Jumat, Mei 17, 2024
32.9 C
Palangkaraya

Dewan Rapat Paripurna Rekomendasi LKPj Bupati Gumas

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat paripurna ke-1 masa persidangan III tahun sidang 2023 dengan agenda penyampaian rekomendasi dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Gumas tahun 2022. Rekomendasi ini berdasarkan hasil kajian, analisis, dan masukan yang bersifat normatif, melalui pembahasan yang dilakukan secara internal dewan.

”Terkait program tiga smart, kami menyarankan kepada perangkat daerah untuk lebih fokus mengalokasikan anggaran dalam kegiatan yang menunjang program tiga smart,” kata Juru Bicara DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, Selasa (20/6).

Untung mengakui, program tiga smart yakni smart agro, smart tourism, smart human resources yang dijabarkan dari visi misi bupati periode 2019-2023, masih belum terlihat perkembangan atau hasilnya.

”Mengingat tiga smart ini merupakan program unggulan bupati, tentunya akan berdampak besar kepada masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.

Selain tiga smart itu, satu pilar yaitu peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan di daerah pemilihan (dapil) I, II, dan III masih belum tersentuh. Ini juga harus jadi prioritas utama untuk kelancaran arus transportasi di wilayah Gumas dan menjaga stabilitas perekonomian masyarakat.

Baca Juga :  Kades Harus Berhati-hati Kelola DD dan ADD

”Di dapil I, perlu perhatian atas kerusakan jalan di Desa Tanjung Riu akibat banjir. Lalu di dapil II, penanganan jalan dari Desa Sei Antai menuju Tumbang Tuwe yang rusak parah, penanganan jembatan penyeberangan Sei Rungan, penanganan jalan Desa Tusang Raya menuju Desa Tumbang Bahanei. Kemudian dapil III, perbaikan ruas jalan Kurun-Sarerangan-Tumbang Pajangei dan Upon Batu-Sandung Tambun, pengerjaan ruas jalan dengan kontrak multiyears yang masih belum selesai dan mempertanyakan kualitas penanganan jalan Tumbang Miri-Napoi,” terangnya.

Rekomendasi selanjutnya yakni harus ada tindakan tegas terhadap truk angkutan perusahaan besar swasta (PBS) pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang over dimension over loading (ODOL). PBS itu menggunakan jalan kabupaten, yakni menuju Tahura Lapak Jaru dan ruas jalan Tewah-Tumbang Miri.

”Penggunaan jalan kabupaten oleh truk angkutan PBS ini menimbulkan kerusakan parah di ruas jalan itu dan berisiko besar atas keselamatan masyarakat pengguna jalan umum, serta merugikan APBD Kabupaten Gumas,” tegasnya.

DPRD juga merekomendasikan agar segera menangani dan mengaudit perusahaan daerah (perusda), karena masih belum terlihat perkembangan usaha dan cenderung vakum. Hasilnya dilaporkan kepada DPRD maupun publik, karena menyertaan modal itu menggunakan APBD Gumas.

Baca Juga :  Hasil Reses Prioritas Sasaran Pembangunan

”Kami juga merekomendasikan agar penggunaan alat mesin pertanian (alsintan) lebih dioptimalkan untuk mendukung kepentingan usaha masyarakat pada bidang pertanian, sehingga memberikan kontribusi kesejahteraan petani, pekebun dan menambah pendapatan asli daerah (PAD),” terangnya.

Lalu mempercepat peraturan daerah (perda) tentang tenaga kerja Indonesia (TKI) Kabupaten Gumas sehingga berkontribusi bagi PAD, harus segera tuntaskan perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), memperhatikan nasib tenaga kerja sukarela yang bekerja di puskesmas atau pustu dan tenaga PTT guru yang digaji dari dana BOS, serta mempedomani perda CSR sebagai landasan hukum sehingga lebih jelas penggunaan dan manfaatnya untuk masyarakat.

”Kami juga merekomendasikan agar penanganan jalan umum yang dilakukan oleh konsorsium beberapa PBS yang ada, harus memiliki landasan hukum yang jelas, baik legalitas maupun perizinan menggunakan jalan umum sebagai angkutan hasil produksi PBS,” jelasnya.

Untung menuturkan, rekomendasi DPRD terhadap LKPj bupati tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pembangunan dalam mensejahterakan masyarakat. ”Kami ingin rekomendasi itu bisa menjadi acuan pemkab dalam rangka perbaikan pelayanan dan pembangunan di masa yang akan datang,” tandasnya. (okt)

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat paripurna ke-1 masa persidangan III tahun sidang 2023 dengan agenda penyampaian rekomendasi dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Gumas tahun 2022. Rekomendasi ini berdasarkan hasil kajian, analisis, dan masukan yang bersifat normatif, melalui pembahasan yang dilakukan secara internal dewan.

”Terkait program tiga smart, kami menyarankan kepada perangkat daerah untuk lebih fokus mengalokasikan anggaran dalam kegiatan yang menunjang program tiga smart,” kata Juru Bicara DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, Selasa (20/6).

Untung mengakui, program tiga smart yakni smart agro, smart tourism, smart human resources yang dijabarkan dari visi misi bupati periode 2019-2023, masih belum terlihat perkembangan atau hasilnya.

”Mengingat tiga smart ini merupakan program unggulan bupati, tentunya akan berdampak besar kepada masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.

Selain tiga smart itu, satu pilar yaitu peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan di daerah pemilihan (dapil) I, II, dan III masih belum tersentuh. Ini juga harus jadi prioritas utama untuk kelancaran arus transportasi di wilayah Gumas dan menjaga stabilitas perekonomian masyarakat.

Baca Juga :  Kades Harus Berhati-hati Kelola DD dan ADD

”Di dapil I, perlu perhatian atas kerusakan jalan di Desa Tanjung Riu akibat banjir. Lalu di dapil II, penanganan jalan dari Desa Sei Antai menuju Tumbang Tuwe yang rusak parah, penanganan jembatan penyeberangan Sei Rungan, penanganan jalan Desa Tusang Raya menuju Desa Tumbang Bahanei. Kemudian dapil III, perbaikan ruas jalan Kurun-Sarerangan-Tumbang Pajangei dan Upon Batu-Sandung Tambun, pengerjaan ruas jalan dengan kontrak multiyears yang masih belum selesai dan mempertanyakan kualitas penanganan jalan Tumbang Miri-Napoi,” terangnya.

Rekomendasi selanjutnya yakni harus ada tindakan tegas terhadap truk angkutan perusahaan besar swasta (PBS) pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang over dimension over loading (ODOL). PBS itu menggunakan jalan kabupaten, yakni menuju Tahura Lapak Jaru dan ruas jalan Tewah-Tumbang Miri.

”Penggunaan jalan kabupaten oleh truk angkutan PBS ini menimbulkan kerusakan parah di ruas jalan itu dan berisiko besar atas keselamatan masyarakat pengguna jalan umum, serta merugikan APBD Kabupaten Gumas,” tegasnya.

DPRD juga merekomendasikan agar segera menangani dan mengaudit perusahaan daerah (perusda), karena masih belum terlihat perkembangan usaha dan cenderung vakum. Hasilnya dilaporkan kepada DPRD maupun publik, karena menyertaan modal itu menggunakan APBD Gumas.

Baca Juga :  Hasil Reses Prioritas Sasaran Pembangunan

”Kami juga merekomendasikan agar penggunaan alat mesin pertanian (alsintan) lebih dioptimalkan untuk mendukung kepentingan usaha masyarakat pada bidang pertanian, sehingga memberikan kontribusi kesejahteraan petani, pekebun dan menambah pendapatan asli daerah (PAD),” terangnya.

Lalu mempercepat peraturan daerah (perda) tentang tenaga kerja Indonesia (TKI) Kabupaten Gumas sehingga berkontribusi bagi PAD, harus segera tuntaskan perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), memperhatikan nasib tenaga kerja sukarela yang bekerja di puskesmas atau pustu dan tenaga PTT guru yang digaji dari dana BOS, serta mempedomani perda CSR sebagai landasan hukum sehingga lebih jelas penggunaan dan manfaatnya untuk masyarakat.

”Kami juga merekomendasikan agar penanganan jalan umum yang dilakukan oleh konsorsium beberapa PBS yang ada, harus memiliki landasan hukum yang jelas, baik legalitas maupun perizinan menggunakan jalan umum sebagai angkutan hasil produksi PBS,” jelasnya.

Untung menuturkan, rekomendasi DPRD terhadap LKPj bupati tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pembangunan dalam mensejahterakan masyarakat. ”Kami ingin rekomendasi itu bisa menjadi acuan pemkab dalam rangka perbaikan pelayanan dan pembangunan di masa yang akan datang,” tandasnya. (okt)

Artikel Terkait

Harus Dukung Percepatan Jaringan Listrik

Perlu Bimbingan Teknis Pemandu Wisata

Bisa Dimanfaatkan Para Kades dan Lurah

Bantuan Sosial Harus Tepat Sasaran

Perubahan APBD Merupakan Hal Biasa

Terpopuler

Artikel Terbaru

/