Minggu, Mei 19, 2024
33 C
Palangkaraya

Kendaraan Harus Berplat KH

SAMPIT-Masih banyak kendaraan angkutan seperti truk-truk besar untuk kegiatan industri atau perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak mengunakan plat KH. Menanggapi itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, menilai perlu ada peraturan daerah (perda) untuk memperkuat penerapan agar kendaraan industri menggunakan nomor polisi plat KH atau nomor polisi kendaraan tercatat di Kalimantan Tengah.

“Kabupaten Kotim harus memiliki perda untuk angkutan khusus pelat KH, karena kami menilai daerah ini harus segera menggodok perda terkait kendaraan, terutama angkutan agar yang beroperasi di wilayah Kotim menggunakan plat KH,” ujar  Kurniawan saat dibincangi di ruang kerjannya, Senin (15/2).

Menurutnya, kondisi ini dinilai kurang menguntungkan lantaran tingginya aktivitas kendaraan-kendaraan besar tersebut diyakini berkontribusi terhadap laju kerusakan jalan di daerah ini. Padahal, dengan administrasinya terdaftar di daerah lain, maka otomatis pembayaran pajak kendaraan pelat non KH tersebut juga akan masuk ke daerah tersebut, bukan dinikmati oleh Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  Hawk-Eye Mengaku Salah, Minions Dirugikan

“Ini menjadi perhatian bersama dalam rangka pengawasan. Selain itu, kalau kendaraan sudah dicatatkan administrasinya di Kalteng dengan menggunakan pelat KH maka pembayaran pajaknya juga dilakukan di daerah ini sehingga akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” ucapnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengusulkan dibuat peraturan daerah yang mengatur secara khusus masalah tersebut. Tujuannya agar ada dasar hukum yang kuat bagi petugas untuk melaksanakannya di lapangan, dan yang lebih parah lagi masih banyak yang tidak ada KIRnya, karena KIR merupakan sebuah keharusan dan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1.

Baca Juga :  Mantan Direktur PDAM Terseret Kasus Korupsi

“Aturan telah menegaskan bahwa uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan berkereta tempelan yang beroperasi di jalan. Dinas Perhubungan sebagai ‘leading sector’ harus berani membuat inovasi-inovasi karena perkembangan kendaraan, terutama angkutan sangat berkembang pesat. Kami minta Dinas Perhubungan segera mengambil langkah cepat untuk permaslahan ini,” tutupnya.(bah/uni/pk)

SAMPIT-Masih banyak kendaraan angkutan seperti truk-truk besar untuk kegiatan industri atau perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak mengunakan plat KH. Menanggapi itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, menilai perlu ada peraturan daerah (perda) untuk memperkuat penerapan agar kendaraan industri menggunakan nomor polisi plat KH atau nomor polisi kendaraan tercatat di Kalimantan Tengah.

“Kabupaten Kotim harus memiliki perda untuk angkutan khusus pelat KH, karena kami menilai daerah ini harus segera menggodok perda terkait kendaraan, terutama angkutan agar yang beroperasi di wilayah Kotim menggunakan plat KH,” ujar  Kurniawan saat dibincangi di ruang kerjannya, Senin (15/2).

Menurutnya, kondisi ini dinilai kurang menguntungkan lantaran tingginya aktivitas kendaraan-kendaraan besar tersebut diyakini berkontribusi terhadap laju kerusakan jalan di daerah ini. Padahal, dengan administrasinya terdaftar di daerah lain, maka otomatis pembayaran pajak kendaraan pelat non KH tersebut juga akan masuk ke daerah tersebut, bukan dinikmati oleh Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  Hawk-Eye Mengaku Salah, Minions Dirugikan

“Ini menjadi perhatian bersama dalam rangka pengawasan. Selain itu, kalau kendaraan sudah dicatatkan administrasinya di Kalteng dengan menggunakan pelat KH maka pembayaran pajaknya juga dilakukan di daerah ini sehingga akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” ucapnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengusulkan dibuat peraturan daerah yang mengatur secara khusus masalah tersebut. Tujuannya agar ada dasar hukum yang kuat bagi petugas untuk melaksanakannya di lapangan, dan yang lebih parah lagi masih banyak yang tidak ada KIRnya, karena KIR merupakan sebuah keharusan dan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1.

Baca Juga :  Mantan Direktur PDAM Terseret Kasus Korupsi

“Aturan telah menegaskan bahwa uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan berkereta tempelan yang beroperasi di jalan. Dinas Perhubungan sebagai ‘leading sector’ harus berani membuat inovasi-inovasi karena perkembangan kendaraan, terutama angkutan sangat berkembang pesat. Kami minta Dinas Perhubungan segera mengambil langkah cepat untuk permaslahan ini,” tutupnya.(bah/uni/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/