Selasa, Mei 14, 2024
23.5 C
Palangkaraya

BPTD Dukung Penerapan ETLE

MENJALANKAN TUGAS : Kepala BPTD XVI Kalteng Buang Turasno memantau pengecatan marka jalan pertigaan lampu merah depan Sekolah Katolik Santo don Bosco Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, Kamis (24/3).

PALANGKA RAYA – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pengecatan marka jalan pertigaan lampu merah depan Sekolah Katolik Santo don Bosco Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya, Kamis (24/3). Pengecatan tersebut bertujuan, mendukung persiapan launching secara nasional penerapan Electronic TraḀc Law Enforcement (ETLE) oleh Kapolri secara virtual, Sabtu (26/3).

“Pengecatan yang BPTD lakukan berupa marka pembagi lajur, marka tepi, zebra croos dan stop line juga karpet merah untuk  ruang henti khusus roda dua. BPTD XVI Kalteng mendukung penuh penerapan tilang ETLE, karena ini adalah program naional,” kata Kepala BPTD XVI Kalteng Buang Turasno ATD MT kepada Kalteng Pos saat meninjau pengecatan marka jalan tersebut.

Baca Juga :  Yamaha Hadirkan Gebyar Hadiah Sobek Label Yamalube

Buang mengatakan, tujuan pengecatan yang pihaknya lakukan agar ke depan masyarakat yang menggunakan jalan dipersimpangan tiga itu bisa mengetahui batas jalur kendaraan, dimana harus berhenti, yang akan belok kiri, lurus dan juga belok kanan.

“Tidak hanya di jalan ini saja, kami juga pernah melaksanakan pengecatan karpet merah dibeberapa lokasi persimpangan, antara lain di depan KOREM, Muhammadiyah dan simpang-simpang lainnya. Hingga saat ini kami juga sudah ada memasang Area Traffiic control Sistem (ATCS) di 10 lokasi persimpangan, yang serupa dengan traḀc light (lampu merah) yang sudah terkoordinasi dan sudah ada kame ranya atau CCTV,” ungkapnya.

Buang menjelaskan, ATCS bertujuan untuk mengetahui panjang antrean. Apabila  disalah satu titik ada antrean yang cukup panjang, maka akan dikoneksikan fase  pengaturan waktunya, sehingga waktu lampu hijau secara otomatis akan lama dari sebelumnya, dengan demikian penggunaan ruang persimpangan akan menjadi lebih efektif.

Baca Juga :  Menutup Tahun 2021, Bank Kalteng Salurkan Bantuan

“Sinergi BPTD Kalteng, Dishub Kalteng serta Ditlantas Polda Kalteng sudah terjalin sangat baik. Semoga dengan adanya 10 lokasi ATCS di Palangka Raya, masyarakat bisa lebih tertib dan teratur dalam berlalu lintas dan angka kecelakaan lalu lintas menurun,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza/ko)

MENJALANKAN TUGAS : Kepala BPTD XVI Kalteng Buang Turasno memantau pengecatan marka jalan pertigaan lampu merah depan Sekolah Katolik Santo don Bosco Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, Kamis (24/3).

PALANGKA RAYA – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pengecatan marka jalan pertigaan lampu merah depan Sekolah Katolik Santo don Bosco Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya, Kamis (24/3). Pengecatan tersebut bertujuan, mendukung persiapan launching secara nasional penerapan Electronic TraḀc Law Enforcement (ETLE) oleh Kapolri secara virtual, Sabtu (26/3).

“Pengecatan yang BPTD lakukan berupa marka pembagi lajur, marka tepi, zebra croos dan stop line juga karpet merah untuk  ruang henti khusus roda dua. BPTD XVI Kalteng mendukung penuh penerapan tilang ETLE, karena ini adalah program naional,” kata Kepala BPTD XVI Kalteng Buang Turasno ATD MT kepada Kalteng Pos saat meninjau pengecatan marka jalan tersebut.

Baca Juga :  Yamaha Hadirkan Gebyar Hadiah Sobek Label Yamalube

Buang mengatakan, tujuan pengecatan yang pihaknya lakukan agar ke depan masyarakat yang menggunakan jalan dipersimpangan tiga itu bisa mengetahui batas jalur kendaraan, dimana harus berhenti, yang akan belok kiri, lurus dan juga belok kanan.

“Tidak hanya di jalan ini saja, kami juga pernah melaksanakan pengecatan karpet merah dibeberapa lokasi persimpangan, antara lain di depan KOREM, Muhammadiyah dan simpang-simpang lainnya. Hingga saat ini kami juga sudah ada memasang Area Traffiic control Sistem (ATCS) di 10 lokasi persimpangan, yang serupa dengan traḀc light (lampu merah) yang sudah terkoordinasi dan sudah ada kame ranya atau CCTV,” ungkapnya.

Buang menjelaskan, ATCS bertujuan untuk mengetahui panjang antrean. Apabila  disalah satu titik ada antrean yang cukup panjang, maka akan dikoneksikan fase  pengaturan waktunya, sehingga waktu lampu hijau secara otomatis akan lama dari sebelumnya, dengan demikian penggunaan ruang persimpangan akan menjadi lebih efektif.

Baca Juga :  Menutup Tahun 2021, Bank Kalteng Salurkan Bantuan

“Sinergi BPTD Kalteng, Dishub Kalteng serta Ditlantas Polda Kalteng sudah terjalin sangat baik. Semoga dengan adanya 10 lokasi ATCS di Palangka Raya, masyarakat bisa lebih tertib dan teratur dalam berlalu lintas dan angka kecelakaan lalu lintas menurun,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/