Sabtu, Mei 11, 2024
31.6 C
Palangkaraya

Polres Barsel Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 45,52 Gram

BUNTOK– Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 45,52 gram pada Selasa (14/11/2023) pagi bertempat di Gedung Satreskrim Mapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari diamankannya tiga terduga pelaku pada Jumat (29/9/2023) yakni HS dengan barang bukti 1,45 gram serta KK dan NA dengan barang bukti 44,07 di hari yang sama dengan lokasi berbeda.

“Dari pengungkapan dua kasus tersebut, hari ini bersama kita memusnahkan barang bukti sabu seberat 45,52 gram,” ungkap Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. didampingi Kepala Pengadilan Negeri Buntok, Kejari Barsel dan pengacara LBH.

Baca Juga :  Kapolres Barsel Apresiasi Peran Aktif PT KNPI Memitigasi Karhutla

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain dari ketiganya yakni uang tunai Rp 10 juta, timbangan, tiga pack plastik klip bening merk Zip in dan dua unit gawai atau handphone.

“Para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Barsel untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandas Kapolres. (hms)

BUNTOK– Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 45,52 gram pada Selasa (14/11/2023) pagi bertempat di Gedung Satreskrim Mapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari diamankannya tiga terduga pelaku pada Jumat (29/9/2023) yakni HS dengan barang bukti 1,45 gram serta KK dan NA dengan barang bukti 44,07 di hari yang sama dengan lokasi berbeda.

“Dari pengungkapan dua kasus tersebut, hari ini bersama kita memusnahkan barang bukti sabu seberat 45,52 gram,” ungkap Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. didampingi Kepala Pengadilan Negeri Buntok, Kejari Barsel dan pengacara LBH.

Baca Juga :  Kapolres Barsel Apresiasi Peran Aktif PT KNPI Memitigasi Karhutla

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain dari ketiganya yakni uang tunai Rp 10 juta, timbangan, tiga pack plastik klip bening merk Zip in dan dua unit gawai atau handphone.

“Para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Barsel untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandas Kapolres. (hms)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/