Minggu, Mei 5, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Raperda Inisiatif DPRD Sesuai Permendagri 80/2015

PULANG PISAU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna yang digelar, Kamis (9/12) itu dengan agenda pandangan umum eksekutif terhadap raperdainisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau tentang penyelenggaraan kepariwisataan Kabupaten Pulang Pisau.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahmad Rifa’I dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman dan Wakil Ketua I Nova Selvia. Rapat paripurna itu dihadiri Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang.

Saat itu Taty menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang telah menyusun sebuah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan kepariwisataan kabupaten.

“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD melalui bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Hal ini tentunya adalah dalam upaya kita bersama untuk membangun Kabupaten Pulang Pisau untuk lebih maju, berkeadilan dan sejahtera,” kata Taty.

Baca Juga :  Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Disetujui

Dia menjelaskan, pengajuan rancangan perda inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau ini sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Khususnya pasal 33 ayat (1) Rancangan Perda Provinsi yang berasal dari DPRD provinsi dapat diajukan oleh anggota DPRD provinsi, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda berdasarkan propemperda provinsi. Ketentuan ini berlaku secara mutatis muntandis terhadap penyusunan perda kabupaten di lingkungan DPRD kabupaten/kota,” jelasnya.

Dia mengaku, memperhatikan maksud, tujuan dan urgensi pembentukan Raperda penyelenggaraan kepariwisataan Kabupaten Pulang Pisau serta proses pembentukannya yang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan .

Baca Juga :  Apresiasi Upaya Perlindungan Konsumen

“Maka kami berkesimpulan dapat menerima rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau tentang penyelenggaraan kepariwisataan Kabupaten Pulang Pisau, untuk selanjutnya dapat dibahas secara bersama dalam rapat gabungan komisi dengan pihak eksekutif sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tandasnya. (art/ko)

PULANG PISAU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna yang digelar, Kamis (9/12) itu dengan agenda pandangan umum eksekutif terhadap raperdainisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau tentang penyelenggaraan kepariwisataan Kabupaten Pulang Pisau.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahmad Rifa’I dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman dan Wakil Ketua I Nova Selvia. Rapat paripurna itu dihadiri Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang.

Saat itu Taty menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang telah menyusun sebuah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan kepariwisataan kabupaten.

“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD melalui bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Hal ini tentunya adalah dalam upaya kita bersama untuk membangun Kabupaten Pulang Pisau untuk lebih maju, berkeadilan dan sejahtera,” kata Taty.

Baca Juga :  Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Disetujui

Dia menjelaskan, pengajuan rancangan perda inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau ini sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Khususnya pasal 33 ayat (1) Rancangan Perda Provinsi yang berasal dari DPRD provinsi dapat diajukan oleh anggota DPRD provinsi, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda berdasarkan propemperda provinsi. Ketentuan ini berlaku secara mutatis muntandis terhadap penyusunan perda kabupaten di lingkungan DPRD kabupaten/kota,” jelasnya.

Dia mengaku, memperhatikan maksud, tujuan dan urgensi pembentukan Raperda penyelenggaraan kepariwisataan Kabupaten Pulang Pisau serta proses pembentukannya yang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan .

Baca Juga :  Apresiasi Upaya Perlindungan Konsumen

“Maka kami berkesimpulan dapat menerima rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau tentang penyelenggaraan kepariwisataan Kabupaten Pulang Pisau, untuk selanjutnya dapat dibahas secara bersama dalam rapat gabungan komisi dengan pihak eksekutif sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tandasnya. (art/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/