Senin, Mei 6, 2024
29.6 C
Palangkaraya

Nama Perusahaan Dicatut PDAM

PALANGKARAYA-Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah di PDAM Kapuas tahun 2016- 2018  dengan terdakwa Agus Cahyono, terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Pada Kamis (28/10), agenda sidang memasuki tahap mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Namun dari tujuh saksi yang dipanggil, hanya satu saksi yang datang memenuhi panggilan. Saksi yang hadir tersebut ialah Apfitrianto selaku pemilik CV Tuah Malawen. Tidak diketahui apa penyebab enam saksi tersebut tak hadir. Namun dalam sidang ini terungkap, nama CV Tuah Melawen dicatut untuk memuluskan proyek milik PDAM Kapuas.

Saksi Apfitrianto sendiri saat itu ditanya oleh hakim dan jaksa, terkait terteranya bukti nama perusahaan CV Tuah Malawen di dalam sejumlah dokumen sejumlah kegiatan proyek pekerjaan di PDAM  Kapuas pada tahun 2017.

“Saudara saksi pernah kah saudara melakukan pekerjaan di PDAM Kapuas pada tahun 2017,” tanya ketua majelis hakim, Alfon yang memimpin jalannya persidangan.

Apfitrianto dengan tegas mengatakan CV Tuah Malawen yang dipimpinya belum pernah melakukan pekerjaan di PDAM Kapuas. Dia juga mengatakan perusahaanya belum pernah mengajukan penawaran pekerjaan di PDAM Kapuas. Selain itu saksi yang tinggal di Kota Palangka Raya ini mengaku juga  tidak pernah meminjamkan perusahaannya ke pihak lain untuk melakukan kegiatan pekerjaan di PDAM kapuas.

Baca Juga :  Tipikor DAK Fisik Disdikpora Gumas, Cahaya Kristie Mengaku Tak Ada Setor

“Sampai hari ini saya belum pernah melakukan pekerjaan di PDAM Kapuas,” kata Apfitrianto kepada majelis hakim.

Dikatakannya, perusahaannya selama ini bergerak di bidang pekerjaan konstruksi, bangunan gedung, jalan dan jembatan. Perusahaannya tidak pernah terlibat dalam proyek pembuatan jaringan pipa.

“Sama sekali tidak pernah melakukan pekerjaan di bidang perpipaan,” ujarnya kepada majelis hakim.

Selain itu Apfitrianto menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang apapun dari pihak perusahaan PDAM Kapuas untuk suatu proyek pekerjaan. Hal itu menjawab pertanyaan dari hakim anggota majelis Kusmat Tirta Samita dan JPU I Putu Rudina Artana yang menyebut ada bukti kuitansi pembayaran dari PDAM Kapuas ke perushaan CV Tuah Malawen sebesar Rp 28.455.000.

“Saya tidak pernah menerima uang itu masuk ke perusahaan saya,” kata saksi sambil menambahkan bahwa tanda tangan di nota penerimaan uang tersebut bukanlah tandatangannya. Untuk meyakinkan hakim, Apfitrianto menuliskan contoh dari tanda tangan miliknya di hadapan hakim.

Baca Juga :  Mulai 2022, Vaksin Sinovac Diprioritaskan untuk Usia 6-11 Tahun

Menanggapi kesaksian Apfitrianto, terdakwa Agus Cahyono yang mengikuti jalannya sidang dari ruangan sidang di Rutan Palangka Raya mengakui bahwa nama perusahaan CV Tuah Malawen itu didapatnya dari seseorang yang bernama Fery.

“Yang meminjamkan perusahaan itu saudara Fery,” ujar Agus Cahyono kepada majelis hakim. Menurut terdakwa, Fery pulalah yang membuat draft profile sekaligus menandatangani draft kontrak pekerjaan CV Tuah Malawen tersebut. Agus sendiri mengaku tidak ikut membuat atau menandatangani proyek pekerjaan tersebut.

Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Alfon meminta pihak  JPU untuk memanggil seluruh saksi yang tidak hadir pada sidang ini agar ikut persidangan berikutnya pada Kamis (4/11).

“Panggil lagi saksinya ya. Sekali lagi,” ujar Alfon kepada JPU sebelum menutup jalannya sidang yang hanya berlangsung kurang lebih 20 menit tersebut. Permintaan ketua majelis hakim diiyakan oleh Jaksa Alfian Fahmi dan I Putu Rudina Artana.(sja/uni)

PALANGKARAYA-Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah di PDAM Kapuas tahun 2016- 2018  dengan terdakwa Agus Cahyono, terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Pada Kamis (28/10), agenda sidang memasuki tahap mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Namun dari tujuh saksi yang dipanggil, hanya satu saksi yang datang memenuhi panggilan. Saksi yang hadir tersebut ialah Apfitrianto selaku pemilik CV Tuah Malawen. Tidak diketahui apa penyebab enam saksi tersebut tak hadir. Namun dalam sidang ini terungkap, nama CV Tuah Melawen dicatut untuk memuluskan proyek milik PDAM Kapuas.

Saksi Apfitrianto sendiri saat itu ditanya oleh hakim dan jaksa, terkait terteranya bukti nama perusahaan CV Tuah Malawen di dalam sejumlah dokumen sejumlah kegiatan proyek pekerjaan di PDAM  Kapuas pada tahun 2017.

“Saudara saksi pernah kah saudara melakukan pekerjaan di PDAM Kapuas pada tahun 2017,” tanya ketua majelis hakim, Alfon yang memimpin jalannya persidangan.

Apfitrianto dengan tegas mengatakan CV Tuah Malawen yang dipimpinya belum pernah melakukan pekerjaan di PDAM Kapuas. Dia juga mengatakan perusahaanya belum pernah mengajukan penawaran pekerjaan di PDAM Kapuas. Selain itu saksi yang tinggal di Kota Palangka Raya ini mengaku juga  tidak pernah meminjamkan perusahaannya ke pihak lain untuk melakukan kegiatan pekerjaan di PDAM kapuas.

Baca Juga :  Tipikor DAK Fisik Disdikpora Gumas, Cahaya Kristie Mengaku Tak Ada Setor

“Sampai hari ini saya belum pernah melakukan pekerjaan di PDAM Kapuas,” kata Apfitrianto kepada majelis hakim.

Dikatakannya, perusahaannya selama ini bergerak di bidang pekerjaan konstruksi, bangunan gedung, jalan dan jembatan. Perusahaannya tidak pernah terlibat dalam proyek pembuatan jaringan pipa.

“Sama sekali tidak pernah melakukan pekerjaan di bidang perpipaan,” ujarnya kepada majelis hakim.

Selain itu Apfitrianto menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang apapun dari pihak perusahaan PDAM Kapuas untuk suatu proyek pekerjaan. Hal itu menjawab pertanyaan dari hakim anggota majelis Kusmat Tirta Samita dan JPU I Putu Rudina Artana yang menyebut ada bukti kuitansi pembayaran dari PDAM Kapuas ke perushaan CV Tuah Malawen sebesar Rp 28.455.000.

“Saya tidak pernah menerima uang itu masuk ke perusahaan saya,” kata saksi sambil menambahkan bahwa tanda tangan di nota penerimaan uang tersebut bukanlah tandatangannya. Untuk meyakinkan hakim, Apfitrianto menuliskan contoh dari tanda tangan miliknya di hadapan hakim.

Baca Juga :  Mulai 2022, Vaksin Sinovac Diprioritaskan untuk Usia 6-11 Tahun

Menanggapi kesaksian Apfitrianto, terdakwa Agus Cahyono yang mengikuti jalannya sidang dari ruangan sidang di Rutan Palangka Raya mengakui bahwa nama perusahaan CV Tuah Malawen itu didapatnya dari seseorang yang bernama Fery.

“Yang meminjamkan perusahaan itu saudara Fery,” ujar Agus Cahyono kepada majelis hakim. Menurut terdakwa, Fery pulalah yang membuat draft profile sekaligus menandatangani draft kontrak pekerjaan CV Tuah Malawen tersebut. Agus sendiri mengaku tidak ikut membuat atau menandatangani proyek pekerjaan tersebut.

Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Alfon meminta pihak  JPU untuk memanggil seluruh saksi yang tidak hadir pada sidang ini agar ikut persidangan berikutnya pada Kamis (4/11).

“Panggil lagi saksinya ya. Sekali lagi,” ujar Alfon kepada JPU sebelum menutup jalannya sidang yang hanya berlangsung kurang lebih 20 menit tersebut. Permintaan ketua majelis hakim diiyakan oleh Jaksa Alfian Fahmi dan I Putu Rudina Artana.(sja/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/