Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Mantan Staf Ahli Bupati Katingan Dieksekusi Kejaksaan

KASONGAN – Proses hukum terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Hendri Nuhan, kini sudah selesai. Dia kini tinggal menjalani masa hukuman. Pria yang juga mantan Staf Ahli Bupati Katingan tersebut, kini telah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, Rabu (27/4) sekitar pukul 15.30 wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH membenarkan jika mereka sudah mengeksekusi terpidana Hendri Nuhan. “Eksekusi ini kami lakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 12 April 2022 lalu,” katanya kepada Kalteng Pos, Kamis (28/4).

Baca Juga :  Warga Gerebek Oknum Bidan dengan Pria Beristri

Dalam kasus ini, jelas Kasi Pidsus, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa turut serta melakukan korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan, dan pidana denda sebesar Rp 100 juta Subsidair tiga bulan kurungan.

“Terpidana ini (Hendri Nuhan) terlibat perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan Pemerintah pada kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang bersumber dari dana tugas pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018,” ungkapnya.

Sekedar diketahui bahwa dalam perkara ini tidak hanya melibatkan Hendri Nuhan. Namun juga ada dua terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah, yakni terdakwa Adae Enel selaku Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin yang juga merupakan Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan dan terdakwa Runai, selaku mantan Kabid Sarana, Prasarana dan Penyuluhan pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tahun 2018.

Baca Juga :  Kejari Bartim Luncurkan Program J2D dan Layanan Hukum Online

Untuk dua terdakwa, atas nama Adae Enel saat ini dalam proses upaya hukum Banding dan Perkara atas nama terdakwa Runai, saat ini dalam proses upaya hukum Kasasi.

Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 781.700.000.(eri).

KASONGAN – Proses hukum terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Hendri Nuhan, kini sudah selesai. Dia kini tinggal menjalani masa hukuman. Pria yang juga mantan Staf Ahli Bupati Katingan tersebut, kini telah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, Rabu (27/4) sekitar pukul 15.30 wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH membenarkan jika mereka sudah mengeksekusi terpidana Hendri Nuhan. “Eksekusi ini kami lakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 12 April 2022 lalu,” katanya kepada Kalteng Pos, Kamis (28/4).

Baca Juga :  Warga Gerebek Oknum Bidan dengan Pria Beristri

Dalam kasus ini, jelas Kasi Pidsus, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa turut serta melakukan korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan, dan pidana denda sebesar Rp 100 juta Subsidair tiga bulan kurungan.

“Terpidana ini (Hendri Nuhan) terlibat perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan Pemerintah pada kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang bersumber dari dana tugas pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018,” ungkapnya.

Sekedar diketahui bahwa dalam perkara ini tidak hanya melibatkan Hendri Nuhan. Namun juga ada dua terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah, yakni terdakwa Adae Enel selaku Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin yang juga merupakan Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan dan terdakwa Runai, selaku mantan Kabid Sarana, Prasarana dan Penyuluhan pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tahun 2018.

Baca Juga :  Kejari Bartim Luncurkan Program J2D dan Layanan Hukum Online

Untuk dua terdakwa, atas nama Adae Enel saat ini dalam proses upaya hukum Banding dan Perkara atas nama terdakwa Runai, saat ini dalam proses upaya hukum Kasasi.

Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 781.700.000.(eri).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/