Sabtu, Mei 4, 2024
33.3 C
Palangkaraya

Anggota BPD Tumbang Jala Mengundurkan

KASONGAN-Pemerintah Desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai sedang dilanda konflik internal. Pasalnya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tempat itu, kini tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya.

 “Kami tidak tahu masalahnya apa. Kamis sudah turunkan tim secara langsung untuk mengeceknya. Hasilnya ada hal yang tidak bisa saya sampaikan kepada rekan-rekan (wartawan). Yang pasti mereka BPD mengundurkan diri. Cuma surat resminya belum kita terima (waktu itu),” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan Andrei Nathanael kepada Kalteng Pos.

Dengan adanya pengunduran diri BPD ini, dia meminta untuk secepatnya diproses sesuai dengan ketentuan. Agar bisa dibentuk BPD yang baru. Sehingga dengan demikian, tidak berimbas pada penyaluran anggaran Dana Desa kepada desa itu sendiri.

Baca Juga :  Jangan Menyalahgunakan Bahu Jalan di Kabupaten Katingan

“Sebab jika tidak, Dana Desa akan hangus. Ini saja mereka sudah tidak bisa menggunakan dana desa sebesar 40 persen, di pencairan awal,” ungkap mantan Camat Sanaman Mantikei ini di Gedung Salawah usai menghadiri undangan penyerahan SK CPNS dan PPPK.

Kemudian sekarang ini lanjutnya, masih ada kesempatan bagi desa Tumbang Jala, mengambil atau memproses pencairan kedua. Sebab batas waktu diberikan hingga pertengahan Mei 2022 mendatang.

“Jika tidak ya, bakal hilang lagi sisa dana desa yang ada. Yang rugi mereka sendiri nantinya,” ujarnya, seraya mengatakan bahwa pencairan dana desa sudah mencapai 99 persen, untuk 154 desa. “Kecuali bagi Desa Tumbang Jala yang belum terima,” tandasnya. (eri/art/ko)

Baca Juga :  Vaksinasi Anak Mulai Dilaksanakan

KASONGAN-Pemerintah Desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai sedang dilanda konflik internal. Pasalnya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tempat itu, kini tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya.

 “Kami tidak tahu masalahnya apa. Kamis sudah turunkan tim secara langsung untuk mengeceknya. Hasilnya ada hal yang tidak bisa saya sampaikan kepada rekan-rekan (wartawan). Yang pasti mereka BPD mengundurkan diri. Cuma surat resminya belum kita terima (waktu itu),” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan Andrei Nathanael kepada Kalteng Pos.

Dengan adanya pengunduran diri BPD ini, dia meminta untuk secepatnya diproses sesuai dengan ketentuan. Agar bisa dibentuk BPD yang baru. Sehingga dengan demikian, tidak berimbas pada penyaluran anggaran Dana Desa kepada desa itu sendiri.

Baca Juga :  Jangan Menyalahgunakan Bahu Jalan di Kabupaten Katingan

“Sebab jika tidak, Dana Desa akan hangus. Ini saja mereka sudah tidak bisa menggunakan dana desa sebesar 40 persen, di pencairan awal,” ungkap mantan Camat Sanaman Mantikei ini di Gedung Salawah usai menghadiri undangan penyerahan SK CPNS dan PPPK.

Kemudian sekarang ini lanjutnya, masih ada kesempatan bagi desa Tumbang Jala, mengambil atau memproses pencairan kedua. Sebab batas waktu diberikan hingga pertengahan Mei 2022 mendatang.

“Jika tidak ya, bakal hilang lagi sisa dana desa yang ada. Yang rugi mereka sendiri nantinya,” ujarnya, seraya mengatakan bahwa pencairan dana desa sudah mencapai 99 persen, untuk 154 desa. “Kecuali bagi Desa Tumbang Jala yang belum terima,” tandasnya. (eri/art/ko)

Baca Juga :  Vaksinasi Anak Mulai Dilaksanakan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/