Minggu, Mei 12, 2024
24.5 C
Palangkaraya

Satpol PP Dampingi BPPRD Awasi Pelaku Usaha

PALANGKA RAYA-Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendampingi pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya untuk melakukan pengawasan pajak. Kegiatan pendataan ulang yang berlangsung Rabu (10/3) tersebut, mengunjungi 10 restoran dan café yang belum membayar pajak padahal sudah beroperasi.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP, menjelaskan, giat ini dalam rangka memberikan kesadaran kepada pemilik usaha rumah makan untuk bisa menyetorkan pajak sesuai ketentuan berlaku.

“Saat ini kami memberikan sosialisasi terhadap pelaku usaha, tim juga memberikan formulir untuk bisa mereka pelajari dan diisi, supaya nanti mereka sudah memahami kewajiban- kewajiban yang harus dipenuhi,” terang Meri.

Baca Juga :  BI Dukung Pelonggaran Syarat Wajib Antigen/PCR bagi Pelaku Perjalanan

Ia pun mengimbau kepada semua pelaku usaha agar memiliki kesadaran dan pro aktif untuk memenuhi kewajiban menyetorkan pajak. Sebab, dengan membayar pajak, dapat meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana di Kota Palangka Raya.

“Kami berharap dengan giat ini bisa meningkatnya kesadaran pelaku usaha, karena dengan meningkatnya kesadaran itu maka meningkat pula pendapatan asli daerah (PAD), sehingga dapat juga meningkatkan pembangunan di Kota Palangka Raya,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA-Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendampingi pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya untuk melakukan pengawasan pajak. Kegiatan pendataan ulang yang berlangsung Rabu (10/3) tersebut, mengunjungi 10 restoran dan café yang belum membayar pajak padahal sudah beroperasi.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP, menjelaskan, giat ini dalam rangka memberikan kesadaran kepada pemilik usaha rumah makan untuk bisa menyetorkan pajak sesuai ketentuan berlaku.

“Saat ini kami memberikan sosialisasi terhadap pelaku usaha, tim juga memberikan formulir untuk bisa mereka pelajari dan diisi, supaya nanti mereka sudah memahami kewajiban- kewajiban yang harus dipenuhi,” terang Meri.

Baca Juga :  BI Dukung Pelonggaran Syarat Wajib Antigen/PCR bagi Pelaku Perjalanan

Ia pun mengimbau kepada semua pelaku usaha agar memiliki kesadaran dan pro aktif untuk memenuhi kewajiban menyetorkan pajak. Sebab, dengan membayar pajak, dapat meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana di Kota Palangka Raya.

“Kami berharap dengan giat ini bisa meningkatnya kesadaran pelaku usaha, karena dengan meningkatnya kesadaran itu maka meningkat pula pendapatan asli daerah (PAD), sehingga dapat juga meningkatkan pembangunan di Kota Palangka Raya,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/