Sabtu, Mei 18, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Siapa Oknum Tokoh Parpol yang Dipolisikan Atu Narang?

PALANGKA RAYA-Merasa harkat dan martabatnya terusik pesan WhatsApp yang dituliskan oleh oknum yang diduga tokoh partai politik (parpol), Renhard Atu Narang pun meradang. Mantan Ketua DPD PDIP Kalteng yang juga mantan Ketua DPRD Kalteng ini melaporkan oknum tersebut ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu (1/2/2023).

“Kami dapat kuasa dari Bapak Renhard Atu Narang untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan pasal 27 ayat 3 undang-undang, yang diduga dilakukan oleh salah satu tokoh masyarakat berinisial AD,” ungkap Djohansyah selaku kuasa hukum Renhard Atu Narang, tadi malam.

Djohansyah menjelaskan, kliennya dan keluarga sangat merasa sedih, karena di usia 79 tahun tiba-tiba harkat dan martabat dicemarkan oleh oknum diduga tokok parpol. Karena itulah Atu Narang memutuskan membuat laporan polisi.

Baca Juga :  Istri Ngaku Korban KDRT, Oknum Kadis Dipolisikan

“Beliau (Atu Narang) sangat terpukul karena telah diserang harkat dan martabatnya,” kata Djohansyah.

Pencemaran nama baik yang dimaksud dalam belum bentuk pesan pada grup WhatsApp. Akan tetapi Djohansyah tidak menjelaskan secara terperinci bentuk pencemaran nama baik tersebut.

“Bapak (Atu Narang, red) selaku orang yang sangat sepuh sudah merasa terganggu karena diserang harkat dan martabatnya dengan adanya kalimat-kalimat yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Djohansyah.

Djohansyah juga tidak membeberkan secara jelas kepada media perihal jabatan yang diemban oknum yang dianggap telah menyerang harkat dan martabat kliennya (Atu Narang, red). (irj/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Merasa harkat dan martabatnya terusik pesan WhatsApp yang dituliskan oleh oknum yang diduga tokoh partai politik (parpol), Renhard Atu Narang pun meradang. Mantan Ketua DPD PDIP Kalteng yang juga mantan Ketua DPRD Kalteng ini melaporkan oknum tersebut ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu (1/2/2023).

“Kami dapat kuasa dari Bapak Renhard Atu Narang untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan pasal 27 ayat 3 undang-undang, yang diduga dilakukan oleh salah satu tokoh masyarakat berinisial AD,” ungkap Djohansyah selaku kuasa hukum Renhard Atu Narang, tadi malam.

Djohansyah menjelaskan, kliennya dan keluarga sangat merasa sedih, karena di usia 79 tahun tiba-tiba harkat dan martabat dicemarkan oleh oknum diduga tokok parpol. Karena itulah Atu Narang memutuskan membuat laporan polisi.

Baca Juga :  Istri Ngaku Korban KDRT, Oknum Kadis Dipolisikan

“Beliau (Atu Narang) sangat terpukul karena telah diserang harkat dan martabatnya,” kata Djohansyah.

Pencemaran nama baik yang dimaksud dalam belum bentuk pesan pada grup WhatsApp. Akan tetapi Djohansyah tidak menjelaskan secara terperinci bentuk pencemaran nama baik tersebut.

“Bapak (Atu Narang, red) selaku orang yang sangat sepuh sudah merasa terganggu karena diserang harkat dan martabatnya dengan adanya kalimat-kalimat yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Djohansyah.

Djohansyah juga tidak membeberkan secara jelas kepada media perihal jabatan yang diemban oknum yang dianggap telah menyerang harkat dan martabat kliennya (Atu Narang, red). (irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/