Minggu, Mei 5, 2024
24.8 C
Palangkaraya

Istri Ngaku Korban KDRT, Oknum Kadis Dipolisikan

PALANGKA RAYA-Seorang istri berinisial Y melaporkan suaminya ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Sang suami berinisial W diketahui merupakan oknum yang menjabat kepala dinas (kadis) salah satu instansi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.

Suriansyah Halim SH selaku kuasa hukum korban menyebut bahwa kliennya melaporkan sang suami dengan berbagai tuduhan.

“Kami selalu kuasa hukum ibu Y ada membuat laporan terhadap W dengan tuduhan dugaan melakukan perselingkuhan, perzinaan, pengancaman terhadap keluarga, dan KDRT,” terang Suriansyah Halim kepada wartawan, Jumat (24/2).

Pria yang akrab disapa Halim itu menjelaskan, laporan pengaduan ke Polres Kotim telah dibuat kliennya sejak Oktober 2022. Sejauh ini Y dan anaknya sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik.

Diterangkan Halim, menurut keterangan kliennya, akar permasalahan karena terlapor W diduga sudah lama memiliki wanita idaman lain alias selingkuhan. Namun tiap kali Y dan anaknya mengingatkan W untuk menghentikan perbuatan itu, W selalu marah dan bahkan mengancam membunuh.

Baca Juga :  Tiket Final Sepak Bola Ditentukan lewat Adu Penalti

“Setiap kali W ditegur untuk jangan lagi selingkuh dengan selingkuhannya, beliau selalu emosi (marah, red) dan muncul pengancaman itu,” ujar Halim sembari menambahkan bahwa ancaman itu menyebabkan Y dan anaknya selalu berada dalam kondisi ketakutan.

Lebih lanjut dikatakan Halim, kisruh dalam rumah tangga pasangan yang sudah lebih dari dua puluh tahun menikah itu makin memuncak setelah kliennya mengetahui bahwa W telah mengajukan surat permohonan izin untuk bercerai.

Dengan adanya surat permintaan izin untuk bercerai itu makin memantapak niat Y untuk mengajukan laporan ke pihak kepolisian.

“Sebenarnya sudah lama mau melaporkan ini, tetapi karena istrinya masih memikirkan karier sang suami dan anaknya, makanya selama ini tidak ada tindakan, baru sekarang dilaporkan,” tutur Halim.

Baca Juga :  Siapa Oknum Tokoh Parpol yang Dipolisikan Atu Narang?

Sebagai bukti laporan pengaduan, pihak Y menyerahkan beberapa foto bukti kekerasan yang dilakukan W. Diserahkan juga bukti perselingkuhan berupa tangkapan layar (screenshot) obrolan W dengan wanita idaman lainnya.

Halim menambahkan, kliennya juga telah melapor ke polisi perihal perempuan yang berhubungan dengan W, dengan tuduhan dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Meskipun telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, lanjutnya, kliennya tetap membuka pintu perdamaian kepada terlapor W.

“Asal W benar-benar sadar dan mau menghentikan seluruh perbuatannya itu, klien kami siap untuk mencabut laporan,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Seorang istri berinisial Y melaporkan suaminya ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Sang suami berinisial W diketahui merupakan oknum yang menjabat kepala dinas (kadis) salah satu instansi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.

Suriansyah Halim SH selaku kuasa hukum korban menyebut bahwa kliennya melaporkan sang suami dengan berbagai tuduhan.

“Kami selalu kuasa hukum ibu Y ada membuat laporan terhadap W dengan tuduhan dugaan melakukan perselingkuhan, perzinaan, pengancaman terhadap keluarga, dan KDRT,” terang Suriansyah Halim kepada wartawan, Jumat (24/2).

Pria yang akrab disapa Halim itu menjelaskan, laporan pengaduan ke Polres Kotim telah dibuat kliennya sejak Oktober 2022. Sejauh ini Y dan anaknya sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik.

Diterangkan Halim, menurut keterangan kliennya, akar permasalahan karena terlapor W diduga sudah lama memiliki wanita idaman lain alias selingkuhan. Namun tiap kali Y dan anaknya mengingatkan W untuk menghentikan perbuatan itu, W selalu marah dan bahkan mengancam membunuh.

Baca Juga :  Tiket Final Sepak Bola Ditentukan lewat Adu Penalti

“Setiap kali W ditegur untuk jangan lagi selingkuh dengan selingkuhannya, beliau selalu emosi (marah, red) dan muncul pengancaman itu,” ujar Halim sembari menambahkan bahwa ancaman itu menyebabkan Y dan anaknya selalu berada dalam kondisi ketakutan.

Lebih lanjut dikatakan Halim, kisruh dalam rumah tangga pasangan yang sudah lebih dari dua puluh tahun menikah itu makin memuncak setelah kliennya mengetahui bahwa W telah mengajukan surat permohonan izin untuk bercerai.

Dengan adanya surat permintaan izin untuk bercerai itu makin memantapak niat Y untuk mengajukan laporan ke pihak kepolisian.

“Sebenarnya sudah lama mau melaporkan ini, tetapi karena istrinya masih memikirkan karier sang suami dan anaknya, makanya selama ini tidak ada tindakan, baru sekarang dilaporkan,” tutur Halim.

Baca Juga :  Siapa Oknum Tokoh Parpol yang Dipolisikan Atu Narang?

Sebagai bukti laporan pengaduan, pihak Y menyerahkan beberapa foto bukti kekerasan yang dilakukan W. Diserahkan juga bukti perselingkuhan berupa tangkapan layar (screenshot) obrolan W dengan wanita idaman lainnya.

Halim menambahkan, kliennya juga telah melapor ke polisi perihal perempuan yang berhubungan dengan W, dengan tuduhan dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Meskipun telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, lanjutnya, kliennya tetap membuka pintu perdamaian kepada terlapor W.

“Asal W benar-benar sadar dan mau menghentikan seluruh perbuatannya itu, klien kami siap untuk mencabut laporan,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/