Sabtu, Mei 18, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Pemprov Terima 18 Ribu Hektare SK TORA

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo menerima surat keputusan (SK) perhutanan sosial tanah objek reforma agraria (TORA) serta SK hutan adat. SK diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI Ir Joko Widodo di Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (22/2/2023).

“Semuanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, semuanya harus produktif, karena itu kami berharap semua lahan itu diolah menjadi produktif, jangan ditelantarkan,” kata Presiden RI Joko Widodo.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan bahwa SK perhutanan sosial yang diserahkan berjumlah 514 SK dengan luasan 321.800 hektare (ha) untuk 59.267 KK. Sedangkan untuk hutan adat diserahkan sebanyak 19 SK seluas 77.185 ha dan SK TORA sebanyak 46 SK seluas 73.743 ha untuk 40.669 penerima.

Baca Juga :  Kisruh SHM Ganda, Tanah Sudah Dipagar sebelum Kerusuhan Etnis

Saat menghadiri penyerahan SK itu, Wagub Kalteng H Edy Pratowo mengatakan bahwa sebelumnya pemprov sudah menerima 27.000 ha TORA dan kini menerima lagi 18.000 ha TORA.

“Kami sangat gembira karena hari ini bapak presiden menyerahkan sertifikat kepemilikan atas TORA, perhutanan sosial, dan hutan adat,’ tutur Edy.

Hal ini, lanjut wagub, dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat Kalteng, khususnya dalam hal kepemilikan tanah, sehingga bisa leluasa menggunakan tanah yang sudah bersertifikat untuk kegiatan-kegiatan usaha yang bermanfaat. Sebagai contoh, untuk peningkatan pengembangan ekonomi, pengembangan kepariwisataan, tanaman, dan berbagai bentuk usaha.

“Harapannya ini dimanfaatkan dengan baik. Tentunya ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sebagai bentuk hak atas kepemilikan dari tanah sehingga mereka bisa mengembangkan usaha di atas lahan yang sudah dilegalkan,” ucap wagub.

Baca Juga :  Walhi Kalteng Menduga Karhutla Mulai Masuk Kawasan Konsesi Perusahaan

Wagub menegaskan, Pemprov Kalteng akan terus mendorong agar Kementerian LHK bisa mengeluarkan SK perhutanan sosial dan SK TORA untuk yang belum diterbitkan.

“Kami masih akan terus mengusulkan beberapa yang belum selesai, secara bertahap sertifikat akan diterbitkan oleh pemerintah,” imbuhnya. (abw/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo menerima surat keputusan (SK) perhutanan sosial tanah objek reforma agraria (TORA) serta SK hutan adat. SK diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI Ir Joko Widodo di Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (22/2/2023).

“Semuanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, semuanya harus produktif, karena itu kami berharap semua lahan itu diolah menjadi produktif, jangan ditelantarkan,” kata Presiden RI Joko Widodo.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan bahwa SK perhutanan sosial yang diserahkan berjumlah 514 SK dengan luasan 321.800 hektare (ha) untuk 59.267 KK. Sedangkan untuk hutan adat diserahkan sebanyak 19 SK seluas 77.185 ha dan SK TORA sebanyak 46 SK seluas 73.743 ha untuk 40.669 penerima.

Baca Juga :  Kisruh SHM Ganda, Tanah Sudah Dipagar sebelum Kerusuhan Etnis

Saat menghadiri penyerahan SK itu, Wagub Kalteng H Edy Pratowo mengatakan bahwa sebelumnya pemprov sudah menerima 27.000 ha TORA dan kini menerima lagi 18.000 ha TORA.

“Kami sangat gembira karena hari ini bapak presiden menyerahkan sertifikat kepemilikan atas TORA, perhutanan sosial, dan hutan adat,’ tutur Edy.

Hal ini, lanjut wagub, dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat Kalteng, khususnya dalam hal kepemilikan tanah, sehingga bisa leluasa menggunakan tanah yang sudah bersertifikat untuk kegiatan-kegiatan usaha yang bermanfaat. Sebagai contoh, untuk peningkatan pengembangan ekonomi, pengembangan kepariwisataan, tanaman, dan berbagai bentuk usaha.

“Harapannya ini dimanfaatkan dengan baik. Tentunya ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sebagai bentuk hak atas kepemilikan dari tanah sehingga mereka bisa mengembangkan usaha di atas lahan yang sudah dilegalkan,” ucap wagub.

Baca Juga :  Walhi Kalteng Menduga Karhutla Mulai Masuk Kawasan Konsesi Perusahaan

Wagub menegaskan, Pemprov Kalteng akan terus mendorong agar Kementerian LHK bisa mengeluarkan SK perhutanan sosial dan SK TORA untuk yang belum diterbitkan.

“Kami masih akan terus mengusulkan beberapa yang belum selesai, secara bertahap sertifikat akan diterbitkan oleh pemerintah,” imbuhnya. (abw/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/