Jumat, November 1, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Bappedalitbang Tanda Tangan Pakta Integritas dan Ikrar Netralitas

PALANGKA RAYA-Jelang pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu), pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitas guna mewujudkan pemilu yang demokratis, aman, tertib, dan damai hingga akhir pelaksanaan.

Sebagai hajat nasional, tentu saja semua elemen masyarakat akan terlibat dan ikut bertanggungjawab terhadap kelancaran dan kesuksesan proses demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak terkecuali ASN yang bekerja di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kalteng.

Kepala Beppedalitbang Kalteng Ir Leonard S Ampung mengatakan, pihaknya telah berkomitmen dengan menandatangani pakta integritas dan ikrar bersama netralitas ASN pada pemilu 2024. Penandatanganan itu dilakukan beberapa waktu lalu di halaman Kantor Beppedalitbang Kalteng, Jalan Diponegoro, Palangka Raya.

“Kegiatan itu diikuti oleh pejabat administrator, pengawas, serta seluruh ASN dan non-ASN lingkup Bappedalitbang Kalteng,” kata Leonard kepada Kalteng Pos, Selasa (26/9).

Lebih lanjut dijelaskannya, penandatanganan pakta integritas dan pembacaan ikrar netralitas tersebut merupakan pelaksanaan Surat Gubernur Kalteng Nomor: 800/254/IV.1/BKD tanggal 21 Agustus 2023, sebagai tindak lanjut atas Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022 : 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor :  1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Baca Juga :  Waspada Ancaman Bencana Kabut Asap

Dikatakan Leonard, Indonesia sedang bersiap-siap menghadapi tahun politik pada 2024 mendatang, yang mana akan digelar pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, para anggota legislatif, serta pemilihan kepala daerah.

Karena itu, perlu ditegaskan larangan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Sudah menjadi keharusan bagi tiap ASN untuk menghindarkan diri terlibat secara aktif pada proses pemilu. Seluruh ASN adalah pegawai dan pelayan masyarakat, harus melayani secara adil, merata, dan tidak diskriminatif,” tegasnya.

Dikatakan Leonard, ikrar netralitas tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah atas pelaksanaan pesta demokrasi, dengan menjaga para aparaturnya tetap netral, tidak terlibat politik praktis, dan bebas intervensi politik.

Baca Juga :  Universitas Terbuka Hadir Kabupaten Katingan

“Seorang ASN harus menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu 2024. Termasuk menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasngan calon tertentu. ASN harus bisa menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun,” sebutnya.

Ia juga berharap agar ikrar tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan integritas, guna mewujudkan netralitas ASN yang bermartabat, beretika, dan demokratis dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mewujudkan Kalteng yang makin bermartabat, elok, religius, kuat, amanah, dan harmonis (BERKAH). (hms/adv/ce/nue)

PALANGKA RAYA-Jelang pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu), pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitas guna mewujudkan pemilu yang demokratis, aman, tertib, dan damai hingga akhir pelaksanaan.

Sebagai hajat nasional, tentu saja semua elemen masyarakat akan terlibat dan ikut bertanggungjawab terhadap kelancaran dan kesuksesan proses demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak terkecuali ASN yang bekerja di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kalteng.

Kepala Beppedalitbang Kalteng Ir Leonard S Ampung mengatakan, pihaknya telah berkomitmen dengan menandatangani pakta integritas dan ikrar bersama netralitas ASN pada pemilu 2024. Penandatanganan itu dilakukan beberapa waktu lalu di halaman Kantor Beppedalitbang Kalteng, Jalan Diponegoro, Palangka Raya.

“Kegiatan itu diikuti oleh pejabat administrator, pengawas, serta seluruh ASN dan non-ASN lingkup Bappedalitbang Kalteng,” kata Leonard kepada Kalteng Pos, Selasa (26/9).

Lebih lanjut dijelaskannya, penandatanganan pakta integritas dan pembacaan ikrar netralitas tersebut merupakan pelaksanaan Surat Gubernur Kalteng Nomor: 800/254/IV.1/BKD tanggal 21 Agustus 2023, sebagai tindak lanjut atas Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022 : 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor :  1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Baca Juga :  Waspada Ancaman Bencana Kabut Asap

Dikatakan Leonard, Indonesia sedang bersiap-siap menghadapi tahun politik pada 2024 mendatang, yang mana akan digelar pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, para anggota legislatif, serta pemilihan kepala daerah.

Karena itu, perlu ditegaskan larangan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Sudah menjadi keharusan bagi tiap ASN untuk menghindarkan diri terlibat secara aktif pada proses pemilu. Seluruh ASN adalah pegawai dan pelayan masyarakat, harus melayani secara adil, merata, dan tidak diskriminatif,” tegasnya.

Dikatakan Leonard, ikrar netralitas tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah atas pelaksanaan pesta demokrasi, dengan menjaga para aparaturnya tetap netral, tidak terlibat politik praktis, dan bebas intervensi politik.

Baca Juga :  Universitas Terbuka Hadir Kabupaten Katingan

“Seorang ASN harus menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu 2024. Termasuk menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasngan calon tertentu. ASN harus bisa menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun,” sebutnya.

Ia juga berharap agar ikrar tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan integritas, guna mewujudkan netralitas ASN yang bermartabat, beretika, dan demokratis dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mewujudkan Kalteng yang makin bermartabat, elok, religius, kuat, amanah, dan harmonis (BERKAH). (hms/adv/ce/nue)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/