KUALA KURUN–Anggota DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari meminta kepada perangkat daerah terkait, untuk terus memberikan pemahaman dan sosialisasi, terkait dampak dari perkawinan usia anak.
”Upaya sosialisasi khususnya kepada orangtua harus dilakukan, sehingga akan mampu mencegah dan menurunkan angka perkawinan usia anak di daerah ini,” kata Iceu, Jumat (27/1).
Politikus perempuan dari Partai Golkar ini menuturkan, dampak dari perkawinan usia anak tersebut sangat mengkhawatirkan, karena pastinya mewariskan kemiskinan, tingginya angka kematian ibu dan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian, dan pengangguran.
”Harus ada langkah konkrit yang diambil dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah, dengan menanamkan nilai-nilai pendidikan, agama dan budaya, baik itu di sekolah maupun rumah,” ujarnya.
Dia mengakui, persoalan perkawinan usia anak sudah seharusnya mendapat perhatian serius. Seluruh orangtua juga harus diberikan pemahaman, agar tidak memberikan izin kepada anaknya untuk menikah di usia dini, lebih baik melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
”Selain pemberian pemahaman dari orangtua, juga harus ada pengawasan lebih dari mereka, sehingga anak-anak mereka tidak terlibat dalam pergaulan bebas,” tuturnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini pun meminta kepada para mantir adat dan kantor urusan agama, untuk tidak dengan mudah memberikan izin menikahkan anak dibawah umur, terlebih yang masih berstatus menempuh pendidikan.
”Dengan semua hal yang dilakukan di atas, kami yakin akan mampu menekan angka perkawinan usia anak di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini,” tandasnya. (okt/uni)
Sosialisasikan Dampak Pernikahan Dini
KUALA KURUN–Anggota DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari meminta kepada perangkat daerah terkait, untuk terus memberikan pemahaman dan sosialisasi, terkait dampak dari perkawinan usia anak.
”Upaya sosialisasi khususnya kepada orangtua harus dilakukan, sehingga akan mampu mencegah dan menurunkan angka perkawinan usia anak di daerah ini,” kata Iceu, Jumat (27/1).
Politikus perempuan dari Partai Golkar ini menuturkan, dampak dari perkawinan usia anak tersebut sangat mengkhawatirkan, karena pastinya mewariskan kemiskinan, tingginya angka kematian ibu dan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian, dan pengangguran.
”Harus ada langkah konkrit yang diambil dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah, dengan menanamkan nilai-nilai pendidikan, agama dan budaya, baik itu di sekolah maupun rumah,” ujarnya.
Dia mengakui, persoalan perkawinan usia anak sudah seharusnya mendapat perhatian serius. Seluruh orangtua juga harus diberikan pemahaman, agar tidak memberikan izin kepada anaknya untuk menikah di usia dini, lebih baik melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
”Selain pemberian pemahaman dari orangtua, juga harus ada pengawasan lebih dari mereka, sehingga anak-anak mereka tidak terlibat dalam pergaulan bebas,” tuturnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini pun meminta kepada para mantir adat dan kantor urusan agama, untuk tidak dengan mudah memberikan izin menikahkan anak dibawah umur, terlebih yang masih berstatus menempuh pendidikan.
”Dengan semua hal yang dilakukan di atas, kami yakin akan mampu menekan angka perkawinan usia anak di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini,” tandasnya. (okt/uni)