ke-7 masa sidang III Tahun sidang 2022/2023. “Pada Raperda Kota Palangka Raya tentang RPPLH, partisipasi masyarakat juga diperlukan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ini berdasarkan arahan perlindungan dan pengelolaan RPPLH agar dapat efektif dilakukan. Tentunya pemerintah sebagai monitoring dalam hal pelaporan dan pelaksanaan RPPLH,”ujarnya. (rin/hnd/kpg/uni)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/