Sabtu, Mei 4, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Target Raperda MHA Rampung Akhir Desember

NANGA BULIK-Pemer-intah Kabupaten Lamandau terus mendukung lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) di kabu-paten berjuluk Bumi Bahaun Bakuba tersebut. Hal ini di-buktikan dengan kembali dilaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Dae-rah (Raperda) pengakuan dan perlindungan MHA di Aula Kantor Bappeda La-mandau, Jumat (17/12).

Pemkab Lamandau menggandeng Universitas Muhammadiyah Palangka Raya dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng menarget-kan, penyusunan Raperda dan Naskah Akademik Pen-gakuan dan Perlindungan MHA di Lamandau rampung akhir Desember 2021.

Bupati Lamandau H Hen-dra Lesmana dalam sam-butannya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ray Pas-kan, mengatakan, kegiatan ini sangat penting dalam rangka memfasilitasi serta mendukung lahirnya perda mengenai pengakuan dan perlindungan MHA.

Baca Juga :  Pejabat Dilarang Gelar Open House Lebaran

“Perlu saya sampaikan bahwa agenda hari ini sangat penting, karena ini adalah momen kita semua untuk ikut berpartisipasi dalam memperjuangkan dan me-mikirkan bersama nasib masyarakat hukum adat di wilayah kita. Kesempatan untuk kita memasukan sub-stansi-substansi penting dan mendasar dalam perda yang akan disusun,” ujar Ray Pas-kan, belum lama ini.

Sementara itu, tim dari Fakultas Pertanian dan Ke-hutanan Universitas Muham-madiyah Palangka Raya Dr Saijo mengatakan, kegiatan ini bertujuan menghimpun informasi dalam rangka melengkapi data naskah akademik yang akan dibuat. “Dalam hal ini kami diberi waktu dua bulan hingga Desember, selanjutnya jika sudah selesai nantinya nas-kah tersebut akan kami se-rahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, baru ke-mudian diteruskan ke DPRD Lamandau,” pungkasnya. (lan/ens/ko)

Baca Juga :  Rumah Terbakar, Uang Rp25 Juta Tak Sempat Diselamatkan

NANGA BULIK-Pemer-intah Kabupaten Lamandau terus mendukung lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) di kabu-paten berjuluk Bumi Bahaun Bakuba tersebut. Hal ini di-buktikan dengan kembali dilaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Dae-rah (Raperda) pengakuan dan perlindungan MHA di Aula Kantor Bappeda La-mandau, Jumat (17/12).

Pemkab Lamandau menggandeng Universitas Muhammadiyah Palangka Raya dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng menarget-kan, penyusunan Raperda dan Naskah Akademik Pen-gakuan dan Perlindungan MHA di Lamandau rampung akhir Desember 2021.

Bupati Lamandau H Hen-dra Lesmana dalam sam-butannya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ray Pas-kan, mengatakan, kegiatan ini sangat penting dalam rangka memfasilitasi serta mendukung lahirnya perda mengenai pengakuan dan perlindungan MHA.

Baca Juga :  Pejabat Dilarang Gelar Open House Lebaran

“Perlu saya sampaikan bahwa agenda hari ini sangat penting, karena ini adalah momen kita semua untuk ikut berpartisipasi dalam memperjuangkan dan me-mikirkan bersama nasib masyarakat hukum adat di wilayah kita. Kesempatan untuk kita memasukan sub-stansi-substansi penting dan mendasar dalam perda yang akan disusun,” ujar Ray Pas-kan, belum lama ini.

Sementara itu, tim dari Fakultas Pertanian dan Ke-hutanan Universitas Muham-madiyah Palangka Raya Dr Saijo mengatakan, kegiatan ini bertujuan menghimpun informasi dalam rangka melengkapi data naskah akademik yang akan dibuat. “Dalam hal ini kami diberi waktu dua bulan hingga Desember, selanjutnya jika sudah selesai nantinya nas-kah tersebut akan kami se-rahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, baru ke-mudian diteruskan ke DPRD Lamandau,” pungkasnya. (lan/ens/ko)

Baca Juga :  Rumah Terbakar, Uang Rp25 Juta Tak Sempat Diselamatkan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/