Selasa, Mei 14, 2024
25.4 C
Palangkaraya

Bawaslu Resmikan Desa Anti Politik Uang

PALANGKA RAYA-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Satriadi meresmikan Desa Anti Politik Uang (APU) di Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Senin (29/1). Peresmian Desa APU itu merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya di Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang pada 26 Desember 2023 lalu, yang diresmikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenti.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kalteng Hj Siti Wahidah mengatakan, program Desa APU terealisasi atas dana sharing Bawaslu dengan Desa Saka Mangkahai. Itu merupakan salah satu program Bawaslu RI yang berbasis pengawasan partisipatif.

“Pengawasan partisipatif merupakan salah satu manifestasi kedaulatan rakyat dalam menguatkan partisipasi masyarakat mengawasi tahapan pemilu serentak tahun 2024 agar terwujud demokrasi yang jujur dan adil,” kata Wahidah kepada Kalteng Pos, kemarin.

Baca Juga :  Kalteng Percepat Vaksinasi Covid-19

“Demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka dari itu, tiap tahapan pemilu ada ruang partisipasi politik masyarakat. Jadi kami meminta kepedulian masyarakat, ikut andil mengawal jalannya tahapan pemilu yang sedang berlangsung,” imbuhnya.

Selain desa anti politik uang, lanjut Wahidah, ada beberapa program Bawaslu yang sudah diluncurkan. Seperti kampung pengawasan, forum warga, pojok pengawasan, dan jarimu awasi pemilu. Dijelaskannya, pengawasan partisipatif merupakan salah satu strategi Bawaslu untuk melibatkan masyarakat secara aktif, dengan tujuan menekan potensi terjadinya pelanggaran di tiap tahapan pemilu.

Melalui program-program tersebut, lanjut Wahidah, Bawaslu berharap agar masyarakat berani untuk melaporkan hasil pengawasan kepada Bawaslu terdekat, terkait adanya dugaan pelanggaran, terutama politik uang. Masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif didasarkan pada asas kesukarelaan. Untuk itu, butuh kesadaran dan tanggung jawab demi menciptakan pesta demokrasi yang bermartabat.

Baca Juga :  Bawaslu Minta KPU Koordinasi dengan Kemendagri

“Semua itu demi lahirnya pemimpin berkualitas dan berintegritas serta hasil pemilu senantiasa mendapat legitimasi rakyat,” ujarnya.

Wahidah menyampaikan, pihaknya mengapresiasi Kepala Desa Saka Mangkahai, Jemmy Steven Januarista Djangkan yang sudah bersedia untuk bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Kapuas dan Panwaslu Kecamatan Kapuas Barat untuk menginisiasi pembentukan desa APU di Desa Saka Mangkahai.

“Semoga ini akan memantik desa-desa lain untuk ikut andil membentuk desa anti politik uang, sehingga mampu menciptakan atmosfer pemilu yang lebih sejuk, damai, dan kondusif, hingga hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari mendatang. Di sisi lain, masyarakat juga bisa mengikuti pesta demokrasi ini dengan riang gembira. Mari sama-sama awasi proses pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” tandasnya. (kom/aza/ce/ktk)

PALANGKA RAYA-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Satriadi meresmikan Desa Anti Politik Uang (APU) di Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Senin (29/1). Peresmian Desa APU itu merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya di Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang pada 26 Desember 2023 lalu, yang diresmikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenti.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kalteng Hj Siti Wahidah mengatakan, program Desa APU terealisasi atas dana sharing Bawaslu dengan Desa Saka Mangkahai. Itu merupakan salah satu program Bawaslu RI yang berbasis pengawasan partisipatif.

“Pengawasan partisipatif merupakan salah satu manifestasi kedaulatan rakyat dalam menguatkan partisipasi masyarakat mengawasi tahapan pemilu serentak tahun 2024 agar terwujud demokrasi yang jujur dan adil,” kata Wahidah kepada Kalteng Pos, kemarin.

Baca Juga :  Kalteng Percepat Vaksinasi Covid-19

“Demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka dari itu, tiap tahapan pemilu ada ruang partisipasi politik masyarakat. Jadi kami meminta kepedulian masyarakat, ikut andil mengawal jalannya tahapan pemilu yang sedang berlangsung,” imbuhnya.

Selain desa anti politik uang, lanjut Wahidah, ada beberapa program Bawaslu yang sudah diluncurkan. Seperti kampung pengawasan, forum warga, pojok pengawasan, dan jarimu awasi pemilu. Dijelaskannya, pengawasan partisipatif merupakan salah satu strategi Bawaslu untuk melibatkan masyarakat secara aktif, dengan tujuan menekan potensi terjadinya pelanggaran di tiap tahapan pemilu.

Melalui program-program tersebut, lanjut Wahidah, Bawaslu berharap agar masyarakat berani untuk melaporkan hasil pengawasan kepada Bawaslu terdekat, terkait adanya dugaan pelanggaran, terutama politik uang. Masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif didasarkan pada asas kesukarelaan. Untuk itu, butuh kesadaran dan tanggung jawab demi menciptakan pesta demokrasi yang bermartabat.

Baca Juga :  Bawaslu Minta KPU Koordinasi dengan Kemendagri

“Semua itu demi lahirnya pemimpin berkualitas dan berintegritas serta hasil pemilu senantiasa mendapat legitimasi rakyat,” ujarnya.

Wahidah menyampaikan, pihaknya mengapresiasi Kepala Desa Saka Mangkahai, Jemmy Steven Januarista Djangkan yang sudah bersedia untuk bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Kapuas dan Panwaslu Kecamatan Kapuas Barat untuk menginisiasi pembentukan desa APU di Desa Saka Mangkahai.

“Semoga ini akan memantik desa-desa lain untuk ikut andil membentuk desa anti politik uang, sehingga mampu menciptakan atmosfer pemilu yang lebih sejuk, damai, dan kondusif, hingga hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari mendatang. Di sisi lain, masyarakat juga bisa mengikuti pesta demokrasi ini dengan riang gembira. Mari sama-sama awasi proses pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” tandasnya. (kom/aza/ce/ktk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/