Minggu, Mei 5, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Tongkang Batu Bara Terbelah, Bupati Ampera Terjunkan Tim ke Lokasi

TAMIANG LAYANG-Tongkang sarat muatan batu bara terbelah di perairan Napu, tepatnya di Jetty 3 Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM), Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim). Untuk memastikan sungai tidak tercemar, Bupati Ampera AY Mebas menerjunkan tim ke lokasi.

Bupati memerintahkan tim dari dinas lingkungan hidup (DLH) dan dinas perhubungan (Dishub) diterjunkan untuk mengambil sampel air, guna memastikan ekosistem sungai tidak tercemar. “Hari Rabu (15/3), tim sudah ke lapangan mengambil sampel air,” sebut bupati saat diwawancarai, Kamis (16/3).

Berdasarkan laporan tim, lanjut bupati, sampel air sudah diserahkan ke Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) untuk uji laboratorium. Namun hasilnya belum diketahui.

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu meminta pihak berkepentingan segera mengevakuasi tongkang yang karam, karena dikhawatirkan berdampak pada kehidupan ekosistem sungai.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bartim Bertholumeus menyebut bahwa tim yang turun ke lapangan yakni dari bidang lalu lintas dan angkutan (LLA).

Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui ada satu tongkang bermuatan batu bara mengalami insiden slip ship atau terbelah. Pihak perusahaan akan segera mengevakuasi tongkang bermuatan 4.384 MT batu bara itu.

“Kami khawatir terjadi pencemaran sungai, tapi kami tidak punya sarana prasarana untuk evakuasi, inilah yang menjadi kendala Dishub Bartim,” sebutnya.

Ia juga menyayangkan pihak Pelindo yang tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya terkait kegiatan usaha ke pelabuhan di Sungai Napu. “Koordinasinya tidak ada, selama saya menjabat tidak pernah mengeluarkan selembar surat rekomendasi untuk Pelindo,” pungkas Bertholumeus.

Terbelahnya tongkang sarat muatan batu bara di pelabuhan BNJM, Desa Telang Baru masih misteri. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penyebab utama perahu besar sarat muatan itu patah dan terendam air Sungai Napu. Begitu juga siapa pemilik emas hitam yang dimuat itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kalteng Pos, peristiwa nahas yang melanda tongkang dengan nomor lambung PST 208 itu terjadi ketika tengah memuat emas hitam di jetty 3 BNJM, Terminal Telang Baru yang saat ini dikelola Pelayaran Indonesia (Pelindo).

Baca Juga :  Tongkang Bermuatan Batu Bara Karam di Pelabuhan BNJM

Ada empat tahapan muat sejak bersandarnya perahu khusus itu pada Kamis (9/3). Hari keempat, Minggu (12/3) bodi tongkang terbelah. Diperkirakan batu bara yang telah dimuat mencapai kurang lebih 4.000 MT.

Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Rangga Ilung, Handry Sulfian mengatakan, sebagai pengawas di kawasan perairan itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik kapal dan pelabuhan untuk segera menangani tongkang bersangkutan. Menurutnya, tim dari perusahaan pelayaran kapal sudah berangkat dari Banjarmasin menuju Bartim.

“Untuk penanganan kapal patah bermuatan itu tidak mudah. Harus pastikan dahulu dari pihak surveyor mereka apa yang sedang dihadapi, untuk menangani itu ada langkah-langkah keselamatan, baik dari material dan muatan,” sebut Handry ketika dikonfirmasi Kalteng Pos via sambungan telepon, kemarin.

Menurutnya, tongkang patah itu merupakan kecelakaan. Hal itu bisa saja terjadi kapanpun dan di mana pun. ”Ini merupakan kecelakaan, kita harus segera mencari win win solution, bagaimana menyelamatkan wilayah dan seterusnya,” sebut Handry.

“UPP Rangga Ilung hanya sebatas pengawas, karena terjadi kecelakaan ini, kami sudah memanggil para pihak terkait, tinggal menunggu hasil,” timpalnya seraya menambahkan bahwa petugas perwakilan telah melakukan patroli dan telah terjun ke lokasi.

Ditanya terkait kelaikan kapal tongkang bersangkutan, Handry enggan berkomentar banyak. Menurutnya bukan wewenang UPP Rangga Ilung untuk menyampaikan soal itu.

“Kapal dinyatakan layak beroperasi dengan diterbitkannya sertifikat dari KSOP (tanpa menyebut nama wilayah), dan sebelum muat sertifikat itu masih layak,” tutup Handry.

Karamnya tongkang PST 208 di perairan Sungai Napu, Desa Telang Baru masih menjadi sorotan. Belum ada langkah evakuasi dari pihak terkait. Sementara masyarakat khawatir terjadi pencemaran sungai.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi Minggu sore (12/3). Tongkang dengan nomor lambung PST 208 yang ditarik tugboat Dillah Samudra berencana untuk berlayar setelah loading atau pemuatan.

Baca Juga :  Darurat Covid-19, WHO Peringatkan Indonesia Terapkan PSBB

Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy menyebut kasus ini sedang ditangani Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Rangga Ilung, karena penanganan berada di bawah Kementerian Perhubungan melalui UPP.

“Sejauh ini pusat melalui UPP Rangga Ilung dan perusahaan terkait sudah berada di lapangan untuk melakukan penanganan, terkait kondisi terkini nanti akan diinformasikan lebih lanjut (Kamis, 16 Maret 2022),” ucap Yulindra Dedy.

Dishub hanya mengomunikasikan laporan lapangan. Proses selanjutnya ditangani oleh UPP Rangga Ilung.

Selain itu Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Joni Harta menanggapi soal potensi pencemaran lingkungan sungai akibat tumpahan batu baru dari tongkang.

“Perlu dilakukan pengambilan sampel air sesuai SNI 8995: 2021, minimal mewakili hulu, hilir, dan tengah, wajib diuji oleh laboratorium terakreditasi dan teregistrasi,” tegas Joni Harta.

Menurutnya, yang dimkasudkan pencemaran air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air yang telah ditetapkan. Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air. Untuk mengetahui tingkat pencemaran, harus dilakukan analisis dengan metode indeks pencemaran sesuai aturan Kepmenlhk Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air.

“DLH Kalteng telah melakukan pertemuan dengan dinas terkait, selanjutnya akan dilakukan peninjauan lapangan yang melibatkan pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD),” sebutnya.

Untuk tindak lanjut mengukur kerusakan lingkungan menjadi tanggung jawab kabupaten sebagai penerbit izin, sekaligus yang berhak memberikan sanksi administrasi. Dalam kasus ini perlu investigasi terlebih dahulu terkait apa yang menyebabkan terjadi pencemaran, apakah dilakukan pihak transporter pemilik tongkang atau pemilik perusahaan PT BNJM. (log/irj/ce/ala)

TAMIANG LAYANG-Tongkang sarat muatan batu bara terbelah di perairan Napu, tepatnya di Jetty 3 Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM), Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim). Untuk memastikan sungai tidak tercemar, Bupati Ampera AY Mebas menerjunkan tim ke lokasi.

Bupati memerintahkan tim dari dinas lingkungan hidup (DLH) dan dinas perhubungan (Dishub) diterjunkan untuk mengambil sampel air, guna memastikan ekosistem sungai tidak tercemar. “Hari Rabu (15/3), tim sudah ke lapangan mengambil sampel air,” sebut bupati saat diwawancarai, Kamis (16/3).

Berdasarkan laporan tim, lanjut bupati, sampel air sudah diserahkan ke Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) untuk uji laboratorium. Namun hasilnya belum diketahui.

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu meminta pihak berkepentingan segera mengevakuasi tongkang yang karam, karena dikhawatirkan berdampak pada kehidupan ekosistem sungai.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bartim Bertholumeus menyebut bahwa tim yang turun ke lapangan yakni dari bidang lalu lintas dan angkutan (LLA).

Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui ada satu tongkang bermuatan batu bara mengalami insiden slip ship atau terbelah. Pihak perusahaan akan segera mengevakuasi tongkang bermuatan 4.384 MT batu bara itu.

“Kami khawatir terjadi pencemaran sungai, tapi kami tidak punya sarana prasarana untuk evakuasi, inilah yang menjadi kendala Dishub Bartim,” sebutnya.

Ia juga menyayangkan pihak Pelindo yang tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya terkait kegiatan usaha ke pelabuhan di Sungai Napu. “Koordinasinya tidak ada, selama saya menjabat tidak pernah mengeluarkan selembar surat rekomendasi untuk Pelindo,” pungkas Bertholumeus.

Terbelahnya tongkang sarat muatan batu bara di pelabuhan BNJM, Desa Telang Baru masih misteri. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penyebab utama perahu besar sarat muatan itu patah dan terendam air Sungai Napu. Begitu juga siapa pemilik emas hitam yang dimuat itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kalteng Pos, peristiwa nahas yang melanda tongkang dengan nomor lambung PST 208 itu terjadi ketika tengah memuat emas hitam di jetty 3 BNJM, Terminal Telang Baru yang saat ini dikelola Pelayaran Indonesia (Pelindo).

Baca Juga :  Tongkang Bermuatan Batu Bara Karam di Pelabuhan BNJM

Ada empat tahapan muat sejak bersandarnya perahu khusus itu pada Kamis (9/3). Hari keempat, Minggu (12/3) bodi tongkang terbelah. Diperkirakan batu bara yang telah dimuat mencapai kurang lebih 4.000 MT.

Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Rangga Ilung, Handry Sulfian mengatakan, sebagai pengawas di kawasan perairan itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik kapal dan pelabuhan untuk segera menangani tongkang bersangkutan. Menurutnya, tim dari perusahaan pelayaran kapal sudah berangkat dari Banjarmasin menuju Bartim.

“Untuk penanganan kapal patah bermuatan itu tidak mudah. Harus pastikan dahulu dari pihak surveyor mereka apa yang sedang dihadapi, untuk menangani itu ada langkah-langkah keselamatan, baik dari material dan muatan,” sebut Handry ketika dikonfirmasi Kalteng Pos via sambungan telepon, kemarin.

Menurutnya, tongkang patah itu merupakan kecelakaan. Hal itu bisa saja terjadi kapanpun dan di mana pun. ”Ini merupakan kecelakaan, kita harus segera mencari win win solution, bagaimana menyelamatkan wilayah dan seterusnya,” sebut Handry.

“UPP Rangga Ilung hanya sebatas pengawas, karena terjadi kecelakaan ini, kami sudah memanggil para pihak terkait, tinggal menunggu hasil,” timpalnya seraya menambahkan bahwa petugas perwakilan telah melakukan patroli dan telah terjun ke lokasi.

Ditanya terkait kelaikan kapal tongkang bersangkutan, Handry enggan berkomentar banyak. Menurutnya bukan wewenang UPP Rangga Ilung untuk menyampaikan soal itu.

“Kapal dinyatakan layak beroperasi dengan diterbitkannya sertifikat dari KSOP (tanpa menyebut nama wilayah), dan sebelum muat sertifikat itu masih layak,” tutup Handry.

Karamnya tongkang PST 208 di perairan Sungai Napu, Desa Telang Baru masih menjadi sorotan. Belum ada langkah evakuasi dari pihak terkait. Sementara masyarakat khawatir terjadi pencemaran sungai.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi Minggu sore (12/3). Tongkang dengan nomor lambung PST 208 yang ditarik tugboat Dillah Samudra berencana untuk berlayar setelah loading atau pemuatan.

Baca Juga :  Darurat Covid-19, WHO Peringatkan Indonesia Terapkan PSBB

Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy menyebut kasus ini sedang ditangani Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Rangga Ilung, karena penanganan berada di bawah Kementerian Perhubungan melalui UPP.

“Sejauh ini pusat melalui UPP Rangga Ilung dan perusahaan terkait sudah berada di lapangan untuk melakukan penanganan, terkait kondisi terkini nanti akan diinformasikan lebih lanjut (Kamis, 16 Maret 2022),” ucap Yulindra Dedy.

Dishub hanya mengomunikasikan laporan lapangan. Proses selanjutnya ditangani oleh UPP Rangga Ilung.

Selain itu Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Joni Harta menanggapi soal potensi pencemaran lingkungan sungai akibat tumpahan batu baru dari tongkang.

“Perlu dilakukan pengambilan sampel air sesuai SNI 8995: 2021, minimal mewakili hulu, hilir, dan tengah, wajib diuji oleh laboratorium terakreditasi dan teregistrasi,” tegas Joni Harta.

Menurutnya, yang dimkasudkan pencemaran air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air yang telah ditetapkan. Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air. Untuk mengetahui tingkat pencemaran, harus dilakukan analisis dengan metode indeks pencemaran sesuai aturan Kepmenlhk Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air.

“DLH Kalteng telah melakukan pertemuan dengan dinas terkait, selanjutnya akan dilakukan peninjauan lapangan yang melibatkan pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD),” sebutnya.

Untuk tindak lanjut mengukur kerusakan lingkungan menjadi tanggung jawab kabupaten sebagai penerbit izin, sekaligus yang berhak memberikan sanksi administrasi. Dalam kasus ini perlu investigasi terlebih dahulu terkait apa yang menyebabkan terjadi pencemaran, apakah dilakukan pihak transporter pemilik tongkang atau pemilik perusahaan PT BNJM. (log/irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/