Senin, Mei 20, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Psikolog Intensif Menangani Korban Bullying di SDN Unggulan

PALANGKA RAYA-Korban kasus bullying yang merupakan murid sekolah dasar negeri (SDN) unggulan di Jalan Daman Leman, Palangka Raya kini sedang ditangani secara intensif oleh psikolog. Orang tua korban, UK (37) mengaku setidaknya sudah tiga kali berturut-turut anaknya ditangani oleh psikolog.

UK menyebut kasus kekerasan yang dialami putranya cukup serius, sehingga harus ditangani secara intensif oleh psikolog setiap minggu. Untuk bisa pulih kembali, masih perlu penanganan berkelanjutan sampai waktu yang belum bisa dipastikan. “Meski demikian, setidaknya dalam tiga kali penangangan selama ini mulai terlihat ada perbaikan psikis,” kata UK saat dibincangi wartawan, Rabu (12/4).

Awalnya keluarga korban sangat berharap ada perhatian dari pihak terkait untuk segera menangani kasus ini, terkhusus untuk penangan mental atau psikis korban. Seminggu setelah dilaporkan ke pihak berwajib atau pada 20 Maret 2023, keluarga korban berusaha untuk segera menangani masalah mental korban.

“Baru pada Rabu, 29 Maret 2023 anak kami bisa ditangani oleh psikolog. Kami terpaksa berusaha secara mandiri saja. Ternyata benar kondisi mentalnya didiagnosis sudah mengarah ke stres setelah kejadian, ada trauma,” tambah paman korban Josman Siregar seraya merujuk pada hasil diagnosis yang disampaikan psikolog kepada pihak keluarga korban.

Dijelaskan UK, berdasarkan anamnesa dan observasi psikolog, ada beberapa hal yang perlu diberi perhatian, yakni setelah kejadian korban menunjukan perubahan prilaku seperti menangis, mengigau, dan berteriak, serta merasa bersalah dan sedih. Bahkan menolak untuk kembali ke sekolah lama.

Baca Juga :  Kasus Bullying di SD Unggulan, Kasek Sebut Hanya Pertengkaran Biasa

Pada pemeriksaan kedua, 1 April 2023, makin membaik meskipun korban masih kerap mengingat kejadian kekerasan yang dialaminya. Penanganan ketiga pada 8 Mei 2023 makin membaik, meski tetap tersirat bahwa korban atau pasien berharap tidak mau mendapatkan perlakukan yang tidak disenanginya, seperti perilaku bullying yang dialaminya.

Sementara itu, terkait laporan kasus dugaan kekerasan pada anak yang disebut-sebut sebagai bullying di sekolah, terus didalami oleh pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka Raya melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Kabarnya, semua pihak sudah dimintai keterangan, termasuk guru dan kepala sekolah.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Semoga kasus ini menjadi perhatian semua orang supaya tidak terjadi dan dianggap sebagai hal yang biasa. Karena terkait ini ada konstitusinya dalam UUD 1945, tepatnya pasal 28B ayat (2), bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” timpal Heronika Rahan selaku kuasa hukum keluarga UK.

Bahkan secara khusus Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76c yang berbunyi; setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Perbuatan ini ada sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Dalam pasal 80 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).  Sementara pad ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga :  Kasus Bullying Murid SDN, Pemko Turun Tangan

Sekolah sebagai institusi pendidikan berkewajiban melindungi peserta didik dari tindakan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU Perlindungan Anak; Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

Oleh karena peserta didik patut dilindungi karena punya hak konstitusi, maka selayaknya semua pihak terkait terkhusus pemerintah harus ikut menangani persoalan ini secara serius. “Kami sangat berharap ini menjadi perhatian bersama, karena dalam kasus ini ada tanggung jawab banyak pihak sebagaimana diatur oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Satreskrim Polresta Palangka Raya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus bullying ini. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Nababan.

“Masih penyelidikan, kami masih memeriksa saksi-saksi dan pihak sekolah,” terang kasatreskrim dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kalteng Pos, kemarin.

Namun Ronny tidak menjelaskan berapa orang saksi yang sudah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. (oni/sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Korban kasus bullying yang merupakan murid sekolah dasar negeri (SDN) unggulan di Jalan Daman Leman, Palangka Raya kini sedang ditangani secara intensif oleh psikolog. Orang tua korban, UK (37) mengaku setidaknya sudah tiga kali berturut-turut anaknya ditangani oleh psikolog.

UK menyebut kasus kekerasan yang dialami putranya cukup serius, sehingga harus ditangani secara intensif oleh psikolog setiap minggu. Untuk bisa pulih kembali, masih perlu penanganan berkelanjutan sampai waktu yang belum bisa dipastikan. “Meski demikian, setidaknya dalam tiga kali penangangan selama ini mulai terlihat ada perbaikan psikis,” kata UK saat dibincangi wartawan, Rabu (12/4).

Awalnya keluarga korban sangat berharap ada perhatian dari pihak terkait untuk segera menangani kasus ini, terkhusus untuk penangan mental atau psikis korban. Seminggu setelah dilaporkan ke pihak berwajib atau pada 20 Maret 2023, keluarga korban berusaha untuk segera menangani masalah mental korban.

“Baru pada Rabu, 29 Maret 2023 anak kami bisa ditangani oleh psikolog. Kami terpaksa berusaha secara mandiri saja. Ternyata benar kondisi mentalnya didiagnosis sudah mengarah ke stres setelah kejadian, ada trauma,” tambah paman korban Josman Siregar seraya merujuk pada hasil diagnosis yang disampaikan psikolog kepada pihak keluarga korban.

Dijelaskan UK, berdasarkan anamnesa dan observasi psikolog, ada beberapa hal yang perlu diberi perhatian, yakni setelah kejadian korban menunjukan perubahan prilaku seperti menangis, mengigau, dan berteriak, serta merasa bersalah dan sedih. Bahkan menolak untuk kembali ke sekolah lama.

Baca Juga :  Kasus Bullying di SD Unggulan, Kasek Sebut Hanya Pertengkaran Biasa

Pada pemeriksaan kedua, 1 April 2023, makin membaik meskipun korban masih kerap mengingat kejadian kekerasan yang dialaminya. Penanganan ketiga pada 8 Mei 2023 makin membaik, meski tetap tersirat bahwa korban atau pasien berharap tidak mau mendapatkan perlakukan yang tidak disenanginya, seperti perilaku bullying yang dialaminya.

Sementara itu, terkait laporan kasus dugaan kekerasan pada anak yang disebut-sebut sebagai bullying di sekolah, terus didalami oleh pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka Raya melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Kabarnya, semua pihak sudah dimintai keterangan, termasuk guru dan kepala sekolah.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Semoga kasus ini menjadi perhatian semua orang supaya tidak terjadi dan dianggap sebagai hal yang biasa. Karena terkait ini ada konstitusinya dalam UUD 1945, tepatnya pasal 28B ayat (2), bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” timpal Heronika Rahan selaku kuasa hukum keluarga UK.

Bahkan secara khusus Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76c yang berbunyi; setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Perbuatan ini ada sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Dalam pasal 80 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).  Sementara pad ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga :  Kasus Bullying Murid SDN, Pemko Turun Tangan

Sekolah sebagai institusi pendidikan berkewajiban melindungi peserta didik dari tindakan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU Perlindungan Anak; Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

Oleh karena peserta didik patut dilindungi karena punya hak konstitusi, maka selayaknya semua pihak terkait terkhusus pemerintah harus ikut menangani persoalan ini secara serius. “Kami sangat berharap ini menjadi perhatian bersama, karena dalam kasus ini ada tanggung jawab banyak pihak sebagaimana diatur oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Satreskrim Polresta Palangka Raya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus bullying ini. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Nababan.

“Masih penyelidikan, kami masih memeriksa saksi-saksi dan pihak sekolah,” terang kasatreskrim dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kalteng Pos, kemarin.

Namun Ronny tidak menjelaskan berapa orang saksi yang sudah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. (oni/sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/