Senin, Mei 6, 2024
25.3 C
Palangkaraya

Jadi Budak Sabu, Si Istri Susul Suami ke Penjara

PANGKALAN BUN-Akibat nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, seorang ibu rumah tangga bernama Ro (37) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya warga Jalan Nirwana II, Kelurahan Baru ini diduga memiliki dua paket sabu dengan berat 0,85 gram, Kamis (23/9).

Ketika polisi melakukan penggeledahan, barang haram tersebut ditemukan didapur di dalam penyimpanan beras. Ironisnya pelaku ini menyusul sang suami ke penjara. Suaminya ditangkap Juli 2021 dengan kasus yang sama.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatnarkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mencari tahu asal barang tersebut.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang perempuan. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa Ro yang selama ini menjadi kurir. Polisi langsung mendatangi dan melakukan pengecekan di rumah pelaku.

Baca Juga :  Menghormati Jenggala lewat Gerak Boneka

“Setelah kami mendapatkan informasi yang akurat langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku. Satu per satu ruangan kami periksa dan geledah untuk mencari barang haram tersebut,” katanya.

Polisi menemukan alat penghisap sabu yang tersimpan di dalam kamarnya. Pada saat diinterogasi pelaku masih terus berkelit dan tidak mau menunjukkan barang bukti tersebut. Setelah digeledah baik di dalam ruang tamu maupun kamar, hanya ditemukan beberapa barang bukti seperti pipet dan timbangan digital. Pihaknya tidak hanya berhenti sampai di sana saja, setelah dirasa di bagian depan tidak ditemukan, akhirnya memeriksa bagian dapur.

“Kami akhirnya menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan di dalam penyimpanan beras. Pelaku tidak bisa berkelit dan mengakui narkoba itu miliknya,” ujarnya.

Baca Juga :  Ini yang Diminta Anggota Dewan Kobar Terkait Seorang Penumpang Kapal Lompat ke Laut

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi di lokasi kejadian, akhirnya pelaku digelandang ke Satnarkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih intensif. Pelaku sendiri dikenakan  Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (son)

PANGKALAN BUN-Akibat nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, seorang ibu rumah tangga bernama Ro (37) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya warga Jalan Nirwana II, Kelurahan Baru ini diduga memiliki dua paket sabu dengan berat 0,85 gram, Kamis (23/9).

Ketika polisi melakukan penggeledahan, barang haram tersebut ditemukan didapur di dalam penyimpanan beras. Ironisnya pelaku ini menyusul sang suami ke penjara. Suaminya ditangkap Juli 2021 dengan kasus yang sama.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatnarkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mencari tahu asal barang tersebut.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang perempuan. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa Ro yang selama ini menjadi kurir. Polisi langsung mendatangi dan melakukan pengecekan di rumah pelaku.

Baca Juga :  Menghormati Jenggala lewat Gerak Boneka

“Setelah kami mendapatkan informasi yang akurat langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku. Satu per satu ruangan kami periksa dan geledah untuk mencari barang haram tersebut,” katanya.

Polisi menemukan alat penghisap sabu yang tersimpan di dalam kamarnya. Pada saat diinterogasi pelaku masih terus berkelit dan tidak mau menunjukkan barang bukti tersebut. Setelah digeledah baik di dalam ruang tamu maupun kamar, hanya ditemukan beberapa barang bukti seperti pipet dan timbangan digital. Pihaknya tidak hanya berhenti sampai di sana saja, setelah dirasa di bagian depan tidak ditemukan, akhirnya memeriksa bagian dapur.

“Kami akhirnya menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan di dalam penyimpanan beras. Pelaku tidak bisa berkelit dan mengakui narkoba itu miliknya,” ujarnya.

Baca Juga :  Ini yang Diminta Anggota Dewan Kobar Terkait Seorang Penumpang Kapal Lompat ke Laut

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi di lokasi kejadian, akhirnya pelaku digelandang ke Satnarkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih intensif. Pelaku sendiri dikenakan  Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/