NANGA BULIK-Kepolisian Resor (Polres) Lamandau berhasil menggagalkan lagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau. Terdapat dia kasus tindak pidana narkoba yang diuangkap jajaran Satresnarkoba pada Maret 2025.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono membeberkan kronologi kasus yang terjadi di Terminal Bus Garantung, Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Lamandau, pada 12 Maret 2025.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HH (45) karena membawa narkotika jenis sabu seberat 305,62 gram dan pil ekstasi berjumlah 20 butir.
Kemudian, kasus kedua terjadi pada 20 Maret 2025 di jalan trans Kalimantan, Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.
Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial EH (30) dan YM (48), dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 492,16 gram yang dikemas dalam 5 bungkus plastik klip.
“Barang bukti sabu ini semuanya berasal dari wilayah Kalbar, yang rencananya dikirim ke wilayah Kalteng melalui jalur darat dan melewati Kabupaten Lamandau,” kata Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono dalam press release di Joglo Mapolres Lamandau, Kamis (24/4/2025).
Kapolres menjelaskan, aksi pengungkapan kasus narkoba ini berlangsung dramatis. Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku menggunakan mobil hingga masuk ke wilayah permukiman warga.
“Tersangka sempat melarikan diri dari kejaran polisi, bahkan membuang barang bukti, tetapi kemudian berhasil ditemukan petugas,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HH mengaku disuruh mengantar narkotika itu dengan imbalan Rp3 juta. Sedangkan dua tersangka lain, EH dan YM, juga mengaku sebagai kurir dengan imbalan Rp10 juta dan sebagian uang sudah diterima untuk biaya operasional.
“Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa (penyalahgunaan narkoba, red),” ungkap Kapolres.
Saat ini barang bukti narkotika sudah dimusnahkan dan sebagian disisihkan untuk keperluan persidangan. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku untuk mengantar sabu, ponsel, serta sejumlah uang tunai.
Terhadap para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar. (lan/ce/ala)