Jumat, Mei 17, 2024
32.6 C
Palangkaraya

Dewan Berharap Mendapatkan Masukan Positif Terkait Pengelolaan Parkir

PALANGKARAYA-Pada hari Selasa (18/7), Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto, menerima aspirasi dari beberapa pedagang kuliner Tunggal Sangomang terkait pengelolaan parkir. Saat ini, kasus dugaan tindakan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan parkir menjadi perhatian di beberapa media pemberitaan.

Dalam pertemuan tersebut, salah seorang pedagang kuliner menyampaikan bahwa meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengelolaan parkir di Kota Palangka Raya, namun dirinya melihat bahwa tidak ada pasal yang mengatur mekanisme lelang jasa usaha pengelolaan parkir. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan asas keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) kota. Padahal, tercapainya target PAD sangat bergantung pada sistem pengelolaan usaha jasa parkir yang akuntabel.

Baca Juga :  Forgawara Gelar Pelatihan Tata Boga

Menanggapi hal tersebut, Sigit menjelaskan bahwa dewan sangat mengharapkan masukan-masukan yang positif dalam pembahasan terkait permasalahan parkir ini. Saat ini, telah ada Peraturan Daerah (Perda) terkait jasa parkir yang diberlakukan pada tahun 2022.

“Masukan dari pedagang kuliner Tunggal Sangomang sangat berharga dan akan segera kami bahas melalui Komisi II yang berwenang mengurus hal tersebut,” ungkapnya.

Mengenai adanya perbedaan pendapat antara salah satu pers dan pengelola pusat kuliner dengan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya terkait pengelolaan parkir, Sigit berjanji akan menyampaikan masalah ini kepada Walikota sebagai pihak eksekutif.

“Ranah penyelesaian akan menjadi tanggung jawab Walikota dalam hal petunjuk teknis dan pelaksanaannya melalui Peraturan Walikota (Perwali),” jelasnya. (ovi/uni)

Baca Juga :  Jangan Mudah Percaya Informasi Tak Jelas

 

PALANGKARAYA-Pada hari Selasa (18/7), Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto, menerima aspirasi dari beberapa pedagang kuliner Tunggal Sangomang terkait pengelolaan parkir. Saat ini, kasus dugaan tindakan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan parkir menjadi perhatian di beberapa media pemberitaan.

Dalam pertemuan tersebut, salah seorang pedagang kuliner menyampaikan bahwa meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengelolaan parkir di Kota Palangka Raya, namun dirinya melihat bahwa tidak ada pasal yang mengatur mekanisme lelang jasa usaha pengelolaan parkir. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan asas keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) kota. Padahal, tercapainya target PAD sangat bergantung pada sistem pengelolaan usaha jasa parkir yang akuntabel.

Baca Juga :  Forgawara Gelar Pelatihan Tata Boga

Menanggapi hal tersebut, Sigit menjelaskan bahwa dewan sangat mengharapkan masukan-masukan yang positif dalam pembahasan terkait permasalahan parkir ini. Saat ini, telah ada Peraturan Daerah (Perda) terkait jasa parkir yang diberlakukan pada tahun 2022.

“Masukan dari pedagang kuliner Tunggal Sangomang sangat berharga dan akan segera kami bahas melalui Komisi II yang berwenang mengurus hal tersebut,” ungkapnya.

Mengenai adanya perbedaan pendapat antara salah satu pers dan pengelola pusat kuliner dengan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya terkait pengelolaan parkir, Sigit berjanji akan menyampaikan masalah ini kepada Walikota sebagai pihak eksekutif.

“Ranah penyelesaian akan menjadi tanggung jawab Walikota dalam hal petunjuk teknis dan pelaksanaannya melalui Peraturan Walikota (Perwali),” jelasnya. (ovi/uni)

Baca Juga :  Jangan Mudah Percaya Informasi Tak Jelas

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/