Minggu, Mei 5, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Komisi IV RDP Bersama Guru Non-ASN TK dan PAUD

KUALA KAPUAS-Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengan pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan Guru Non-ASN TK serta PAUD, di ruang gabungan, Rabu (26/4).

Rapat dipimpin Ketua komisi IV DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu, didampingi anggota Komisi IV di antaranya Sera Sintanola, Bendi dan HM Rosihan Anwar. Sedangkan dari eksekutif dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Drs. Septedy, didampingi kepala PD lingkup Pemkab Kapuas dan para camat.

Syarkawi H Sibu mengatakan dari RDP tersebut terdapat beberapa poin kesepakatan, antara lain penganggaran insentif guru PAUD sertifikasi dan non ASN pada APBD Pemkab Kapuas, akan dikonsultasikan ke BPK dan BPKP paling lambat pada tanggal 8 Mei 2023.

Baca Juga :  Segera Perbaiki Jembatan Penghubung Saka Binjai-Bina Sejahtera

Selanjutnya penganggaran dana tambahan penghasilan atau kesejahteraan kepada guru PAUD sertifikasi dan non ASN sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 19 ayat 1 dan 2, akan dikonsultasikan dengan BPK dan BPKP.

“Tunjangan profesi guru sesuai Peraturan Sekjendikbudristek Nomor 04 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan, khusus bagi guru non ASN akan dikonsultasikan kepada Kemendikbudristek oleh Komisi IV Kabupaten Kapuas dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas,” jelasnya.

Syarkawi menambahkan kemudian pengangkatan status guru PAUD sertifikasi non ASN menjadi guru tidak tetap akan diproses, setelah dikonsultasikan kepada Kemdikbudristek.
“Terakhir bantuan insentif guru PAUD non ASN di lingkungan desa masing-masing dianggarkan dalam APBdes,” pungkasnya. (alh/uni)

Baca Juga :  Apresiasi Bulutangkis Kapolres Cup

KUALA KAPUAS-Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengan pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan Guru Non-ASN TK serta PAUD, di ruang gabungan, Rabu (26/4).

Rapat dipimpin Ketua komisi IV DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu, didampingi anggota Komisi IV di antaranya Sera Sintanola, Bendi dan HM Rosihan Anwar. Sedangkan dari eksekutif dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Drs. Septedy, didampingi kepala PD lingkup Pemkab Kapuas dan para camat.

Syarkawi H Sibu mengatakan dari RDP tersebut terdapat beberapa poin kesepakatan, antara lain penganggaran insentif guru PAUD sertifikasi dan non ASN pada APBD Pemkab Kapuas, akan dikonsultasikan ke BPK dan BPKP paling lambat pada tanggal 8 Mei 2023.

Baca Juga :  Segera Perbaiki Jembatan Penghubung Saka Binjai-Bina Sejahtera

Selanjutnya penganggaran dana tambahan penghasilan atau kesejahteraan kepada guru PAUD sertifikasi dan non ASN sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 19 ayat 1 dan 2, akan dikonsultasikan dengan BPK dan BPKP.

“Tunjangan profesi guru sesuai Peraturan Sekjendikbudristek Nomor 04 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan, khusus bagi guru non ASN akan dikonsultasikan kepada Kemendikbudristek oleh Komisi IV Kabupaten Kapuas dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas,” jelasnya.

Syarkawi menambahkan kemudian pengangkatan status guru PAUD sertifikasi non ASN menjadi guru tidak tetap akan diproses, setelah dikonsultasikan kepada Kemdikbudristek.
“Terakhir bantuan insentif guru PAUD non ASN di lingkungan desa masing-masing dianggarkan dalam APBdes,” pungkasnya. (alh/uni)

Baca Juga :  Apresiasi Bulutangkis Kapolres Cup

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/