Senin, April 29, 2024
24.9 C
Palangkaraya

Eksepsi CU Betang Asi Dikabulkan, Gugatan Rp100 Miliar Dessy Tak Diterima Hakim

HUMAS UNTUK KALTENG POS

PENYAMPAIAN: Ketua CU Betang Asi Rita Sarlawa dan sekretarisnya Ambu Naptamis.

+++++++++++++++++

PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya akhirnya memutuskan tidak menerima gugatan ganti rugi Rp100 miliar yang diajukan mantan karyawan Koperasi Credit Union (CU) Betang Asi, Dessy Nataliati.

Pengadilan menyatakan eksepsi yang diajukan oleh Tukas Y Buntang dan Yohana selaku kuasa hukum pihak tergugat (CU Betang Asi, red) dalam persidangan tersebut dapat diterima.

Putusan untuk tidak menerima gugatan mantan kepala divisi kasir CU Betang Asi tersebut dikeluarkan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela di gedung PN Palangka Raya, Kamis (17/5).

Informasi perihal terkabulnya eksepsi yang diajukan pihak CU Betang Asi tersebut disampaikan pihak CU Betang Asi melalui rilis yang ditandatangani oleh Ketua CU Betang Asi Rita Sarlawa dan sekretarisnya Ambu Naptamis.

Rita menyebut bahwa PN Palangka Raya mengabulkan dalil eksepsi yang diajukan pihaknya terkait kewenangan PN Palangka Raya untuk mengadili perkara ini.

Majelis hakim yang dipimpin Hotma EP Sipahutar dan beranggota Dr Syamsuni dan Erni Kusumawati, dalam putusan menyatakan PN Palangka Raya tidak berwenang mengadili perkara ini.

“Gugatan ini telah diputuskan oleh PN Palangka Raya dengan mengabulkan eksepsi tergugat (CU Betang Asi) tentang kompetensi absolut, menyatakan PN tidak berwenang mengadili perkara ini,” beber Rita dalam keterangan tertulis yang diterima Kalteng Pos, Sabtu (20/5).

Baca Juga :  Tim Pengawasan Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan Akan Dibentuk

Dikatakan pula, dalam isi putusan tersebut, selain menyatakan menerima eksepsi pihak CU Betang Asi dan menyatakan gugatan Dessy tidak dapat diterima, majelis hakim juga mengeluarkan putusan mewajibkan pihak penggugat untuk membayar biaya perkara.

“Menghukum penggugat (dalam hal ini saudari Dessy Nataliati) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320 ribu,” terang Ketua CU Betang Asi ini.

Rita menegaskan, dengan telah dikeluarkannya putusan sela oleh majelis hakim PN Palangka Raya yang menyatakan tidak menerima gugatan Rp100 miliar yang diajukan Dessy Nataliati, maka ini menjadi jawaban terhadap berbagai pertanyaan selama ini sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat luas, khususnya para nasabah dan anggota CU Betang Asi terkait kabar gugatan atau tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar yang telah beredar dalam berbagai pemberitaan media massa.

“Artinya keputusan PN Palangka Raya itu telah menjawab pertanyaan terkait gugatan atau tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar lebih tersebut, tidak dapat dikabulkan,” tegas Rita.

Pihaknya berharap dengan telah adanya putusan PN Palangka Raya ini, bisa memberikan kejelasan terkait kabar gugatan perkara ini kepada semua pihak, khususnya para anggota CU Betang Asi.

“Kejelasan ini sangat diperlukan, agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi dan timbulnya berbagai opini negatif di tengah masyarakat,” ujar Rita lagi.

Rita menambahkan, penyelesaian perkara gugatan mantan karyawan melalui PN Palangka Raya ini merupakan bentuk pemenuhan asas kepatuhan CU Betang Asi terhadap peraturan perundangan-undangan maupun aturan internal organisasi, yang selama ini selalu dijalankan oleh CU Betang Asi.

Baca Juga :  48 Kafilah Dilatih dan Dibina Sebulan 1

Lebih lanjut dikatakan Rita, CU Betang Asi merupakan suatu entitas usaha yang beroperasi melayani seluruh anggota koperasi, baik sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, dengan berasaskan dari, oleh, dan untuk anggota koperasi.

Selama ini pihak koperasi telah berupaya memegang komitmen untuk menjaga tata kelola CU Betang Asi secara baik, sebagai bagian penting dalam memastikan berkelanjutan organisasi.

Tata kelola yang baik dari CU Betang Asi sendiri adalah bagian terpenting untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas layanan koperasi kepada masyarakat luas.

“Koperasi CU Betang Asi terus berkomitmen dengan segala daya upaya menjaga tata kelolanya yang telah digariskan atau ditentukan oleh jaringan Koperasi Credit Union, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional,” ungkapnya.

Koperasi CU Betang Asi memiliki misi berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Kalteng.

“Misi koperasi adalah mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota melalui pemberdayaan dan pelayanan keuangan yang profesional,” pungkas Rita seraya menyebut jumlah anggota CU Betang Asi per 30 April 2023 sebanyak 41.474 orang, tersebar di lima kabupaten dan satu kota di Bumi Tambun Bungai ini. (sja/ram)

HUMAS UNTUK KALTENG POS

PENYAMPAIAN: Ketua CU Betang Asi Rita Sarlawa dan sekretarisnya Ambu Naptamis.

+++++++++++++++++

PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya akhirnya memutuskan tidak menerima gugatan ganti rugi Rp100 miliar yang diajukan mantan karyawan Koperasi Credit Union (CU) Betang Asi, Dessy Nataliati.

Pengadilan menyatakan eksepsi yang diajukan oleh Tukas Y Buntang dan Yohana selaku kuasa hukum pihak tergugat (CU Betang Asi, red) dalam persidangan tersebut dapat diterima.

Putusan untuk tidak menerima gugatan mantan kepala divisi kasir CU Betang Asi tersebut dikeluarkan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela di gedung PN Palangka Raya, Kamis (17/5).

Informasi perihal terkabulnya eksepsi yang diajukan pihak CU Betang Asi tersebut disampaikan pihak CU Betang Asi melalui rilis yang ditandatangani oleh Ketua CU Betang Asi Rita Sarlawa dan sekretarisnya Ambu Naptamis.

Rita menyebut bahwa PN Palangka Raya mengabulkan dalil eksepsi yang diajukan pihaknya terkait kewenangan PN Palangka Raya untuk mengadili perkara ini.

Majelis hakim yang dipimpin Hotma EP Sipahutar dan beranggota Dr Syamsuni dan Erni Kusumawati, dalam putusan menyatakan PN Palangka Raya tidak berwenang mengadili perkara ini.

“Gugatan ini telah diputuskan oleh PN Palangka Raya dengan mengabulkan eksepsi tergugat (CU Betang Asi) tentang kompetensi absolut, menyatakan PN tidak berwenang mengadili perkara ini,” beber Rita dalam keterangan tertulis yang diterima Kalteng Pos, Sabtu (20/5).

Baca Juga :  Tim Pengawasan Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan Akan Dibentuk

Dikatakan pula, dalam isi putusan tersebut, selain menyatakan menerima eksepsi pihak CU Betang Asi dan menyatakan gugatan Dessy tidak dapat diterima, majelis hakim juga mengeluarkan putusan mewajibkan pihak penggugat untuk membayar biaya perkara.

“Menghukum penggugat (dalam hal ini saudari Dessy Nataliati) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320 ribu,” terang Ketua CU Betang Asi ini.

Rita menegaskan, dengan telah dikeluarkannya putusan sela oleh majelis hakim PN Palangka Raya yang menyatakan tidak menerima gugatan Rp100 miliar yang diajukan Dessy Nataliati, maka ini menjadi jawaban terhadap berbagai pertanyaan selama ini sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat luas, khususnya para nasabah dan anggota CU Betang Asi terkait kabar gugatan atau tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar yang telah beredar dalam berbagai pemberitaan media massa.

“Artinya keputusan PN Palangka Raya itu telah menjawab pertanyaan terkait gugatan atau tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar lebih tersebut, tidak dapat dikabulkan,” tegas Rita.

Pihaknya berharap dengan telah adanya putusan PN Palangka Raya ini, bisa memberikan kejelasan terkait kabar gugatan perkara ini kepada semua pihak, khususnya para anggota CU Betang Asi.

“Kejelasan ini sangat diperlukan, agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi dan timbulnya berbagai opini negatif di tengah masyarakat,” ujar Rita lagi.

Rita menambahkan, penyelesaian perkara gugatan mantan karyawan melalui PN Palangka Raya ini merupakan bentuk pemenuhan asas kepatuhan CU Betang Asi terhadap peraturan perundangan-undangan maupun aturan internal organisasi, yang selama ini selalu dijalankan oleh CU Betang Asi.

Baca Juga :  48 Kafilah Dilatih dan Dibina Sebulan 1

Lebih lanjut dikatakan Rita, CU Betang Asi merupakan suatu entitas usaha yang beroperasi melayani seluruh anggota koperasi, baik sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, dengan berasaskan dari, oleh, dan untuk anggota koperasi.

Selama ini pihak koperasi telah berupaya memegang komitmen untuk menjaga tata kelola CU Betang Asi secara baik, sebagai bagian penting dalam memastikan berkelanjutan organisasi.

Tata kelola yang baik dari CU Betang Asi sendiri adalah bagian terpenting untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas layanan koperasi kepada masyarakat luas.

“Koperasi CU Betang Asi terus berkomitmen dengan segala daya upaya menjaga tata kelolanya yang telah digariskan atau ditentukan oleh jaringan Koperasi Credit Union, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional,” ungkapnya.

Koperasi CU Betang Asi memiliki misi berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Kalteng.

“Misi koperasi adalah mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota melalui pemberdayaan dan pelayanan keuangan yang profesional,” pungkas Rita seraya menyebut jumlah anggota CU Betang Asi per 30 April 2023 sebanyak 41.474 orang, tersebar di lima kabupaten dan satu kota di Bumi Tambun Bungai ini. (sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/