Kamis, Mei 2, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Permohonan Praperadilan H Asang Tidak Diterima

PALANGKA RAYA-Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan H AsangTriasa terhadap Kejaksaan Tinggi Kalteng terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak diterima. Putusan yang dibacakan hakim tunggal Hakim Tunggal, Yudi Eka Putera dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di gedung PN Palangka Raya, Selasa (10/8).

“Memutuskan dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata Yudi saat membacakan putusan praperadilan tersebut.

Hakim berpendapat meskipun berdasarkan bukti yang dihadirkan pihak pemohon, bahwa pada tanggal 19 juli 2021 , memang ada pengumuman penetapan status tersangka oleh pihak Kejati Kalteng namun secara hukum (de jure) bukti adanya penetapan status tersangka H.Asang tersebut belum dilakukan oleh pihak kejati sendiri. Pasalnya, berdasarkan fakta hukum penetapan tersangka H Asang Triasha ini belum dilakukan oleh pihak kejati serta surat penetapan tersebut belum diterima pemohon. Untuk itu gugatan praperadilan ini sendiri secara otomatis dinyatakan hakim tidak bisa diterima pihak PN Palangka Raya.

Baca Juga :  Warga Kotim Tewas Gantung Diri

Hadir dalam sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut seluruh tim anggota kuasa hukum H.AsangTriasha. Sementara dari pihak Kejati Kalteng tampak hadir Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Kalteng, Rahmad Isnaeni.

Seusai sidang kuasa hukum dari pihak pemohon H.Asang Trisha, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan pihaknya dapat menerima putusan hakim tersebut. Karena menurutnya dan pihak H Asang untuk memperjelas persoalan dari pemberitaan tanggal 19 juli 2021 terkait konferensi pers pengumuman status penetapan tersangka H Asang Triasha oleh pihak penyidik Kejati Kalteng.

“Ini merupakan langkah maju untuk mengurai kekisruhan terkait pemberitaan tanggal 19 Juli lalu,“ katanya.

Dia mengaku lega atas putusannya hakim praperadilan putusan tersebut dan bisa menjadi dasar bagi klienya bila ingin  melaporkan penyidik Kejati Kalteng ke pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.

Baca Juga :  Guru Harus Semangat Mendidik untuk Generasi yang Kuat

“Pelaporan itu merupakan salah satu upaya hukum bagi warga yang merasa dirugikan dan itu dilindungi okeh konstitusi dan tidak bisa dihalang-halangi oleh siapa pun juga,” ujar pria berkaca mata ini.

Parlin menyebutkan, akibat adanya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh pihak penyidik pidsus Kejati Kalteng, berdampak sangat merugikan karena nama baiknya telah tercoreng di masyarakat. Karena itu dikatakan parlin lagi sebagai salah satu upaya hukum selain melakukan laporan ke pihak jamwas, pihaknya bisa saja melakukan upaya gugatanhukum ke pihak Kejati Kalteng. “Tetapi itu nanti kami lakukan setelah kami berkoordinasi dengan pihak H Asang lagi,” kata Parlin menutup keterangannya.(sja/uni)

PALANGKA RAYA-Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan H AsangTriasa terhadap Kejaksaan Tinggi Kalteng terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak diterima. Putusan yang dibacakan hakim tunggal Hakim Tunggal, Yudi Eka Putera dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di gedung PN Palangka Raya, Selasa (10/8).

“Memutuskan dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata Yudi saat membacakan putusan praperadilan tersebut.

Hakim berpendapat meskipun berdasarkan bukti yang dihadirkan pihak pemohon, bahwa pada tanggal 19 juli 2021 , memang ada pengumuman penetapan status tersangka oleh pihak Kejati Kalteng namun secara hukum (de jure) bukti adanya penetapan status tersangka H.Asang tersebut belum dilakukan oleh pihak kejati sendiri. Pasalnya, berdasarkan fakta hukum penetapan tersangka H Asang Triasha ini belum dilakukan oleh pihak kejati serta surat penetapan tersebut belum diterima pemohon. Untuk itu gugatan praperadilan ini sendiri secara otomatis dinyatakan hakim tidak bisa diterima pihak PN Palangka Raya.

Baca Juga :  Warga Kotim Tewas Gantung Diri

Hadir dalam sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut seluruh tim anggota kuasa hukum H.AsangTriasha. Sementara dari pihak Kejati Kalteng tampak hadir Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Kalteng, Rahmad Isnaeni.

Seusai sidang kuasa hukum dari pihak pemohon H.Asang Trisha, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan pihaknya dapat menerima putusan hakim tersebut. Karena menurutnya dan pihak H Asang untuk memperjelas persoalan dari pemberitaan tanggal 19 juli 2021 terkait konferensi pers pengumuman status penetapan tersangka H Asang Triasha oleh pihak penyidik Kejati Kalteng.

“Ini merupakan langkah maju untuk mengurai kekisruhan terkait pemberitaan tanggal 19 Juli lalu,“ katanya.

Dia mengaku lega atas putusannya hakim praperadilan putusan tersebut dan bisa menjadi dasar bagi klienya bila ingin  melaporkan penyidik Kejati Kalteng ke pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.

Baca Juga :  Guru Harus Semangat Mendidik untuk Generasi yang Kuat

“Pelaporan itu merupakan salah satu upaya hukum bagi warga yang merasa dirugikan dan itu dilindungi okeh konstitusi dan tidak bisa dihalang-halangi oleh siapa pun juga,” ujar pria berkaca mata ini.

Parlin menyebutkan, akibat adanya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh pihak penyidik pidsus Kejati Kalteng, berdampak sangat merugikan karena nama baiknya telah tercoreng di masyarakat. Karena itu dikatakan parlin lagi sebagai salah satu upaya hukum selain melakukan laporan ke pihak jamwas, pihaknya bisa saja melakukan upaya gugatanhukum ke pihak Kejati Kalteng. “Tetapi itu nanti kami lakukan setelah kami berkoordinasi dengan pihak H Asang lagi,” kata Parlin menutup keterangannya.(sja/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/