Jumat, Mei 3, 2024
24.9 C
Palangkaraya

KPU Kalteng Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS

PALANGKA RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pilkada serentak 2024.

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Harmain Ibrohim mengatakan, KPU RI memutuskan metode pembentukan badan ad hock PPK dan PPS adalah dengan metode seleksi terbuka. Artinya, bukan mengangkat kembali PPK dan PPS yang bertugas pada pemilu 14 Februari lalu.

“Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) dan Panitia Pemungutan suara ( PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” ucap Harmain.

Baca Juga :  GP Ansor Kalteng Jadi Pioner

Adapun tahapan pendaftaran calon anggota PPK, tutur Harmain, dilaksanakan selama lima hari, 23 April s.d. 27 April 2024. Sedangkan pendaftaran calon anggota PPS juga dilaksanakan selama lima hari, yakni 2 s.d. 6 Mei 2024.

Proses seleksi melalui tahapan administrasi, seleksi tertulis, dan wawancara, sampai pada saatnya dilaksanakan pelantikan untuk calon terpilih.

“Untuk anggota PPK akan dilaksanakan pelantikan tanggal 16 Mei 2024, sedangkan pelantikan anggota PPS untuk pilkada serentak 2024 dilaksanakan tanggal 26 Mei 2024,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, ada 136 kecamatan di Kalimantan Tengah. Berarti akan terpilih sebanyak 5 x 136 kecamatan atau 680 orang. Terdapat 1.571 desa/kelurahan di Kalimantan Tengah. Artinya, akan terpilih 3 x 1.571 atau 4.731 anggota PPS se-Kalteng.

Baca Juga :  Gubernur: Jangan Ada yang Kelaparan

“Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dan PPS bisa dipantau di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing,” pungkasnya. (bud/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pilkada serentak 2024.

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Harmain Ibrohim mengatakan, KPU RI memutuskan metode pembentukan badan ad hock PPK dan PPS adalah dengan metode seleksi terbuka. Artinya, bukan mengangkat kembali PPK dan PPS yang bertugas pada pemilu 14 Februari lalu.

“Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) dan Panitia Pemungutan suara ( PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” ucap Harmain.

Baca Juga :  GP Ansor Kalteng Jadi Pioner

Adapun tahapan pendaftaran calon anggota PPK, tutur Harmain, dilaksanakan selama lima hari, 23 April s.d. 27 April 2024. Sedangkan pendaftaran calon anggota PPS juga dilaksanakan selama lima hari, yakni 2 s.d. 6 Mei 2024.

Proses seleksi melalui tahapan administrasi, seleksi tertulis, dan wawancara, sampai pada saatnya dilaksanakan pelantikan untuk calon terpilih.

“Untuk anggota PPK akan dilaksanakan pelantikan tanggal 16 Mei 2024, sedangkan pelantikan anggota PPS untuk pilkada serentak 2024 dilaksanakan tanggal 26 Mei 2024,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, ada 136 kecamatan di Kalimantan Tengah. Berarti akan terpilih sebanyak 5 x 136 kecamatan atau 680 orang. Terdapat 1.571 desa/kelurahan di Kalimantan Tengah. Artinya, akan terpilih 3 x 1.571 atau 4.731 anggota PPS se-Kalteng.

Baca Juga :  Gubernur: Jangan Ada yang Kelaparan

“Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dan PPS bisa dipantau di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing,” pungkasnya. (bud/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/