Minggu, Mei 19, 2024
26.4 C
Palangkaraya

Bangunan di Atas Drainase Dibongkar

KASONGAN-Kesadaran sebagian masyarakat Kota Kasongan dan sekitarnya, dalam mendirikan bangunan rupanya masih rendah. Terbukti hingga kini, masih ada saja oknum warga yang nekat mendirikan bangunannya di atas saluran drainase, hingga berujung dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Katingan.

Pembongkaran ini dilakukan Satpol PP terhadap bangunan milik salah seorang warga di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5 atau di samping Kantor Samsat Kasongan, Kamis (17/11/2022).

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan Pimanto ketika dikonfirmasi mengatakan, pembongkaran ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Satpol PP ke sejumlah tempat di wilayah Kota Kasongan.

“Dari kegiatan Patroli yang dilakukan Bidang Trantibmas pada beberapa hari lalu. Ditemukan adanya bangunan yang membangun diatas parit atau diatas saluran drainase. Ketika itu juga diminta kepada pemiliknya, agar bangunan tersebut dibongkar sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga :  Jangan Menyalahgunakan Kewenangan

Kemudian lanjut Pimanto, setelah dilakukan negosiasi dengan pemilik bangunan, akhirnya pemilik bangunan bersedia bangunan baru tersebut dibongkar kembali. “Selama ini sosialisasi sudah sering kita sampaikan kepada masyarakat. Supaya tidak mendirikan bangunan di atas saluran drainase. Termasuk juga di bahu-bahu jalan,” tegasnya. (eri/art)

KASONGAN-Kesadaran sebagian masyarakat Kota Kasongan dan sekitarnya, dalam mendirikan bangunan rupanya masih rendah. Terbukti hingga kini, masih ada saja oknum warga yang nekat mendirikan bangunannya di atas saluran drainase, hingga berujung dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Katingan.

Pembongkaran ini dilakukan Satpol PP terhadap bangunan milik salah seorang warga di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5 atau di samping Kantor Samsat Kasongan, Kamis (17/11/2022).

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan Pimanto ketika dikonfirmasi mengatakan, pembongkaran ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Satpol PP ke sejumlah tempat di wilayah Kota Kasongan.

“Dari kegiatan Patroli yang dilakukan Bidang Trantibmas pada beberapa hari lalu. Ditemukan adanya bangunan yang membangun diatas parit atau diatas saluran drainase. Ketika itu juga diminta kepada pemiliknya, agar bangunan tersebut dibongkar sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga :  Jangan Menyalahgunakan Kewenangan

Kemudian lanjut Pimanto, setelah dilakukan negosiasi dengan pemilik bangunan, akhirnya pemilik bangunan bersedia bangunan baru tersebut dibongkar kembali. “Selama ini sosialisasi sudah sering kita sampaikan kepada masyarakat. Supaya tidak mendirikan bangunan di atas saluran drainase. Termasuk juga di bahu-bahu jalan,” tegasnya. (eri/art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/