Minggu, Mei 5, 2024
23.8 C
Palangkaraya

Tipikor Pengadaan Sengon, Jaksa Hadirkan Dua Saksi

PALANGKA RAYA-Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Palangka Raya, kembali menggelar lanjutan sidang kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon yang dilaksanakan oleh Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) tahun 2020.

Lima orang yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ini yakni Drs Salahuddin (Mantan Kepala BPBD Pulpis), Rahmat Kartolo (PPTK), Nanang Rusmiyadi dan H Amiek Suratna (Pelaksana Proyek) dan Purwanto (Pemilik CV Cipta Jaya pemenang tender proyek) juga dihadirkan dalam sidang yang digelar di Gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (30/3). Para terdakwa sendiri didampingi oleh para penasehat hukumnya masing-masing.
Adapun agenda sidang sendiri masih berisi agenda pembuktian yakni mendengarkanketerangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis.

Dua orang saksi dihadirkan oleh jaksa adalah Samsudin dan Hatna. Samsudin diketahui berprofesi sebagai seorang ASN di Kantor BPBD Pulpis. Sementara Hatna sendiri adalah seorang pedagang yakni pemilik toko yang biasa menjual berbagai bibit tanaman di Pulpis.
Hatna sendiri sempat mengaku kepada ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Achmad Peten Silli SH MH kalau dirinya adalah juga istri dari salah seorang terdakwa yakni H Amiek Suratna.

“Pak H Amiek Suratna suami saya,” kata perempuan tersebut kepada ketua majelis hakim.
Mendengar pengakuan dari Hatna, Achmad Peten Sili pun menanyakan kesediaan dari Hatna untuk menjadi saksi dari pihak jaksa. Ketua majelis hakim juga mengatakan bahwa Hatna dapat menyatakan mengundurkan diri bila dirinya memang tidak mau menjadi saksi untuk memberatkan bagi suaminya.

Baca Juga :  Tunjukan Kinerja Profesional, Junjung Nilai-nilai PNS dan Integritas Moral

“Saudara punya hak mundur bisa, undang undang bilang begitu,” ujar Ketua majelis hakim kepada Hatna.

Hatna pun akhirnya menyatakan dirinya mundur sebagai saksi yang untuk persidangan kasus pidana suaminya. Namun dia menyatakan bersedia menjadi saksi untuk para terdakwa lainnya. Akhirnya ke-dua saksi disumpah dan kemudian secara bergiliran memberikan keterangan nya di dalam persidangan ini.

Dalam kesaksiannya, Samsudin mengakui bahwa dirinya pernah disuruh oleh terdakwa Rahmat Kartolo untuk membuat surat permohonan jaminan Pelaksanaan proyek tersebut bagi pihak pemenang proyek. Surat Permohonan jaminan pelaksanaan proyek tersebut di tanda tangani oleh Kepala BPBD Drs Salahuddin.

Samsudin juga mengaku dirinya juga mengurusi seluruh persoalan administrasi terkait kegiatan lelang proyek pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon di BPBD Pulpis tersebut.

Namun saat dirinya ditanyakan oleh ketua majelis hakim terkait berapa total nilai dari proyek pengadaan Herbisida dan bibit Tanaman Sengon tersebut, Samsudin mengaku dirinya lupa terkait nilai dari proyek tersebut.

Samsudin juga mengakui dirinyalah yang membuat dan mengetik surat kontrak kerja yang ditanda tangani pihak pemenang proyek tersebut dan Drs Salahuddin.

Saat ditunjukkan oleh penasehat hukum dari salah seorang terdakwa Nanang Rusmiyadi, yakni Henricho Fransiscust SH terkait surat kontrak perjanjian kerja proyek yang dimaksudnya , saksi pun membenarkan surat tersebut. “Iya itu memang surat yang saya bikin,” kata saksi membenarkan dihadapan majelis hakim.

Samsudin juga mengaku baru mengetahui adanya persoalan dalam proyek lelang pengadaan barang ini saat dirinya menjalani pemeriksaan di Polres Pulpis.

Baca Juga :  Tradisi Maluput Hajat dan Mamalas Pusaka di Desa Tuwung

Samsudin sendiri sempat beberapa kali mengaku dirinya lupa terkait beberapa hal yang di tanyakan oleh pihak jaksa maupun majelis hakim. Seperti ketika ditanyakan terkait berapa honor dan keuntungan yang diperoleh nya ikut membantu pelaksanaan kegiatan lelang dari proyek pengadaan barang tersebut.

“Saya lupa yang mulia,” jawab Samsudin kepada ketua majelis hakim.

Jawaban tersebut membuat dirinya ditegur oleh ketua majelis hakim.

“Anda jangan sering bilang lupa, kalau di tanya keuntungan yang didapat, semua pada bilang lupa keterangan saudara ini melompat lompat, saudara pikir kami goblok di sini,” kata ketua majelis hakim kepada saksi ini.

Samsudin sendiri terlihat hanya terdiam saja mendengar perkataan ketua majelis hakim tersebut.

Sementara itu saat giliran saksi Hatna memberikan kesaksian mengatakan bahwa dirinya mendapatkan benih untuk bibit Sengon yang disebutnya bersertifikat dari sebuah perusahaan supplier benih tanaman yang ada di Kota Surabaya. Dari perusahaan tersebut, Hatna mengaku memesan sekitar 12 kg benih bibit tanaman sengon.

“Harga satu kilogramnya Rp2,5 juta,” kata saksi ketika ditanyakan oleh majelis hakim terkait harga bibit sengon tersebut.

Hatna mengaku setelah benih bibit tersebut datang, kemudian menyerahkan benih itu kepada Nanang Rusmiyadi untuk disemai menjadi bibit tanaman. “Saya cuma tahu sampai situ saja,” kata saksi kepada ketua majelis hakim.

Sidang kasus korupsi ini rencananya akan dilanjutkan pada Kamis Minggu mendatang. (sja/ala)

PALANGKA RAYA-Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Palangka Raya, kembali menggelar lanjutan sidang kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon yang dilaksanakan oleh Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) tahun 2020.

Lima orang yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ini yakni Drs Salahuddin (Mantan Kepala BPBD Pulpis), Rahmat Kartolo (PPTK), Nanang Rusmiyadi dan H Amiek Suratna (Pelaksana Proyek) dan Purwanto (Pemilik CV Cipta Jaya pemenang tender proyek) juga dihadirkan dalam sidang yang digelar di Gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (30/3). Para terdakwa sendiri didampingi oleh para penasehat hukumnya masing-masing.
Adapun agenda sidang sendiri masih berisi agenda pembuktian yakni mendengarkanketerangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis.

Dua orang saksi dihadirkan oleh jaksa adalah Samsudin dan Hatna. Samsudin diketahui berprofesi sebagai seorang ASN di Kantor BPBD Pulpis. Sementara Hatna sendiri adalah seorang pedagang yakni pemilik toko yang biasa menjual berbagai bibit tanaman di Pulpis.
Hatna sendiri sempat mengaku kepada ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Achmad Peten Silli SH MH kalau dirinya adalah juga istri dari salah seorang terdakwa yakni H Amiek Suratna.

“Pak H Amiek Suratna suami saya,” kata perempuan tersebut kepada ketua majelis hakim.
Mendengar pengakuan dari Hatna, Achmad Peten Sili pun menanyakan kesediaan dari Hatna untuk menjadi saksi dari pihak jaksa. Ketua majelis hakim juga mengatakan bahwa Hatna dapat menyatakan mengundurkan diri bila dirinya memang tidak mau menjadi saksi untuk memberatkan bagi suaminya.

Baca Juga :  Tunjukan Kinerja Profesional, Junjung Nilai-nilai PNS dan Integritas Moral

“Saudara punya hak mundur bisa, undang undang bilang begitu,” ujar Ketua majelis hakim kepada Hatna.

Hatna pun akhirnya menyatakan dirinya mundur sebagai saksi yang untuk persidangan kasus pidana suaminya. Namun dia menyatakan bersedia menjadi saksi untuk para terdakwa lainnya. Akhirnya ke-dua saksi disumpah dan kemudian secara bergiliran memberikan keterangan nya di dalam persidangan ini.

Dalam kesaksiannya, Samsudin mengakui bahwa dirinya pernah disuruh oleh terdakwa Rahmat Kartolo untuk membuat surat permohonan jaminan Pelaksanaan proyek tersebut bagi pihak pemenang proyek. Surat Permohonan jaminan pelaksanaan proyek tersebut di tanda tangani oleh Kepala BPBD Drs Salahuddin.

Samsudin juga mengaku dirinya juga mengurusi seluruh persoalan administrasi terkait kegiatan lelang proyek pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon di BPBD Pulpis tersebut.

Namun saat dirinya ditanyakan oleh ketua majelis hakim terkait berapa total nilai dari proyek pengadaan Herbisida dan bibit Tanaman Sengon tersebut, Samsudin mengaku dirinya lupa terkait nilai dari proyek tersebut.

Samsudin juga mengakui dirinyalah yang membuat dan mengetik surat kontrak kerja yang ditanda tangani pihak pemenang proyek tersebut dan Drs Salahuddin.

Saat ditunjukkan oleh penasehat hukum dari salah seorang terdakwa Nanang Rusmiyadi, yakni Henricho Fransiscust SH terkait surat kontrak perjanjian kerja proyek yang dimaksudnya , saksi pun membenarkan surat tersebut. “Iya itu memang surat yang saya bikin,” kata saksi membenarkan dihadapan majelis hakim.

Samsudin juga mengaku baru mengetahui adanya persoalan dalam proyek lelang pengadaan barang ini saat dirinya menjalani pemeriksaan di Polres Pulpis.

Baca Juga :  Tradisi Maluput Hajat dan Mamalas Pusaka di Desa Tuwung

Samsudin sendiri sempat beberapa kali mengaku dirinya lupa terkait beberapa hal yang di tanyakan oleh pihak jaksa maupun majelis hakim. Seperti ketika ditanyakan terkait berapa honor dan keuntungan yang diperoleh nya ikut membantu pelaksanaan kegiatan lelang dari proyek pengadaan barang tersebut.

“Saya lupa yang mulia,” jawab Samsudin kepada ketua majelis hakim.

Jawaban tersebut membuat dirinya ditegur oleh ketua majelis hakim.

“Anda jangan sering bilang lupa, kalau di tanya keuntungan yang didapat, semua pada bilang lupa keterangan saudara ini melompat lompat, saudara pikir kami goblok di sini,” kata ketua majelis hakim kepada saksi ini.

Samsudin sendiri terlihat hanya terdiam saja mendengar perkataan ketua majelis hakim tersebut.

Sementara itu saat giliran saksi Hatna memberikan kesaksian mengatakan bahwa dirinya mendapatkan benih untuk bibit Sengon yang disebutnya bersertifikat dari sebuah perusahaan supplier benih tanaman yang ada di Kota Surabaya. Dari perusahaan tersebut, Hatna mengaku memesan sekitar 12 kg benih bibit tanaman sengon.

“Harga satu kilogramnya Rp2,5 juta,” kata saksi ketika ditanyakan oleh majelis hakim terkait harga bibit sengon tersebut.

Hatna mengaku setelah benih bibit tersebut datang, kemudian menyerahkan benih itu kepada Nanang Rusmiyadi untuk disemai menjadi bibit tanaman. “Saya cuma tahu sampai situ saja,” kata saksi kepada ketua majelis hakim.

Sidang kasus korupsi ini rencananya akan dilanjutkan pada Kamis Minggu mendatang. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/