Minggu, Mei 5, 2024
27.3 C
Palangkaraya

Tipikor Dana Peremajaan Sawit, Negara Merugi Rp10 M

PALANGKA RAYA–Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 memasuki babak akhir. Persidangan kasus itu sudah masuk agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (6/2).  

Terdakwa yang hadir dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut adalah Ir Yossy yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan dan Yanto selaku Ketua Kelompok Tani (Poktan) Melayu Mandiri. Kedua terdakwa dihadirkan bersamaan dalam ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan nota tuntutan oleh JPU.

Dalam isi tuntutan yang dibacaan jaksa Hadiarto SH MH dari Kejaksaan Negeri Katingan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono SH MHum, kedua terdakwa (Ir Yossy dan Yanto) telah secara sah terbukti bersalah  secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan PSR di Katingan tahun anggaran 2020 hingga mengakibatkan negara merugi.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” ujar jaksa yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Katingan itu.

Baca Juga :  Praperadilan Mantan Bendahara Disdik Ditolak

Menurut Hadiarto, berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.768.733.050. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Ir Yossy berupa hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) dan hukuman denda sebesar Rp100 juta, subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

Sementara terhadap Yanto, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) dan  pidana denda sebesar Rp100 juta, subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Yanto berupa kewajiban membayar kerugian negara sebesar Rp5.339.948.500. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing masing menyatakan akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) secara tertulis dalam sidang selanjutnya. Sidang kasus korupsi ini dijadwalkan akan digelar kembali pada Senin (12/2).

Baca Juga :  26 Calon Maju Jadi Ketua Muhammadiyah Kalteng

Sementara itu, Arimadia SH selaku penasihat hukum terdakwa Ir Yossy mengatakan, pihaknya merasa sangat keberatan atas tuntutan hukuman yang diajukan jaksa. Menurut Arimadia, kliennya sama sekali tidak bersalah dalam perkara pengajuan bantuan dari pemerintah pusat untuk peremajaan kelapa sawit rakyat senilai Rp27 miliar itu. Dikatakannya, terkait pengajuan bantuan anggaran PSR tersebut, kliennya hanya melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

“Ir Yossy hanya orang yang menerima pemintaan (proposal bantuan), dan beliau juga cuma melaksanakan sesuai aturan juknis yang sudah ditentukan pusat,” tuturnya sembari menambahkan, apabila dalam kasus ini kliennya dinyatakan bersalah, maka seharusnya pihak-pihak di pemerintahan pusat yang telah mengeluarkan aturan juknis tersebut juga dinyatakan bersalah.

“Kalau kewenangannya cuma memproses permintaan bantuan sesuai aturan juknis dari pusat itu dinyatakan salah, seharusnya pihak pusat juga kena (dinyatakan bersalah),” kata Arimadia yang memastikan pihaknya akan mengajukan pembelaan tertulis yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA–Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 memasuki babak akhir. Persidangan kasus itu sudah masuk agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (6/2).  

Terdakwa yang hadir dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut adalah Ir Yossy yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan dan Yanto selaku Ketua Kelompok Tani (Poktan) Melayu Mandiri. Kedua terdakwa dihadirkan bersamaan dalam ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan nota tuntutan oleh JPU.

Dalam isi tuntutan yang dibacaan jaksa Hadiarto SH MH dari Kejaksaan Negeri Katingan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono SH MHum, kedua terdakwa (Ir Yossy dan Yanto) telah secara sah terbukti bersalah  secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan PSR di Katingan tahun anggaran 2020 hingga mengakibatkan negara merugi.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” ujar jaksa yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Katingan itu.

Baca Juga :  Praperadilan Mantan Bendahara Disdik Ditolak

Menurut Hadiarto, berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.768.733.050. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Ir Yossy berupa hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) dan hukuman denda sebesar Rp100 juta, subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

Sementara terhadap Yanto, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) dan  pidana denda sebesar Rp100 juta, subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Yanto berupa kewajiban membayar kerugian negara sebesar Rp5.339.948.500. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing masing menyatakan akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) secara tertulis dalam sidang selanjutnya. Sidang kasus korupsi ini dijadwalkan akan digelar kembali pada Senin (12/2).

Baca Juga :  26 Calon Maju Jadi Ketua Muhammadiyah Kalteng

Sementara itu, Arimadia SH selaku penasihat hukum terdakwa Ir Yossy mengatakan, pihaknya merasa sangat keberatan atas tuntutan hukuman yang diajukan jaksa. Menurut Arimadia, kliennya sama sekali tidak bersalah dalam perkara pengajuan bantuan dari pemerintah pusat untuk peremajaan kelapa sawit rakyat senilai Rp27 miliar itu. Dikatakannya, terkait pengajuan bantuan anggaran PSR tersebut, kliennya hanya melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

“Ir Yossy hanya orang yang menerima pemintaan (proposal bantuan), dan beliau juga cuma melaksanakan sesuai aturan juknis yang sudah ditentukan pusat,” tuturnya sembari menambahkan, apabila dalam kasus ini kliennya dinyatakan bersalah, maka seharusnya pihak-pihak di pemerintahan pusat yang telah mengeluarkan aturan juknis tersebut juga dinyatakan bersalah.

“Kalau kewenangannya cuma memproses permintaan bantuan sesuai aturan juknis dari pusat itu dinyatakan salah, seharusnya pihak pusat juga kena (dinyatakan bersalah),” kata Arimadia yang memastikan pihaknya akan mengajukan pembelaan tertulis yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/